Dihadiri Bupati Inhil, Pengurus Lembaga Adat Desa Batu Ampar-Inhil Resmi Dilantik
BUALBUAL.com – Jajaran pengurus Lembaga Adat Desa (LAD) Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi dilantik, Kamis 12 Mei 2022.
Prosesi pelantikan pengurus LAD yang pertama kalinya dilaksanakan di Provinsi Riau ini, disejalankan dengan pelantikan pengurus Karang Taruna Bukit Berbunga Desa Batu Ampar, yang dilakukan langsung oleh Kepala Desa (Kades) setempat.

Turut hadir saat itu, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar diwakili Kepada Dinas Kebudayaan Raja Yose Rizal Zein, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Riau Tengku Fardhian Khalil, Bupati Inhil HM Wardan, Unsur Forkopimda dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, Ketua TP PKK Hj Zulaikhah, Camat dan Unsur Forkopimcam, Lurah dan Kepala Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Bupati Wardan dalam sambutannya mengatakan, pelantikan LAD ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhil Nomor 74 Tahun 2020.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mengapresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya pelantikan ini, karena akan menjadi prestasi bagi Pemerintah Kabupapaten Indragiri Hilir pada umumnya dan Pemerintah Desa Batu Ampar khususnya. Sebab, LAD Batu Ampar Merupakan LAD Pertama di Provinsi Riau yang dilantik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dijelaskan Bupati Wardan, LAD merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa, yang menangani aturan-aturan dan atau adat istiadat dalam suatu masyarakat kampung/desa.

“Lembaga adat ini di luar dari struktur Pemerintah Desa. Artiya, ia berdiri sendiri, namun tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa,” terangnya.
Sedangkan Karang Taruna, lanjut Bupati Wardan, adalah lembaga kemasyarakatan yang terbentuk atas kesadaran dan rasa tanggung jawab warga kepada masyarakatnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Permensos Nomor 77 Tahun 2010 tentang kedudukan Karang Taruna yang berada di desa atau kelurahan.

“Selamat bekerja dan selamat berkarya kepada pengurus Lembaga Adat Desa dan dan pengurus Karang Taruna Desa Batu Ampar. Saya mengharapkan pengurus yang baru dilantik ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, dengan tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Wardan didampingi Ketua TP PKK Hj Zulaikhah dan rombongan meninjau serta membeli barang-barang kerajinan UMKM yang dijajakan di Bazar. (Galery)

Berita Lainnya
Dinas PMD Inhil Melaui DMIJ Pemdesa dan BPD Meminta Unit Usaha Desa Terus Berinovasi Maksimalkan dan Ciptakan Usaha Baru
Bupati HM Wardan Bersama DPMD Buka Kegiatan Sosialisasi LAD dengan 30 Kades Kab Inhil
Dianggap Tundingan Mengada Ngada, Ratusan Warga Bubuhkan Tandatangan Dukung Ketua RT 05 Kel.Air Jamban
Buka Pelatihan Siskuedes Versi 2.0.4 Diikuti 4 Kecamatan, HM Wardan: Wujudkan Penertiban Adminstrasi dan Transparansi Desa
Warga Buluh Manis Semarakkan Lomba Dan Hiburan Agustusan, Bermacam Hadiah Dibagikan
Dua Unit Usaha BUMDesa Pandan Wangi di Desa Kuala Sebatu
Begini Pesan Wabup Inhil saat Kukuhkan 5 Sekdes dan Lantik RT/RW Desa Benteng Utara dan Kelurahan Benteng
Pemdes Pelanduk Sambut Baik Kedatangan Tim Monitoring Pembinaan dan Peningkatan Pengawasan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa
Pemdes Sebangar Salurkan BLT -DD Tahap 8 Tahun 2022 Pada 136 KK
DPMD Inhil Nilai Pelatihan Manajemen BUMDes BKAD Kecamatan Gaung dan GAS Sangat Tepat
Jelang Malam Pergantian Tahun, Pemdes Sungai Intan Inhil Lakukan Patroli Gabungan
Sebanyak 20 Desa di Inhil Ikuti Pelatihan Input Data Website dan Aplikasi Layanan Desa