• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhu

Diskominfo Inhu Gelar Sosialisasi PPID

Redaksi

Kamis, 31 Maret 2022 15:58:44 WIB Dibaca : 640 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM, INHU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Acara dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rengat Barat, Kamis (31/3) dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Sekretaris desa yang ada di Kecamatan Rengat Barat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhu, Jawalter S, M.Pd. dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi dan pembentukan PPID Desa dilaksanakan untuk mendukung keterbukaan informasi sampai ke tingkat desa guna melaksanakan amanat Undang-Undang No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, saat ini banyak sekali permintaan informasi dan sengketa informasi publik dengan termohon pihak desa. Maka dari itu perlu dibentuk PPID desa sebagai lembaga untuk mengatur data informasi publik yang sesuai dengan standar layanan informasi publik desa.

"Dengan terbentuknya PPID Desa diharapkan desa dapat mengelola, menyimpan serta mengkoordinasikan permintaan dan layanan informasi publik yang berkaitan dengan desa," ucap Jawalter.

Setelah dibentuk, lanjutnya, hendaknya desa segera menyiapkan anggaran dan peraturan desa, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya agar proses pelayanan publik dapat terakomodir dan terdokumentasi dengan baik.

Sementara itu, Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD, Atpasferi, S.H.I., M.H. mengatakan dalam memberikan informasi kepada publik, desa harus berpedoman kepada Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolan Keuangan Desa dan Peraturan KIP No. 1 Tahun 2001.

Hal ini bertujuan agar informasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pemohon dan dapat menghindari terjadinya sengketa informasi.

Dalam kesempatan tersebut,  Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Afrinaldi Eka Putra, S.Sos. memaparkan bahwa prinsip dasar KIP adalah bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna, bersifat dikecualikan dan terbatas serta harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.

Karena itu, pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik desa, yang meliputi informasi publik secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan standar layanan informasi publik desa,” paparnya.

"Kepada PPID Desa yang telah ditunjuk agar menyusun SOP pelayanan informasi dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berharap pembentukan PPID Desa ini dapat menjadi pilot project di Kabupaten Inhu agar menjadi contoh bagi desa di kecamatan lainnya," ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pembentukan dan pengukuhan PPID Desa yang disaksikan oleh Kadis Kominfo Inhu dan Camat Rengat Barat. 

 


 Editor : P.simatupang


Berita Lainnya

Diskominfo Inhu Sambut Kunker KPDI Riau

Rp1 Triliun untuk Riau? Gubri Abdul Wahid Jemput Dana Hijau 'Karbon' ke Inggris

Sudah 20 Dokter Meninggal Dunia, Sebagian Besar Dokter Gigi dan THT

KPK Harapkan Dukungan Pemda untuk Perbaikan Data Perkebunan

Wali Kota Tanjungpinang Beri Bantuan kepada Penderita Tumor Paru di Kampung Bugis

Bupati Kasmarni sebut; Persatuan dan Kebersamaan merupakan Kunci Utama Membangun Negeri Junjungan.

PPS Betako Merpati Putih Cabang Purwakarta Berbagi Takjil di Jalan Veteran

Begini Respon Bupati HM Wardan, Terkait Jalan Provinsi Banyak Rusak di Wilayah Inhil

Perwako Tanjungpinang Akan Berlakukan Denda Uang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Dewi Ansar Lantik Ketua TP PKK Tanjungpinang

Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus LAM Kepri Masa Khidmad Tahun 2022-2027

Gubernur Riau Kunker Ke Inhu, Tokoh Adat Suku Talang Mamak Terharu

Terkini +INDEKS

Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG

23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025
Bupati Inhil Tegaskan: Mutasi ASN Gratis, Laporkan Jika Ada Calo!
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media