Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Desa Sipungguk
KAMPAR | BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk di Jl. Bonca Congkiong Desa Sipungguk Kec. Salo, pada Senin Sore (17/1/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (32) dan PA (29) kedua Pelaku warga desa Sipungguk Kec.Salo
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 8 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 4.53 Gram) dan 2 unit hp yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin (17/01/2022) sekira pukul 15.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Sipungguk Kec. Salo.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA (32) dan PA (29) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 8 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dan dimasukkan ke dalam Kotak rokok Sampoerna merah pada kantong celana depan sebelah kanan pelaku MA , serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari pelaku PA , dan pada saat PA di interogasi bahwa barang yang tersebut di dapat dari sdr BO (dpo) yang di ambil di jln. H.R Soebrantas Pekanbaru dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya

Berita Lainnya
Anak Gajah Mati di TNTN, Kapolda Riau Pastikan Penanganan Ilmiah dan Profesional
PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah
Kapolres Inhu Serahkan Kunci Rumah dan Resmikan Taman Baca di Rengat Barat
Peduli Keselamatan, Sat Lantas Polres Bintan Berikan Helm Gratis kepada Pengandara Motor
Pembangunan Gapura TMMD ke-112 Tahap Pengecatan
Kapolri Izinkan Digulirnya Kompetisi Sepakbola, Namun Tetap Menerapkan Protkes
Besok Resmi Dibuka! TNI dan Warga Kompak Siapkan TMMD 129 di Kedungadem
Peringatan Hari Ibu, Polres Inhu Realisasikan Program Jubah Emas di Kota Rengat
Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Tanjungpinang Anjangsana kepada Purnawirawan Polri
Warga Antusias Ikuti Vaksinasi yang Gelar KKSS bersama Polres Inhil
HUT ke-72 Humas Polri, Polres Inhil Tanam 120 Bibit Pohon
Ditengah Guyuran Hujan, Polresta Tanjungpinang Gelar Pengamanan Aksi Unjuk Rasa