Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Desa Sipungguk
KAMPAR | BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk di Jl. Bonca Congkiong Desa Sipungguk Kec. Salo, pada Senin Sore (17/1/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (32) dan PA (29) kedua Pelaku warga desa Sipungguk Kec.Salo
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 8 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 4.53 Gram) dan 2 unit hp yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin (17/01/2022) sekira pukul 15.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Sipungguk Kec. Salo.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA (32) dan PA (29) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 8 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dan dimasukkan ke dalam Kotak rokok Sampoerna merah pada kantong celana depan sebelah kanan pelaku MA , serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari pelaku PA , dan pada saat PA di interogasi bahwa barang yang tersebut di dapat dari sdr BO (dpo) yang di ambil di jln. H.R Soebrantas Pekanbaru dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
Berita Lainnya
Polres Bengkalis Gelar Kegiatan Jumat Curahan Hati di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksmana
Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Bisa Lakukan Proses Penyidikan
Wabup Bersama Dandim 0314 Inhil Resmikan Kampung Pancasila di Desa Pekan Kamis
Kapolda Kepri Hadiri peresmian Lapangan Tembak Wira Pratama di Makorem 033/WP
Operasi Ketupat LK 2024 Dimulai, Ini Sebaran Pos di Wilayah Hukum Polres Inhu
Jumat Berbagi, Danramil 06 Kateman bersama Ketua Persit Berikan Bantuan Bagi Anak Yatim
Bencana Angin Punting Beliung, Dandim 0321/Rohil Melalui Koramil 02/TP Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Tertimpa Musibah
Polres Tubaba Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Lampung
Kapolres Bengkalis Berikan Kejutan Ke Kodim 0303/Bengkalis, Ternyata Hut TNI Ke 75
Teras Mushola Noor Iman Mulai Dikerjakan Satgas TMMD Kodim HST
Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang
Lagi, Kampung Tangguh Nusantara Desa Ratu Abung di Resmikan Polres Lampura