• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Kepri

Kalapas Bantah Adanya Pemerasan di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang

Redaksi

Minggu, 12 September 2021 10:34:46 WIB Dibaca : 832 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Terkait pemberitaan tentang adanya indikasi pemerasan di Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang oleh salah satu media Online di beberapa waktu yang lalu Kalapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo angkat bicara, Sabtu (11/09/21) malam.

Menurut Kalapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo pada kesempatan ini menjelaskan Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang selalu melakukan kegiatan penggeledahan kamar hunian sebagai bentuk deteksi dini mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban di dalam Lapas sesuai Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Selain itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang juga melakukan penegakan disiplin terhadap seluruh warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin seperti kepemilikan HP, memiliki senjata tajam (sajam) narkoba, serta hal- hal yang dapat mengganggu ketertiban di dalam Lapas, pengambilan serta pemberlakuan sanksi sebagai pelaksanaan Permenkumham No. 6 Tahun 2013, setelah mendapat persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan melalui sidang.

Sementara itu, untuk kepemilikan Handphone merupakan suatu pelanggaran berat di dalam Lapas dan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang kedapatan memiliki Handphone akan dikenakan sanksi tutupan sunyi dan akan dimasukan kedalam register F (dalam tahun berjalan tidak mendapatkan hak remisi, integrasi( PB, CB, Asimilasi).

”Apa yang ditafsirkan oleh sumber berita adanya ketidak adilan dalam penjatuhan hukuman disiplin/pilih kasih dikarenakan, WBP pemilik HP yang tertangkap memang sudah waktunya bebas murni ( Reg F tidak dapat menunda kebebasan seorang WBP) atau dikarenakan HP yg disita tidak diketahui pemiliknya/WBP tdk mengakuinya)," lanjut Wahyu Prasetyo.

Untuk menghindari lolosnya barang terlarang seperti narkoba, Handphone, sajam kedalam Lapas serta mencegah adanya hutang piutang oleh sesama WBP yang berujung kepada adanya perkelahian sesama Warga Binaan Pemasyarakatan, maka Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang membatasi penitipan makanan yang diijinkan dibawa kedalam Lapas. Seperti makanan berkemasan pabrik tidak dibenarkan masuk ke dalam Lapas, seluruh makanan titipan dimasukan kedalam kantong plastik transparan, serta jumlah lauk- pauk yang dititip sewajarnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Wahyu Prasetyo, Penjualan makanan oleh pihak koperasi tidak berhubungan dengan pembatasan barang titipan makanan, melainkan merupakan pemenuhan permintaan WBP sendiri yang ingin makanan minuman yang tidak disediakan oleh negara. Harga yang diberikan juga selalu dikontrol oleh pengurus koperasi agar tidak menjadi lebih mahal dari sewajarnya.

Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang selalu berkomitmen untuk penegakan aturan disiplin kepada WBP maupun petugas apabila ada penyelewengan dan pelanggaran aturan.

”Bukan hanya WBP saja yang telah dijatuhi hukuman disiplin akan tetapi petugas yg melakukan pelanggaran juga dijatuhi hukuman disiplin, beberapa petugas dijatuhi hukuman disiplin karena mencoba selundupkan HP pesanan WBP, seorang petugas kita serahkan ke polisi untuk diproses hukum karena mencoba memasukan narkotika," tegas Wahyu Prasetyo.

Dalam penyelenggaraan makanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang telah memenuhi Standar Penyelenggaraan Makanan yang baik dibuktikan dengan adanya sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan Nomor 29/NI-KES 02/339/DPMPTSP/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan.

Berdasarkan hasil Laboratorium Report Of Analysis Sucofindo Requirement Permenkes RI No.32 Year 2017, Quality Standards Of Health Environmental Health and Water Health Requirements For Significant Hygiene Purposes dengan Sampel Identification yaitu Air Sumur menyatakan Based on Parameter analysis it is concluded that the sample is confirmed as clean water. Serta adanya mekanisme pengawasan berjenjang dari internal, kantor wilayah maupun dari pusat melalui laporan on line disertai foto – foto dari mulai penerimaan bahan makanan, pengolahan maupun pada saat penyajian dan pembagian kepada WBP.

”Kami atas nama pimpinan dan seluruh jajaran memohon maaf apabila kebijakan penertiban dan penegakan aturan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang membuat WBP dan masyarakat terutama keluarga WBP menjadi kurang nyaman serta mengharapkan kerjasama masyarakat untuk memberikan masukan/kritik melalui akses pengaduan dan informasi yang telah disediakan secara langsung ke Ruang Layanan Pengaduan dan Informasi di Lapas maupun melalui media Website, SI BRO; dan medsos Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” pungkas Kalapas Klas IIA Tanjungpinang.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

DPRD Riau Desak Pemprov Segera Masukkan Usulan APBD Perubahan 2025

Polres Karimun Datakan Warga Yang Belum Dapatkan Bansos dari Pemerintah

Wujudkan Program Pasar Tertib Ukur, Disperindag Inhu Gelar Talk Show

Riau Bangkitkan Sektor Pariwisata Melalui Gerakan Bisa

Doa Bersama di Masjid Raya Sultan Riau Penyengat, Gubernur Ansar Minta Kedaulatan Heritage Tetap Dipertahankan

Sebanyak 5.400 CJH Asal Riau Akan Diberangkatkan Tahun 1442 H/2021 M

Harga Beras Alami Kenaikan, Mendag Minta Bulog Riau Kepri segera Lakukan Operasi Pasar

6 Orang Wartawan Inhil Lulus UKW Muda, Madya dan Utama

Tingkatkan Sektor Ketahanan Pangan, Bupati Bintan akan Perjuangkan Anggaran Daerah, Provinsi sampai Pusat

Supiansyah Resmi Buka Lomba Perkemahan Akbar II MTI Sungai Guntung Kecamatan Kateman

Camat Mandau, Resmi Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-5 Kelurahan Batang Serosa

Bulan April-Mei Jadwal Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat Riau

Terkini +INDEKS

Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur

11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025
Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media