• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

SF Hariyanto: Menegaskan Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers

Redaksi

Kamis, 21 Oktober 2021 23:32:02 WIB Dibaca : 666 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dibuat sesuai Undang-undang Pers yang berlaku. 

Tidak hanya itu, Pergub tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga dinilai tidak menzalimi siapapun. 

Hal itu disampaikan Sekda Riau saat menerima audiensi Aliansi Pers di Ruang Rapat Sekda, Kamis (21/10/2021). 

Dengan terbitnya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tepatnya pasal 15 tentang Pers telah menuai berbagai kritikan dari kalangan Pers di Bumi Melayu Lancang Kuning. Namun, Sekdaprov Riau mengatakan bahwa Pergub tersebut tidak memiliki masalah sedikitpun yang membuat sebagian kalangan merasa dirugikan. 

"Pergub ini tidak ada masalah dan tidak menzalimi siapapun," jelasnya. 

Selain Provinsi Riau, menurut Sekda Riau Sumatera Barat, Bangka Belitung dan beberapa daerah lain di Indonesia juga sudah membuat Pergub yang sama. 

"Jadi setiap daerah juga sudah menerbitkan Pergub kerja sama dengan media seperti Pergub 19 Tahun 2021 ini," imbuhnya. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Rizki juga menyebutkan bahwa diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang. 

"Muculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang," ujarnya. 

Bahkan, Pergub 19 Tahun 2021 juga memiliki dasar hukum yang kuat. 

Adapun isi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) Data dan informasi yg telah selesai dianalisa sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi. 

(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. Langsung.
b. Website atau portal dinas, dan/atau.
c. Media massa.

(3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tamda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku
b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi.
c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama.
d. Memiliki struktur dewan redaksi.
e. Memiliki nomor rekening yang aktif.
f. Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa.
g. Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perangkat daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa.
h. Memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji. kompetensi wartawan (minimal wartawan muda).
i. Melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah. daerah 2 bulan terakhir, dan.
j. Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Vidcon Bersama Gubri, Bupati HM Wardan Sampaikan Situasi Covid-19 di Inhil

Konferensi Kerja, Ketua PGRI Riau sebut Gubernur Syamsuar Pemimpin yang Peduli pada Guru

Musrenbang di Kecamatan Mandau, Penanganan Sampah Jadi Sorotan

Gubernur Ansar Minta Semua Pihak Cepat Tanggap Atas Masuknya SARS-CoV2 di Kepri

Peringati HUT ke-60 Pramuka, Bupati Kasmarni Jadi Irup Apel dengan Prokes Ketat dan Virtual

Pj Bupati Inhil Herman Gelar Open House Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah

Gubernur Ansar Hadiri Pengantar Tugas Wakapolda Kepri

Beberapa Akses Jalan di Kecamatan Reteh Inhil Ditutup

Tambah Wawasan dan Pengetahuan, Kesbangpol Bintan Gelar Program FGD Kesadaran Bela Negara

Bupati Kuansing Hadiri Kegiatan PD-PKPNU yang ke IV di Desa Muara Langsat Kec Sentajo Raya

PHI ke- 92, Ketua TP-PKK Lahat Ajak Para Perempuan Suarakan Berbagai Permasalahan

Dihadiri Gubri, Sholawat di Kandis Bergema Hebat

Terkini +INDEKS

Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia

20 Oktober 2025
PI Blok Rokan Cuma $1, Gubernur Abdul Wahid Semprot PHR dan SKK Migas di Jakarta
20 Oktober 2025
Satreskrim Polres Bengkalis Pantau Adanya Dugaan Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Duri
20 Oktober 2025
ATR/BPN Provinsi Riau Lakukan Pengukuran Tapal Batas Kecamatan di Inhu, Tindak Lanjut Sengketa HGU
20 Oktober 2025
Generasi Muda Hebat Tanpa Narkoba, Pesan Kanit Intelkam Kuantan Hilir di Sekolah
20 Oktober 2025
Warga Desa Tanjung Simpang Desak Penegak Hukum Klarifikasi Transparansi Ganti Rugi Kebun dan Dana CSR
20 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Bupati Inhil Herman Panen dan Tanam Cabe Bersama Petani Pekan Arba: Tekan Inflasi, Dorong Ekonomi Warga
19 Oktober 2025
Pemerintah Desa di Inhil Mulai Resah, DBH Belum Cair Sejak Awal Tahun
19 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PI Blok Rokan Cuma $1, Gubernur Abdul Wahid Semprot PHR dan SKK Migas di Jakarta
  • 2 ATR/BPN Provinsi Riau Lakukan Pengukuran Tapal Batas Kecamatan di Inhu, Tindak Lanjut Sengketa HGU
  • 3 Generasi Muda Hebat Tanpa Narkoba, Pesan Kanit Intelkam Kuantan Hilir di Sekolah
  • 4 Pemerintah Desa di Inhil Mulai Resah, DBH Belum Cair Sejak Awal Tahun
  • 5 Minggu Kasih Kapolres Inhu Ajak Jemaat Gereja Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
  • 6 Tak Dapat Restu Bahlil, Musda Golkar Riau XI Batal Total
  • 7 Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
  • 8 Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media