Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Diskominfo Inhu Gelar Sosialisasi PPID
BUALBUAL.COM, INHU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Acara dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rengat Barat, Kamis (31/3) dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Sekretaris desa yang ada di Kecamatan Rengat Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhu, Jawalter S, M.Pd. dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi dan pembentukan PPID Desa dilaksanakan untuk mendukung keterbukaan informasi sampai ke tingkat desa guna melaksanakan amanat Undang-Undang No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, saat ini banyak sekali permintaan informasi dan sengketa informasi publik dengan termohon pihak desa. Maka dari itu perlu dibentuk PPID desa sebagai lembaga untuk mengatur data informasi publik yang sesuai dengan standar layanan informasi publik desa.
"Dengan terbentuknya PPID Desa diharapkan desa dapat mengelola, menyimpan serta mengkoordinasikan permintaan dan layanan informasi publik yang berkaitan dengan desa," ucap Jawalter.
Setelah dibentuk, lanjutnya, hendaknya desa segera menyiapkan anggaran dan peraturan desa, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya agar proses pelayanan publik dapat terakomodir dan terdokumentasi dengan baik.
Sementara itu, Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD, Atpasferi, S.H.I., M.H. mengatakan dalam memberikan informasi kepada publik, desa harus berpedoman kepada Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolan Keuangan Desa dan Peraturan KIP No. 1 Tahun 2001.
Hal ini bertujuan agar informasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pemohon dan dapat menghindari terjadinya sengketa informasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Afrinaldi Eka Putra, S.Sos. memaparkan bahwa prinsip dasar KIP adalah bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna, bersifat dikecualikan dan terbatas serta harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.
Karena itu, pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik desa, yang meliputi informasi publik secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan standar layanan informasi publik desa,” paparnya.
"Kepada PPID Desa yang telah ditunjuk agar menyusun SOP pelayanan informasi dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami berharap pembentukan PPID Desa ini dapat menjadi pilot project di Kabupaten Inhu agar menjadi contoh bagi desa di kecamatan lainnya," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pembentukan dan pengukuhan PPID Desa yang disaksikan oleh Kadis Kominfo Inhu dan Camat Rengat Barat.

Berita Lainnya
Kunker ke Karimun, Ini Agenda Gubernur Ansar
Gubernur Kepri Borong Penghargaan Dari 2 Station TV Nasional
Promosi Destinasi Wisata Harus Bisa Bangkitkan Ekonomi
Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya
Wabup Lampura Hadiri Pertemuan Dengan Kelompok Tani se-Kecamatan Hulu Sungkai
Menteri Imipas - PP IWO Gelar Pertemuan, Bahas Edukasi WBP Hingga Rekernas
Apel Gabungan Digelar, Camat Kuantan Tengah Fokuskan Disiplin Aparatur
Bupati Karimun Hadiri Temu Usaha Penguatan Permodalan Bagi UMKM
Bupati Inhil Harapkan Peran Pemuka Agama Dalam Sosialisasi Seputar Covid-19
LAN dan Tim Advokasi Provinsi Lampung Adakan Pertemuan dengan Kejaksaan Pringsewu
Usai Dilantik, Endang Abdullah Pimpin Rakor TPID Kota Tanjungpinang
Gubri Syamsuar: Dengan WBS Terintegrasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Lebih Efektif dan Efesien