Dihadiri Bupati Inhil, Pengurus Lembaga Adat Desa Batu Ampar-Inhil Resmi Dilantik

BUALBUAL.com – Jajaran pengurus Lembaga Adat Desa (LAD) Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi dilantik, Kamis 12 Mei 2022.
Prosesi pelantikan pengurus LAD yang pertama kalinya dilaksanakan di Provinsi Riau ini, disejalankan dengan pelantikan pengurus Karang Taruna Bukit Berbunga Desa Batu Ampar, yang dilakukan langsung oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Turut hadir saat itu, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar diwakili Kepada Dinas Kebudayaan Raja Yose Rizal Zein, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Riau Tengku Fardhian Khalil, Bupati Inhil HM Wardan, Unsur Forkopimda dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, Ketua TP PKK Hj Zulaikhah, Camat dan Unsur Forkopimcam, Lurah dan Kepala Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Bupati Wardan dalam sambutannya mengatakan, pelantikan LAD ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhil Nomor 74 Tahun 2020.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mengapresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya pelantikan ini, karena akan menjadi prestasi bagi Pemerintah Kabupapaten Indragiri Hilir pada umumnya dan Pemerintah Desa Batu Ampar khususnya. Sebab, LAD Batu Ampar Merupakan LAD Pertama di Provinsi Riau yang dilantik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dijelaskan Bupati Wardan, LAD merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa, yang menangani aturan-aturan dan atau adat istiadat dalam suatu masyarakat kampung/desa.
“Lembaga adat ini di luar dari struktur Pemerintah Desa. Artiya, ia berdiri sendiri, namun tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa,” terangnya.
Sedangkan Karang Taruna, lanjut Bupati Wardan, adalah lembaga kemasyarakatan yang terbentuk atas kesadaran dan rasa tanggung jawab warga kepada masyarakatnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Permensos Nomor 77 Tahun 2010 tentang kedudukan Karang Taruna yang berada di desa atau kelurahan.
“Selamat bekerja dan selamat berkarya kepada pengurus Lembaga Adat Desa dan dan pengurus Karang Taruna Desa Batu Ampar. Saya mengharapkan pengurus yang baru dilantik ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, dengan tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Wardan didampingi Ketua TP PKK Hj Zulaikhah dan rombongan meninjau serta membeli barang-barang kerajinan UMKM yang dijajakan di Bazar. (Galery)
Berita Lainnya
DPMD Inhil Melalui Program DMIJ Pinta Pemdes dan BPD Perintah Usaha Desa Untuk Gali Potensi Ekonomi Cara yang Tepat Meningkat PAD Desa
Tak Terbayangkan, Dua Helikopter Mendarat di Kampung Kami! Desa Kecil, Momen Besar, Kebanggaan Warga Belaras Barat Kedatangan Gubri dan Kapolda Riau
Pemdes Tukjimun Terima Sosialisasi Juknis Penggunaan Dana BKK Provinsi Riau 2022
DPMD Inhil Gelar Sosialisasi ke 14 Pemdes dan BPD se-Kecamatan Pulau Burung
Cegah Covid-19, Babinkantibmas dan Penghulu Teluk Bano 2 Rohil Lakukan Penyekatan Masyarakat yang tidak Patuhi Prokes
Lantik RT/RW, Kades Atan Herman: Mereka Ujung Tombak yang Bersentuhan Langsung ke Masyarakat Desa Belaras Barat
Jelang Kedatangan Menteri LHK RI, Kepenghuluan Teluk Bano 2 Rohil Gelar Gotong Royong Bersama Masyarakat
Kades dan Aparat Desa Sumber Agung Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih
Dinas PUPR Turun ke Lokasi, Kades Hasbullah: Pinta Pemda Inhil Prioritaskan Pembangunan Jembatan Teluk Lanjut Tahun 2022
Kontraktor Meradang, Tanyakan Proyek Mana Yang Telah di Bayar, 2023 Masih Belum di Bayar
Desa Pangkalan Canangkan Jadi Central Desa Digital
Tekan Penyebaran Covid-19, Pemdes Kelapa Patih Jaya Laksanakan Vaksinasi Tahap I