Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Konservasi Area PT. PSPI
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang pelaku Illegal Logging atau pembalakan liar, di kawasan hutan konservasi area PT. PSPI wilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan. Pelakunya KA warga Desa Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ditangkap pada Kamis siang (09/12/2021).
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 Unit Truk Colt Diesel Nopol BM-9576-OU Warna kuning, 31 Tual kayu bulat jenis campuran, sebilah parang dan 2 buah jerigen warna putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (09/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu beberapa petugas Security PT. PSPI tengah melakukan patroli rutin di kawasan Hutan Konservasi.
Saat mereka melewati Kawasan Hutan Gramble PT. PSPI tepatnya dipetak 175, ditemukan Truk Colt Diesel Nopol BM-9576-OU warna kuning beserta beberapa orang, tengah memuat kayu yang telah ditebang dan dipotong ke dalam bak truk.
Mendapati hal itu, security PT. PSPI ini langsung mengamankan pelaku beserta truk bermuatan kayu tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KA dan juga saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik langsung menetapkan KA sebagai tersangka dan menerbitkan surat penangkapannya.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi malalui Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH membenarkan telah mengamankan pelaku Illegal Logging ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Junto pasal 12 huruf b, d dan e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka (12) huruf b dan angka (13) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jelasnya.

Berita Lainnya
PAM Takjil Ramadhan, Polres Inhil Pastikan Lalu Lintas Tetap Lancar
Serbuan Vaksinasi Koramil 1002-07/Batu Benawa Salurkan 230 Dosis
Kasat Lantas Polres Bengkalis Sosialisasi Road Safety Campaign Di Duri
Polres Inhil Patroli, Beri Rasa Aman dan Nyaman untuk Masyarakat Beribadah
15 Posko Imbangan PPKM Mikro Jajaran Polsek Polres Inhil
Sebanyak 40 Personil Jajaran Polres Inhil Mendapatkan Kenaikan Pangkat Setingkat
Kapolres Inhil Salurkan Bantuan Sembako dan Obat-obatan kepada Korban Angin Puting Beliung
Cegah Corona, Polres Inhil Launching Pembagian Masker Secara Serentak
Bravo,,!! Jajaran Polsek Tapung Giat Himbau Masyarakat Taat Prokes Dan Bagikan Masker Ke Pengunjung Pasar SP 1
Jalin Silaturrahmi Dengan Warga, Anggota Satgas TMMD Kodim HST Bermain Bulu Tangkis
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan dan Hari Ibu
Warga Antusias Bantu Satgas TMMD ke-119 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pengerjaan Semenisasi Jalan