Polda Riau Tahan Tersangka Kadiskes Meranti Terkait Dugaan Korupsi Hibah Alat Kesehatan

BUALBUAL.com - Dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya telah menahan dr MH M.Kes (52 tahun), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.
"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung.
Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.
"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.
"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup Agung.
Berita Lainnya
Mutasi Besar-besaran, 8 Kapolres di Lampung Diganti
Wakasad Kunker ke Kalsel Dalam Rangka Pembekalan Satgas Apter Papua
Atap Rumah Soirah Dicat Warna Hijau oleh Satgas TMMD Tapin
Polda Riau Tingkatkan Intensitas Giat Penyekatan dan Pembubaran Kerumunan
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Pastikan Keamanan Car Free Night Bengkalis kondusif
Antusias Masyarakat Serbu Bakti Sosial Pembukaan TMMD ke-121 Kodim 1008/Tabalong
Kasad Dudung: Peningkatan Kesejahteraan Harus Dirasakan Prajurit dan Keluarganya
Propam Polda Riau Periksa Kapolsek Bunga Raya Akibat Bawa Tahanan Korupsi 'Pelesiran' ke Kebun Sawit
Rusman: Alhamdulillah dengan Adanya TMMD, Sangat Membantu
Polda Kepri Gelar Latkatpuan Personil, Wujud Kesiapsiagaa Ciptakan Harkamtibmas Kondusif
Jelang Pilkades, Polres Lampura Bersama Kodim 0412 Gelar Patroli Skala Besar
Kapolsek Mandau, Minta Pengelola Tempat Umum Tetap Mengedepankan Prokes