Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Desa Sipungguk

KAMPAR | BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk di Jl. Bonca Congkiong Desa Sipungguk Kec. Salo, pada Senin Sore (17/1/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (32) dan PA (29) kedua Pelaku warga desa Sipungguk Kec.Salo
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 8 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 4.53 Gram) dan 2 unit hp yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin (17/01/2022) sekira pukul 15.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Sipungguk Kec. Salo.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA (32) dan PA (29) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 8 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dan dimasukkan ke dalam Kotak rokok Sampoerna merah pada kantong celana depan sebelah kanan pelaku MA , serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari pelaku PA , dan pada saat PA di interogasi bahwa barang yang tersebut di dapat dari sdr BO (dpo) yang di ambil di jln. H.R Soebrantas Pekanbaru dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
Berita Lainnya
Buka Police Expo, Kapolda Riau : Saya Ingin Lindungi Riau dari Segala Tindak Kejahatan
Dirgahayu TNI ke-75, Jajaran Polres Lampura Berikan Surprise ke Mako TNI
Dandim 0314 Inhil Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
Satgas Ops Aman Nusa II Polres Lampura bersama Satgas Covid-19 Rutin Gelar Razia Masker
Tak Mau Warga Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah
Kegigihan Tekad Rado Simanjuntak Angkat Derajat Keluarga, Berhasil Lolos Menjadi Polisi
Serma Sanderiansyah Bersih-bersih Sampah Bersama Warga
Komsos Kreatif Kodim 0619/Purwakarta Melalui Lomba Kaligrafi dan Nasyid
Wakasad Riksiap Ops Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Yang Akan Bertugas di Papua Barat
Jamin Kamtibmas Jelang Pelaksanaan G20, Polres Bintan dan Polsek Jajaran Laksanakan KRYD
Pastikan Kesiapan Pilkada 2024, Kapolres Bengkalis Memimpin Pengecekan Ke Kantor KPU Bengkalis
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-75, Polres Bintan Laksanakan Vaksinasi Massal