DPRD Minta Pemprov Kepri Awasi Proyek Pembangunan Strategis

BUALBUAL.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Widiastadi Nugroho meminta Pemerintah Provinsi Kepri memperkuat pengawasan pembangunan proyek strategis. Apalagi sudah memasuki triwulan IV TA 2022. Ia khawatir pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
“Kita sudah memasuki Triwulan IV TA 2022. Artinya, masa kerja tahun ini, tersisa beberapa bulan lagi,” ujar Widiastadi Nugroho, Selasa (11/10) di Tanjungpinang.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, lewat APBD TA 2022 ini, Pemprov Kepri sudah merancang banyak kegiatan strategis. Dengan semakin mepetnya waktu, ia meminta Pemprov Kepri untuk memperkuat pengawasan di lapangan bersama konsultan yang sudah ditetapkan.
“Kita tidak ingin, pekerjaan terlambat. Apalagi sampai terjadi masalah dalam prosesnya,” tegas pria yang akrab disapa Mas Iik tersebut.
Lebih lanjut katanya, pihaknya yang membidani pembangunan dan infrastruktur, juga akan melakukan pengecekan lapangan. Karena masa triwulan IV ini adalah waktu kritis. Apalagi pembangunan yang masih terjadi deviasi, tentu berpacu dengan waktu.
“Jangan sampai pekerjaan yang sudah menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari pajak masyarakat, dikerjakan asal jadi. Makanya pengawasan harus kita perkuat,” tutupnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga memberikan komitmen untuk membantu pengamanan pembangunan proyek strategis yang dilakukan Pemprov Kepri lewat APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 ini. Dukungan tersebut dituangkan dalam fakta integritas bersama antara Kejati Kepri dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri.
“Kejati Kepri memiliki bidang khusus pengamanan pembangunan strategis. Ada beberapa tugas dan fungsi pada bidang ini. Pertama melakukan inventarisasi dan kajian pembangunan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ujar Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar.
Dijelaskannya, selain itu adalah untuk melakukan pemetaan analisis masalah. Melaksanakan kegiatan pencegahan, atau penanggulangan terhadap ancaman yang mungkin timbul dari kegiatan pemerintah. Karena proses pelaksanaan pembangunan harus merujuk pada Keppres pengadaan barang dan jasa, peraturan kemendagri, dan peraturan Kementerian PU.
“Dalam kondisi ini, kami juga menjalankan fungsi intelen sebagai aktivitas. Yakni, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah. Melakukan pengkajian dan koordinasi dengan aparat pengawas internal Pemerintah (Inspektorat),” jelasnya.
Berita Lainnya
Terkait Covid -19, DPRD Bengkalis Minta, KPU diminta Tinjau Ulang Kampanye Tatap Muka
Anggota DPRD Riau Komisi III Minta BUMD Bantu UMKM Terdampak Covid-19
Ratusan Mahasiwa Kepung DPRD Riau Minta Harga BBM Diturunkan
Anggota DPRD Riau Minta Presiden Turun Tangan Terkait Macetnya RTRW di LHK
DPRD Riau Mengaku Kesulitan Bayar THR ASN, Dengan Rasionalisasi Dana APBD Rp1,7 Triliun
Pengembangan Inovasi dan Konsep Kebijakan Smart City
Pansus Pokir DPRD Bengkalis Gelar Rapat bersama Bappeda, Inspektorat, Bapenda dan BPKAD
Khairul Umam, Sebut Pemerintah Tidak Hanya Mengandalkan APBD, Namun Telah Jemput Bola Anggaran Kementrian RI
Politis PDI Perjuangan Serahkan Bantuan Ambukance di Rokan Hilir, Effendi Sianipar: Semoga Bermanfaat
Anggota DPRD Inhil dari PKS Infakan Gaji 40 Persen Tanpa Batas Waktu sampai Pandemik Covid-19 Mereda
Masyarakat Antusias, Hadiri Reses Septian Nugraha di Kelurahan Babusalam dan Gajah Sakti
Mobil Operasional Baru Tidak Bisa Dianggarkan, Anggota DPRD Riau Akan Dapatkan Uang Tunjangan