Dihadiri Bupati Inhil, Pengurus Lembaga Adat Desa Batu Ampar-Inhil Resmi Dilantik

BUALBUAL.com – Jajaran pengurus Lembaga Adat Desa (LAD) Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi dilantik, Kamis 12 Mei 2022.
Prosesi pelantikan pengurus LAD yang pertama kalinya dilaksanakan di Provinsi Riau ini, disejalankan dengan pelantikan pengurus Karang Taruna Bukit Berbunga Desa Batu Ampar, yang dilakukan langsung oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Turut hadir saat itu, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar diwakili Kepada Dinas Kebudayaan Raja Yose Rizal Zein, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Riau Tengku Fardhian Khalil, Bupati Inhil HM Wardan, Unsur Forkopimda dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, Ketua TP PKK Hj Zulaikhah, Camat dan Unsur Forkopimcam, Lurah dan Kepala Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Bupati Wardan dalam sambutannya mengatakan, pelantikan LAD ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhil Nomor 74 Tahun 2020.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mengapresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya pelantikan ini, karena akan menjadi prestasi bagi Pemerintah Kabupapaten Indragiri Hilir pada umumnya dan Pemerintah Desa Batu Ampar khususnya. Sebab, LAD Batu Ampar Merupakan LAD Pertama di Provinsi Riau yang dilantik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dijelaskan Bupati Wardan, LAD merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa, yang menangani aturan-aturan dan atau adat istiadat dalam suatu masyarakat kampung/desa.
“Lembaga adat ini di luar dari struktur Pemerintah Desa. Artiya, ia berdiri sendiri, namun tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa,” terangnya.
Sedangkan Karang Taruna, lanjut Bupati Wardan, adalah lembaga kemasyarakatan yang terbentuk atas kesadaran dan rasa tanggung jawab warga kepada masyarakatnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Permensos Nomor 77 Tahun 2010 tentang kedudukan Karang Taruna yang berada di desa atau kelurahan.
“Selamat bekerja dan selamat berkarya kepada pengurus Lembaga Adat Desa dan dan pengurus Karang Taruna Desa Batu Ampar. Saya mengharapkan pengurus yang baru dilantik ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, dengan tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Wardan didampingi Ketua TP PKK Hj Zulaikhah dan rombongan meninjau serta membeli barang-barang kerajinan UMKM yang dijajakan di Bazar. (Galery)
Berita Lainnya
Catat! Begini Cara Desa Ajukan Penambahan Jaringan Listrik Ke Provinsi
Diduga Kades Padang Mutung minta Uang 4 juta Kepada penerima Rumah layak huni, ini Laporan Warga
Sempena HUT ke-77 RI, Pemdes Pasir Emas Gelar Sunatan Massal Gratis
Desa Pangkalan Canangkan Jadi Central Desa Digital
Warga Air Kulim Terima BLT, Kades Sahril Sampaikan Terimakasih
Melihat Unit Usaha Milik BUMDesa Sumber Rezeki di Desa Sungai Ara
Pemdes dan BPD Desa Lahang Hulu Gelar RPJM Tahun Anggaran 2022-2027
Penghulu Adil Makmur bersama Warga Goro Timbun Jalan Berlubang
Pembangunan di desa seilembuh Tapung tidak di ragukan,
Penghulu Labuhan Papan Ahmad Sunardi, Bersama Bhabinkamtibmas Tinjau Pembuatan Canal Blocking
Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 di Desa Kelumpang Terapkan Protokol Kesehatan
Petani Desa Sialang Panjang Siap Bergabung Perkarakan Banjir yang Juga Landa Lahannya