Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Konservasi Area PT. PSPI

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang pelaku Illegal Logging atau pembalakan liar, di kawasan hutan konservasi area PT. PSPI wilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan. Pelakunya KA warga Desa Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ditangkap pada Kamis siang (09/12/2021).
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 Unit Truk Colt Diesel Nopol BM-9576-OU Warna kuning, 31 Tual kayu bulat jenis campuran, sebilah parang dan 2 buah jerigen warna putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (09/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu beberapa petugas Security PT. PSPI tengah melakukan patroli rutin di kawasan Hutan Konservasi.
Saat mereka melewati Kawasan Hutan Gramble PT. PSPI tepatnya dipetak 175, ditemukan Truk Colt Diesel Nopol BM-9576-OU warna kuning beserta beberapa orang, tengah memuat kayu yang telah ditebang dan dipotong ke dalam bak truk.
Mendapati hal itu, security PT. PSPI ini langsung mengamankan pelaku beserta truk bermuatan kayu tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KA dan juga saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik langsung menetapkan KA sebagai tersangka dan menerbitkan surat penangkapannya.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi malalui Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH membenarkan telah mengamankan pelaku Illegal Logging ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Junto pasal 12 huruf b, d dan e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka (12) huruf b dan angka (13) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jelasnya.
Berita Lainnya
Kapolres Lampura Beri Bantuan Sembako kepada Guru dan Penjaga Sekolah Bhayangkari Korban Banjir
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/Inhil Bangun Jalan dari Batang Kelapa
Catat, Polres Inhil Rilis Nomor Polisi yang Bisa Dihubungi Masyarakat
Panglima TNI: Kurikulum Sesko TNI Masih Relevan
Jum'at Barokah, Kapolsek Mandau Serta Jajaran Berbagi Sembako Di Kel.Balik Alam
Strong Point Pagi Wujud Nyata Pelayanan Satlantas Polres Lingga
Salah Satu Sasaran Tambahan TMMD ke 113, MCK Komunal Dipercepat
Persiapan Jelang Penutupan Pelaksanaan Program TMMD ke 113 Kodim 0619/Purwakarta
Jabatan Kabagren Polres Lampung Utara dan Kapolsek Bukit Kemuning di Serah Terimakan
Pengerjaan Fisik dan Non Fisik Satgas TMMD Bintan Sudah Capai 92 Persen
Rumah Nenek Ketak Hangus Terbakar, Polsek Kemuning Salurkan Bantuan
Kapolres Bintan Hadiri Upacara Hari Jadi Provinsi Kepri ke-22 Tahun 2024