Kisruh Tes PCR, Komisi III DPRD Kepri Turun Tangan

BUALBUAL.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau meminta Pemprov Kepri mengevaluasi masa berlaku hasil Swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho disela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (6/8/2021) pagi tadi.
Saat itu, politisi PDI Perjuangan ini ditemani oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Sardi bersama Yudi Kurnain dan Yusuf.
“Kehadiran kami disini, berbekal adanya keluhan dari masyarakat terkait masa berlakunya hasil Swab PCR yang hanya berlaku selama 2×24 jam saja,” jelasnya.
Nugroho menilai masa berlaku Swab PCR 2×24 jam akan mengakibatkan penumpang terkendala untuk berangkat. Apalagi, saat ini jadwal keberangkatan maskapai tidak tepat waktu dan kerap berubah-ubah.
“Walhasil, waktu yang ditentukan tadi menjadi habis. Dan membuat masyarakat akhirnya melakukan Swab PCR ulang dan menimbulkan biaya lagi,” terangnya.
Untuk itu, Komisi III DPRD akan merekomendasikan hasil sidak ke Ketua DPRD untuk diteruskan ke Gubernur Kepri.
“Hal ini ditujukan agar nomenklatur dalam edaran dari Satuan Gugus Tugas Covid Pusat dikaji ulang lagi. Sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan jika direvisi nanti, persyaratan keberangkatan swab PCR 2×24 jam itu dihitung sejak hasil tes dikeluarkan. Bukan mulai dilakukannya tes PCR-nya,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pelaku perjalanan antar Kota dan antar daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3 diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Dimana pemeriksaan Swab Test PCR tak terpisahkan dalam metode tes untuk menegakkan diagnosis Covid-19.
Swab merupakan cara memperoleh bahan pemeriksaan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.
Dibanding rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat. Metode ini juga direkomendasikan WHO untuk mendeteksi Covid-19. Namun akurasi yang tinggi juga dibarengi dengan kerumitan proses dan harga alat yang lebih mahal. Selain itu, proses untuk mengetahui hasilnya lebih lama ketimbang rapid test.
Berita Lainnya
Terkait Adanya Anggaran Penanganan Covid 19, DPRD Riau Siap Revisi Anggaran 2020
Komisi D DPRD Riau: Mengingatkan Pemerintah Untuk Memperbaiki Jalan Rusak di Riau
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Tahun 2016
Butuh Tambahan Gedung Baru Tingkat SMP, Sebut Warga Saat Reses Septian Nugraha Di Kel.Balik Alam
Khairul Umam dan Syahrial Tak Lagi Dipercayai Pimpin DPRD Bengkalis, 36 anggota DPRD Ajukan Mosi Tak Percaya
Cen Sui Lan Berhasil Perjuangkan 71 Miliar untuk Jalan Nasional di Pulau Anambas
Wahyu Wahyudin Dukung Langkah DKP Kembangkan Potensi Budidaya Hasil Laut Kepri
Banggar DPRD Bengkalis : Anak-anak Panti Asuhan Wajib Kita Bantu!
Anggota DPR Usulkan SIM Seumur Hidup, Sekjen HIPMI: Itu Wacana Bagus
Ketua Komisi III DPRD Kepri Sidak Penerapan GeNose C-19 di Bandara Hang Nadim
DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan KUA PPAS APBD Tahun 2022
Komisi A DPRD Riau: Meminta Penentuan Wilayah Kawasan Restorasi Gambut di Serahkan Ke Pemda Masing - Masing