DPRD Minta Pemprov Kepri Awasi Proyek Pembangunan Strategis
BUALBUAL.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Widiastadi Nugroho meminta Pemerintah Provinsi Kepri memperkuat pengawasan pembangunan proyek strategis. Apalagi sudah memasuki triwulan IV TA 2022. Ia khawatir pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
“Kita sudah memasuki Triwulan IV TA 2022. Artinya, masa kerja tahun ini, tersisa beberapa bulan lagi,” ujar Widiastadi Nugroho, Selasa (11/10) di Tanjungpinang.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, lewat APBD TA 2022 ini, Pemprov Kepri sudah merancang banyak kegiatan strategis. Dengan semakin mepetnya waktu, ia meminta Pemprov Kepri untuk memperkuat pengawasan di lapangan bersama konsultan yang sudah ditetapkan.
“Kita tidak ingin, pekerjaan terlambat. Apalagi sampai terjadi masalah dalam prosesnya,” tegas pria yang akrab disapa Mas Iik tersebut.
Lebih lanjut katanya, pihaknya yang membidani pembangunan dan infrastruktur, juga akan melakukan pengecekan lapangan. Karena masa triwulan IV ini adalah waktu kritis. Apalagi pembangunan yang masih terjadi deviasi, tentu berpacu dengan waktu.
“Jangan sampai pekerjaan yang sudah menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari pajak masyarakat, dikerjakan asal jadi. Makanya pengawasan harus kita perkuat,” tutupnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga memberikan komitmen untuk membantu pengamanan pembangunan proyek strategis yang dilakukan Pemprov Kepri lewat APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 ini. Dukungan tersebut dituangkan dalam fakta integritas bersama antara Kejati Kepri dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri.
“Kejati Kepri memiliki bidang khusus pengamanan pembangunan strategis. Ada beberapa tugas dan fungsi pada bidang ini. Pertama melakukan inventarisasi dan kajian pembangunan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ujar Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar.
Dijelaskannya, selain itu adalah untuk melakukan pemetaan analisis masalah. Melaksanakan kegiatan pencegahan, atau penanggulangan terhadap ancaman yang mungkin timbul dari kegiatan pemerintah. Karena proses pelaksanaan pembangunan harus merujuk pada Keppres pengadaan barang dan jasa, peraturan kemendagri, dan peraturan Kementerian PU.
“Dalam kondisi ini, kami juga menjalankan fungsi intelen sebagai aktivitas. Yakni, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah. Melakukan pengkajian dan koordinasi dengan aparat pengawas internal Pemerintah (Inspektorat),” jelasnya.
Berita Lainnya
Pimpinan Sementara DPRD Riau, Sukarmis dari Golkar dan Zukri dari PDI-P
Cen Sui Lan Berhasil Perjuangkan 71 Miliar untuk Jalan Nasional di Pulau Anambas
DPRD Riau akan Panggil Dirut RSUD A A, Terkait Biaya Tes Swab Rp1,7 Juta Per Orang
Fraksi Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD T.A 2022
Komisi I dan Bapemperda Dengarkan Aspirasi Masyarakat Pematang Pudu
Uang 70 Milyar Ada di Kasda Inhil, Tunda Bayar Proyek 2019 Segera Dilunasi
Komisi A DPRD Riau: Meminta Penentuan Wilayah Kawasan Restorasi Gambut di Serahkan Ke Pemda Masing - Masing
DPRD Riau Bagi-bagikan Hand Sanitizer ke Ojek Online
Anggota DPRD Kepri Sebut Sistem Politik di Indonesia Membuat Pejabat Jadi Koruptor
Harga Sawit Anjlok, Petani Menjerit Anggota DPR RI Abdul Wahid Mendesak Pemerintah Koreksi Kebijakan Larangan Export CPO
Rumah Warga Berdinding Daun, Septina: Akan Saya Perjuangkan untuk Dapat Rumah Layak Huni
Tak Dilibatkan, Komisi III DPRD Riau Pertanyakan Progres Konversi BRK Syariah