Dihadiri Bupati Inhil, Pengurus Lembaga Adat Desa Batu Ampar-Inhil Resmi Dilantik
BUALBUAL.com – Jajaran pengurus Lembaga Adat Desa (LAD) Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi dilantik, Kamis 12 Mei 2022.
Prosesi pelantikan pengurus LAD yang pertama kalinya dilaksanakan di Provinsi Riau ini, disejalankan dengan pelantikan pengurus Karang Taruna Bukit Berbunga Desa Batu Ampar, yang dilakukan langsung oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Turut hadir saat itu, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar diwakili Kepada Dinas Kebudayaan Raja Yose Rizal Zein, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Riau Tengku Fardhian Khalil, Bupati Inhil HM Wardan, Unsur Forkopimda dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, Ketua TP PKK Hj Zulaikhah, Camat dan Unsur Forkopimcam, Lurah dan Kepala Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Bupati Wardan dalam sambutannya mengatakan, pelantikan LAD ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhil Nomor 74 Tahun 2020.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mengapresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya pelantikan ini, karena akan menjadi prestasi bagi Pemerintah Kabupapaten Indragiri Hilir pada umumnya dan Pemerintah Desa Batu Ampar khususnya. Sebab, LAD Batu Ampar Merupakan LAD Pertama di Provinsi Riau yang dilantik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dijelaskan Bupati Wardan, LAD merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa, yang menangani aturan-aturan dan atau adat istiadat dalam suatu masyarakat kampung/desa.
“Lembaga adat ini di luar dari struktur Pemerintah Desa. Artiya, ia berdiri sendiri, namun tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa,” terangnya.
Sedangkan Karang Taruna, lanjut Bupati Wardan, adalah lembaga kemasyarakatan yang terbentuk atas kesadaran dan rasa tanggung jawab warga kepada masyarakatnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Permensos Nomor 77 Tahun 2010 tentang kedudukan Karang Taruna yang berada di desa atau kelurahan.
“Selamat bekerja dan selamat berkarya kepada pengurus Lembaga Adat Desa dan dan pengurus Karang Taruna Desa Batu Ampar. Saya mengharapkan pengurus yang baru dilantik ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, dengan tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Wardan didampingi Ketua TP PKK Hj Zulaikhah dan rombongan meninjau serta membeli barang-barang kerajinan UMKM yang dijajakan di Bazar. (Galery)
Berita Lainnya
Kades Bangun Jaya Diduga Handle Proses di Dalam Swakelola Kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Pemdes Bantayan Galar Dokumentasi Monitoring Dan Pembinaan Peningkatan Pengawasan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa
Pemdes Pasir Emas Sukses Salurkan BLT DD Gelombang ke II Tahap Pertama
Pilkades Serentak, Bupati Kampar dan Isteri Lakukan Pencoblosan di TPS 22 Sei Lembu Makmur.
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Manajemen BUMDesa Program DMIJ Plus Terintegrasi Kecamatan Kateman dan Batang Tuaka Resmi di Tutup
Jelang Malam Pergantian Tahun, Pemdes Sungai Intan Inhil Lakukan Patroli Gabungan
Sebanyak 18 Santri Tahfidz Al-Huda Diwisudakan, Ini Pesan Kades Kelumpang
Rakor Program DMIJ Plus Terintegrasi 2022, Ini Pesan Bupati Inhil Untuk Seluruh Kepala Desa
Camat Selayar Bersama Pemdes Bagikan 100 Bendera Merah Putih
Bupati Inhil HM Wardan Membuka Pelatihan Sipades Versi 2.0 Berbasis Online
Desa Cikopo Fokus Tngkatkan Nilai IDM Tahun 2022
Kebun sawit di desa suka Mulya di duga Sekitar 3 hektar di hilangkan, sekarang di pertanya kan warga