Polres Lingga Rutin Salurkan Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/45007271133-img-20220408-wa0047.jpg)
BUALBUAL.com - Polres Lingga Rutin menyalurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) kepada masyarakat wilayah Kabupaten Lingga, Jumat (08/04/2022).
"Bantuan tunai untuk Pedagang Kaki lima, warung dan Nelayan (BTPKLWN) ini adalah P
program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Pandemi Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang memiliki Usaha sebagai Pedagang Kaki lima, Warung dan nelayan guna membantu serta meningkat ekonomi masyarakat," kata Kasi Keuangan Polres Lingga Bripka Hermandi Sembiring.
"Adapun jumlah Masyarakat yang menerima BTPLKWN untuk wilayah Kabupaten Lingga dengan Target sebanyak 19.500 Orang dengan rincian yaitu untuk Pedagang Kaki lima dan warung sebanyak 6.000 orang sedangkan Nelayan sebanyak 13.500 orang," jelas Bripka Sembiring.
"Kegiatan Penyaluran BTPKLWN sudah dilaksanakan mulai tanggal 21 Maret 2022 dan sampai saat ini telah disalurkan sebanyak 3000 orang dengan nilai bantuan Rp.600.000 per orang," tuturnya.
"Adapun Kriteria masyarakat yang menerima Penyaluran BTPKLWN adalah warga negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, Memiliki usaha sebagai Pedagang kaki lima, warung dan Nelayan buruh atau Nelayan memiliki Kapal dibawah 5 GT dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar di Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM)," ujar Bripka Sembiring.
"Hasil pendataan terhadap warga tersebut dimasukan ke dalam Aplikasi Puskeu Presisi untuk mengetahui data warga tersebut terverifikasi atau tidak, dan apabila data warga tersebut terverifikasi maka terhadap warga tersebut diberikan undangan untuk menerima BTPKLWN yang nantinya akan disampaikan para petugas pendataan / Bhabinkamtibmas, sedangkan data warga yang tidak terverifikasi maka yang bersangkutan tidak berhak menerima BTPKLWN," ungkapnya.
"Dengan adanya BTPKLWN ini di imbau kepada masyarakat Kabupaten Lingga sesuai dengan kriteria tersebut supaya mendaftarkan diri kepada Bhabinkamtibmas atau anggota polri yang terdekat untuk mendapatkan BTPKLWN dan juga mengimbau untuk melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis 2 dan dosis 3 ( booster) serta mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan aktifitas," tandasnya.
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Terima Penghargaan dari Menpan-RB
Waspada Banjir, Polsek Kuba Laksanakan Patroli
TMMD Tapin Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD, Protokol Kesehatan Diterapkan
Hari kesaktian Pancasila, 17 Prajurit Korem 031/WB Naik Pangkat
Polres Tubaba Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Danrem 061/Sk Serbu Vaksinasi Kawasan Wisata Puncak
Meriahkan Idul Fitri, Desa Pasir Sialang Jaya Gelar Pacu Sampan Tradisional
Bantu PMI, Polres Rohul Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-74
Danramil 1906/Sukatani dan Ibu-ibu Persit Jemput Sehat Senam SKJ bersama Para Siswa
Atisipasi Banjir Anak Parit Satgas TMMD ke 111 Bangun Box Cover untuk mempermudahkan Panen Perkebunan kelapa Masyarakat
Serbuan Vaksinasi Korem 061/Sk Capai 100.000 Orang Lebih
Polres Inhu Terus Pantauan Arus Mudik di Pos yan dan Pospam