SF Hariyanto: Menegaskan Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers

BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dibuat sesuai Undang-undang Pers yang berlaku.
Tidak hanya itu, Pergub tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga dinilai tidak menzalimi siapapun.
Hal itu disampaikan Sekda Riau saat menerima audiensi Aliansi Pers di Ruang Rapat Sekda, Kamis (21/10/2021).
Dengan terbitnya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tepatnya pasal 15 tentang Pers telah menuai berbagai kritikan dari kalangan Pers di Bumi Melayu Lancang Kuning. Namun, Sekdaprov Riau mengatakan bahwa Pergub tersebut tidak memiliki masalah sedikitpun yang membuat sebagian kalangan merasa dirugikan.
"Pergub ini tidak ada masalah dan tidak menzalimi siapapun," jelasnya.
Selain Provinsi Riau, menurut Sekda Riau Sumatera Barat, Bangka Belitung dan beberapa daerah lain di Indonesia juga sudah membuat Pergub yang sama.
"Jadi setiap daerah juga sudah menerbitkan Pergub kerja sama dengan media seperti Pergub 19 Tahun 2021 ini," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Rizki juga menyebutkan bahwa diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang.
"Muculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang," ujarnya.
Bahkan, Pergub 19 Tahun 2021 juga memiliki dasar hukum yang kuat.
Adapun isi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) Data dan informasi yg telah selesai dianalisa sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi.
(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. Langsung.
b. Website atau portal dinas, dan/atau.
c. Media massa.
(3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tamda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku
b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi.
c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama.
d. Memiliki struktur dewan redaksi.
e. Memiliki nomor rekening yang aktif.
f. Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa.
g. Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perangkat daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa.
h. Memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji. kompetensi wartawan (minimal wartawan muda).
i. Melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah. daerah 2 bulan terakhir, dan.
j. Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing.
Berita Lainnya
Gubri Lantik Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Periode 2021-2026
Bupati HM Wardan Tetapkan H. Fauzar Sebagai Pejabat Sekda Inhil
Bupati Bengkalis Lepas Keberangkatan JCH Kabupaten Bengkalis Kloter 13 Embarkasi Batam
Pj Bupati Tubaba Hadiri K-Fest 2023 Melalui Sektor Pariwisata
Camat Mandau Riki Rihardi, Jamu Paskibra Sekaligus Syukuran
Besok Wakil Gubernur Kepri Akan Buka Agenda Reuni Akbar IKASMANSA Tanjungpinang
Bupati Catur mintak kepada pejabat Bank Riau Kepri, Kembangkan Perusahaan, tingkat kan Dana PAD
Pemkab Bengkalis, Gelar Sosialisasi RSLH Di Duri
Kunjungan Tim Monitoring Evaluasi TP-PKK Kabupaten Bengkalis
Pemda bersama Kejari Kampar Teken MoU Dalam Pengolahan Aset
Peringati Hari Jadi Kepri ke-19, Pemprov Laksanakan Berbagai Kegiatan
UPT Koperasi dan UKM Mandau Taja Penyuluhan Bersama IWO Bengkalis