Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Desa Sipungguk

KAMPAR | BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk di Jl. Bonca Congkiong Desa Sipungguk Kec. Salo, pada Senin Sore (17/1/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (32) dan PA (29) kedua Pelaku warga desa Sipungguk Kec.Salo
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 8 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 4.53 Gram) dan 2 unit hp yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin (17/01/2022) sekira pukul 15.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Sipungguk Kec. Salo.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA (32) dan PA (29) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 8 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dan dimasukkan ke dalam Kotak rokok Sampoerna merah pada kantong celana depan sebelah kanan pelaku MA , serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari pelaku PA , dan pada saat PA di interogasi bahwa barang yang tersebut di dapat dari sdr BO (dpo) yang di ambil di jln. H.R Soebrantas Pekanbaru dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
Berita Lainnya
Capai 60 Persen, Bahan Bangunan RTLH Terus Didatangkan
Kapolres Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tingkat Kabupaten Bintan
Polsek Jatiluhur Rutin Lakukan Patroli Jelang Sahur
Kapolres Lampura Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Damai RUU-HIP di Gedung DPRD
Irjen Muhammad Iqbal Resmi Jabat Kapolda Riau
Brigjen Jimmy: Tanggap Waspada Gelombang Omicron, Satgassus Harus Gerak Cepat
Polda Lampung Terima Bantuan 1 Ton Telur Japfa Comfeed, Guna Dibagikan kepada Masyarakat
804 Calon Siswa Bintara dan Tamtama 2021 Polda Riau Lolos Ketahap Pemeriksaan Kesehatan II
Peringati Hari Bhayangkara ke-75, Sat Intelkam Polres Lampura Berikan Layanan SKCK Gratis
Perkuat Sinergi, Kapolsek Mandau Gelar Cofe Morning Dengan Wartawan Duri
Kapolri Pastikan Vaksinasi untuk Buruh Bakal Dipercepat Hingga Akhir Agustus
Gelar Police Expo, Kapolda Riau: Saya Ingin Lindungi Riau dari Segala Tindak Kejahatan