PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Belum Dapat Info Secara Pasti, Ketua DPRD Bengkalis Harapkan Masyarakat Tenang Terkait Bupati Amril di Tahan KPK
BUALBUAL.com - Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, mengaku belum mendapat kepastian tentang ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, Kamis (6/2/2020).
"Saya baru dapat info dari media sosial dan media online. Belum dapat dipastikan info itu benar atau tidak," cakap Khairul Umam, Kamis (6/2/2020) malam.
Dilanjutkannya, untuk memperoleh kebenaran informasi, dirinya berusaha menelpon orang-orang yang dipercayanya.
"Dan sampai saat ini kita belum dapat kepastianlah," ulangnya lagi.
Meskipun demikian, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bengkalis ini mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang menghadapi isu ini.
"Kita harap masyarakat tetap tenang untuk menanggapi isu ini. Mudah-mudahan segala sesuatu masih tetap kondusif," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020).
Amril adalah tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Sudah ditahan, terkait proyek multiyears(2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dan penerimaan gratifikasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, Kamis malam.
Ali menyebutkan, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan terhitung tanggal 6 Februari hingga 25 Februari 2020.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali.
Ali menyebutkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
DPRD Riau Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan
Wow…. Pemprov Sudah 4 Kali Layangkan Surat Ke Arya Duta Hotel DPRD Riau Usul Putus Kontrak
Reses di 2 Tempat, Bung M Arsya Fadillah,Disambut Hangat Warga Desa Pamesi dan Warga Bumbung
Ketua Komisi II DPRD Lampura angkat bicara terkait Beras BPNT
H. Abdul Wahid Ajak PT. Pulau Sambu Berdayakan Petani Kelapa
Diguyur Hujan Tidak Menghalagi Warga Jumpa Septian Nugraha, di Reses Terakhir di Jln Mandau- DURI
DPRD Riau akan Kirim Nota Keberatan ke Pusat, "Kuota CPNS Riau Sedikit"
DPRD Minta Menteri Tak Main-main, Pemilihan Rektor Unri Gagal Terus
Reses Syaiful Ardi, Warga Limkos Duri Berharap Pembangunan Gedung Tetap Berlanjut
PT KIG Berhenti Beroperasi, Taufik Hidayat: Jika Tak Mampu Mengelola Silahkan Angkat Kaki dari Inhil
DPRD Riau Ingatkan Jangan Sampai Ada Warga Kelaparan 'Pekanbaru akan Terapkan PSBB'
DPRD bersama Pemko Tanjungpinang Anggarkan 31,4 Miliar Untuk Tangani Covid-19