Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Konservasi Area PT. PSPI

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang pelaku Illegal Logging atau pembalakan liar, di kawasan hutan konservasi area PT. PSPI wilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan. Pelakunya KA warga Desa Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ditangkap pada Kamis siang (09/12/2021).
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 Unit Truk Colt Diesel Nopol BM-9576-OU Warna kuning, 31 Tual kayu bulat jenis campuran, sebilah parang dan 2 buah jerigen warna putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (09/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu beberapa petugas Security PT. PSPI tengah melakukan patroli rutin di kawasan Hutan Konservasi.
Saat mereka melewati Kawasan Hutan Gramble PT. PSPI tepatnya dipetak 175, ditemukan Truk Colt Diesel Nopol BM-9576-OU warna kuning beserta beberapa orang, tengah memuat kayu yang telah ditebang dan dipotong ke dalam bak truk.
Mendapati hal itu, security PT. PSPI ini langsung mengamankan pelaku beserta truk bermuatan kayu tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KA dan juga saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik langsung menetapkan KA sebagai tersangka dan menerbitkan surat penangkapannya.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi malalui Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH membenarkan telah mengamankan pelaku Illegal Logging ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Junto pasal 12 huruf b, d dan e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka (12) huruf b dan angka (13) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jelasnya.
Berita Lainnya
Jelang Peringatan ke-76 Hari TNI AU, Lanud RHF Laksanakan Ziarah ke TMP Pusara Bhakti
Ini Pesan Kapolres Bintan kepada Bhabinkamtibmas dan Polisi RW dalam Kegiatan Apel Bhabinkamtibmas
Polres Tanjungpinang Terima Kunjungan Tim Kompolnas RI
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Inhil Diganti
Warga Binaan Rutan Klas IIB Barabai Menerima Pembekalan Wasbang
Silaturahmi Bersama Pengurus Wilayah NU Riau, Irjen Iqbal Tanam Kurma dan Salurkan Bantuan
Menjelang Operasi Pengamanan Pilkada, Ratusan Personel Polres Ikuti Pelatihan
Puluhan Perwira Polda Lampung Dirotasi, Berikut Daftar Namanya
Nama Gatot Eddy Disebut-Sebut Sebagai Calon Gubri Potensial Tahun 2024
Nurhayati Menangis Sepanjang Acara Peletakan Batu Pertama Program Bersih
Danrem 033/WP Tinjau Karantina Mandiri Pekerja Migran Indonesia di Kota Batam
Melalui Prosesi Sakral, Kapolda Riau Terima Penghargaan 'Ingatan Budi' dari Lembaga Adat Melayu Riau