DPRD INHIL
Suara Lantang Wakil Rakyat Inhil 'Muammar Armain' Minta Pemda Cabut Izin Operasi Hiburan Malam yang Membangkang
BUALBUAL.com - Muamar Armain Anggota Deqan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Sekaligus Wakil Ketua Komisi I, Dengan lantang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil menegur hingga mencabut izin operasi hiburan malam yang tak pedulikan imbauan dari pemerintah ditengah pandemi Covid-19.
Perusahaan-perusahaan yang harus ditegur dan dicabut izinnya adalah perusahaan yang tidak mengindahkan intruksi dari pemerintah. Meski demikian, sebelum mencabut izin perusahaan bersangkutan, Pemda harus memberi surat teguran terlebih dahulu.
“Perusahan atau hiburan malam yang membandel kami minta kepada Pemda untuk cabut izin nya. Tapi tentu harus ada peringatan tertulis pertama, namun ini kan keadaannya darurat tidak mungkin beri peringatan sampai tiga kali, kalau beri peringatan pertama tapi tidak mengikuti aturan langsung cabut izin,” ucap Anggota Fraksi PKB Inhil ini, Jumat (5/6).
Apa yang dikatakan politisi muda itu tentu mengacu pada aturan yang berlaku. Bahkan di mana belum lama ini Bupati Inhil meresmikan Tim Terpadu Penegakan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Terdapat tiga tujuan pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 oleh pemerintah. Pertama, memberikan arahan untuk pengembangan tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Kedua, meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah.
Ketiga, meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol baru secara terintegrasi dan efektif. Di situ agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Inhil dapat mengacu pada protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan usaha.
Terakhir Muammar menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Inhil yang telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai hiburan malam yang nekat beroperasi meski belum menerima izin dari pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Inhil mengamankan 12 orang pria dan wanita dari salah satu hiburan malam di Kota Tembilahan. Dari hasil tes urine mereka positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Bahkan pihak kepolisian juga melakukan tindakan tegas yaitu menyegel dengan membuat polis line di pintu masuk.(*)

Berita Lainnya
DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Otonom ke-19 Kota Tanjungpinang
Tak Dilibatkan, Komisi III DPRD Riau Pertanyakan Progres Konversi BRK Syariah
Pertanyakan Spesifikasi dan Fungsi Payung Elektrik, DPRD Riau: Kalau hanya Penahan Panas Ubah Saja Namanya
Pekan Depan, Dua Pimpinan DPRD Riau Akan dilantik
H Sumardi: Melalui Musda KBB Inhil ke-2 Banjar Berkiprah Untuk Daerah, Bergerak Menjemput Dunia
Dani Nursalam Pinta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Sei Beringin, UPT Wilayah IV: Material Pemeliharaan Sebentar Lagi ke Lokasi
Persiapan Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Komisi II DPRD Bengkalis Raker bersama Dishub
DPRD menggelar paripurna istimewa sempena HUT ke-60 Provinsi Riau
Sekretaris DPRD Ikuti Zoom Meeting terkait Penyamaan Persepsi terhadap Penyampaian Pokir
Demo ke Gedung DPRD Riau, Warga Koto Aman Berjalan Kaki
KPK Kalah Mantan Ketua DPRD Riau Suparman Divonis Bebas
Mahasiswa Pendemo Galang Dana untuk Mengganti Pintu Gedung DPRD Riau Yang Rusak