Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Konservasi Area PT. PSPI
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang pelaku Illegal Logging atau pembalakan liar, di kawasan hutan konservasi area PT. PSPI wilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan. Pelakunya KA warga Desa Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ditangkap pada Kamis siang (09/12/2021).
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 Unit Truk Colt Diesel Nopol BM-9576-OU Warna kuning, 31 Tual kayu bulat jenis campuran, sebilah parang dan 2 buah jerigen warna putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (09/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu beberapa petugas Security PT. PSPI tengah melakukan patroli rutin di kawasan Hutan Konservasi.
Saat mereka melewati Kawasan Hutan Gramble PT. PSPI tepatnya dipetak 175, ditemukan Truk Colt Diesel Nopol BM-9576-OU warna kuning beserta beberapa orang, tengah memuat kayu yang telah ditebang dan dipotong ke dalam bak truk.
Mendapati hal itu, security PT. PSPI ini langsung mengamankan pelaku beserta truk bermuatan kayu tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KA dan juga saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik langsung menetapkan KA sebagai tersangka dan menerbitkan surat penangkapannya.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi malalui Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH membenarkan telah mengamankan pelaku Illegal Logging ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Junto pasal 12 huruf b, d dan e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka (12) huruf b dan angka (13) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jelasnya.

Berita Lainnya
Si Jago Merah Mengamuk di Dumai, Kapolres Bengkalis pimpin Satgas Karhutla
Masyarakat Seberang Tembilahan Berharap Kegiatan Sosial Polres Inhil Bisa Menjadi Contoh
Tim Gabungan Ops Ketupat LK 2024 Patroli di Jalintim
Sambut Hari Guru Nasional, Kapolres Bengkalis Serta Jajaran Beri Ucapan Selamat Dan Beri Bantuan
Syukuran dalam Rangka Peringatan ke 75 Polisi Militer di Lanud Raja Haji Fisabilillah
Tinjau Gedung Vaksin Center Bhayangkara, Irjen Agung: Insyaallah Pekan Depan Siap Digunakan
Rehab Masjid Desa Kasiau Raya Hampir Rampung, Kini Lebih Luas dan Bagus
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Lakukan Penyuluhan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Pengolahan dan Pemanfaatan Sabut Kelapa Bagi Warga Desa Teluk Bunian
Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati
Danlanud RHF Pimpin Serah Terima Jabatan Kadispers dan Pelepasan Kadisops
Nasi Kapau Ala Polres Bintan Masih Berlanjut
Polres Inhil Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi