Hai Tenaga Honorer Ada Kabar Baik untuk Mu dari Pemerintah, Kamu Akan Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya
BUALBUAL.com - Ada kabar baik bagi para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Tak lain adalah rencana pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini berawal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis.
Dengan demikian maka terhitung sejak tahun 2023 nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, ternyata tidak menutup kemungkinan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah diangkat menjadi PNS. Tentunya tetap mengikuti proses seleksi CPNS yang dibuka.
Adapun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini nantinya diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Dalam beleid ini ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Berikut syaratnya:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Berita Lainnya
Putra Kelahiran Keritang Muamar, Pinta Pemda Segera Lakukan Rapid Test ke Keluarga PDP Reaktif Covid-19
HUT Kabupaten Lingga ke-20, Tamadun Melayu Tampilkan Budaya Seni Lokal Hingga Internasional
Silaturahim Bersama Warga Pematang Pudu, Kasmarni Serahkan 1 Unit Ambulans
Gubri Syamsuar Siapkan 12 Calon Pjs Bupati 4 Kabupaten
Gubri Tetapkan Kabupaten Kampar Masuk Zona Merah Covid-19
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bahas Langkah Cepat Atasi Lonjakan Kasus Campak
Presiden Jokowi Tinjau Tanggul Jebol di Sungai Citarum Bekasi
PC Muslimat NU Inhil Bagikan Masker Hasil Produksinya ke Beberapa Puskesmas
Camat Mandau Apresiasi Korwilcam Mandau Dan PT Kalbe (Zee) Di Pelaksanaan Vaksinasi
Bupati Inhil Herman Tinjau Proyek Drainase Box Culvert di Tembilahan
Kapolres Bersama Bupati dan FKPD Kabupaten Karimun Tinjau Posko PPKM
BPBD Inhil Bergerak Cepat! Bantuan Disalurkan ke Korban Longsor Enok dan Kuala Enok