DPRD INHIL
Suara Lantang Wakil Rakyat Inhil 'Muammar Armain' Minta Pemda Cabut Izin Operasi Hiburan Malam yang Membangkang
BUALBUAL.com - Muamar Armain Anggota Deqan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Sekaligus Wakil Ketua Komisi I, Dengan lantang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil menegur hingga mencabut izin operasi hiburan malam yang tak pedulikan imbauan dari pemerintah ditengah pandemi Covid-19.
Perusahaan-perusahaan yang harus ditegur dan dicabut izinnya adalah perusahaan yang tidak mengindahkan intruksi dari pemerintah. Meski demikian, sebelum mencabut izin perusahaan bersangkutan, Pemda harus memberi surat teguran terlebih dahulu.
“Perusahan atau hiburan malam yang membandel kami minta kepada Pemda untuk cabut izin nya. Tapi tentu harus ada peringatan tertulis pertama, namun ini kan keadaannya darurat tidak mungkin beri peringatan sampai tiga kali, kalau beri peringatan pertama tapi tidak mengikuti aturan langsung cabut izin,” ucap Anggota Fraksi PKB Inhil ini, Jumat (5/6).
Apa yang dikatakan politisi muda itu tentu mengacu pada aturan yang berlaku. Bahkan di mana belum lama ini Bupati Inhil meresmikan Tim Terpadu Penegakan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Terdapat tiga tujuan pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 oleh pemerintah. Pertama, memberikan arahan untuk pengembangan tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Kedua, meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah.
Ketiga, meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol baru secara terintegrasi dan efektif. Di situ agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Inhil dapat mengacu pada protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan usaha.
Terakhir Muammar menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Inhil yang telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai hiburan malam yang nekat beroperasi meski belum menerima izin dari pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Inhil mengamankan 12 orang pria dan wanita dari salah satu hiburan malam di Kota Tembilahan. Dari hasil tes urine mereka positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Bahkan pihak kepolisian juga melakukan tindakan tegas yaitu menyegel dengan membuat polis line di pintu masuk.(*)

Berita Lainnya
Camat Mandau sambut Hangat, Reses Anggota Dewan Provinsi Riau di Kelurahan Duri Barat
Dana Transfer dari Pusat Berkurang, DPRD Riau Sebut Pemprov Batal Bangun Sekolah Baru
Dani M Nursalam Ingatkan Pemprov Riau Untuk Tidak Kurangi Belanja Kepentingan Publik
DPRD Inhil Gelar RDP Terkait Permasalahan FKM-Balista dengan PT THIP Pelangiran, Ini Hasilnya
DPRD Natuna Membuka Kemudahan Sampaikan Aspirasi Lewat SMS Center
Sebut Ketua DPRD Khairul Umam, Berkat Keharmonisan Dongkrak APBD Bengkalis Naik Dari Tahun Ke Tahun
Dani M Nusalam Pastikan Beberapa Ruas Jalan Provinsi di Inhil Tahun 2021 Dikerjakan
Anggota Komisi VII H. Abdul Wahid Buka FGD Pembangunan Pipa Tranmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangkei
DPAC Perempuan Bangsa PKB se-Inhu Dikukuhkan, Ini Kata Sekretaris PKB Riau
Ketua DPRD Lampura Siap Menyambut HPN bersama Insan Pers 9 Februari
Berikan ke Lembaga Pendidikan Islam, Kemenag RI Kucur Dana Rp 1 Miliar di Rohul
DPRD Riau: Bankeu Desa 'Kewenangan' Pemprov