Hari Kedua Operasi Patuh Krakatau 2022
Penggunaan Helm Tak Berstandar SNI Banyak Ditindak Polda Lampung
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/25252308277-img-20220615-wa0041.jpg)
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindak sebanyak 75 orang pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggar lalulintas tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) pada hari ke dua Operasi Patuh Krakatau 2022.
"Hari ke dua pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau, kita telah menindak 75 pengendara yang tak mengenakan helm berstandar SNI," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Rabu 15 Juni 2022.
Dia melanjutkan selain penggunaan helm berstandar SNI, Polda Lampung juga menindak sebanyak sepuluh pelanggaran lalulintas yang melawan arus.
"Total untuk kendaraan bermotor pada hari ke dua ini mencapai sebanyak 85 orang. Hasil penindakan tersebut juga, mengalami kenaikan pada Operasi Patuh Krakatau Tahun 2021 di hari yang sama. Perlu kita ketahui juga bahwa pentingnya helm SNI untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan. Selain itu juga melawan arus dapat membahayakan bagi pengendara sendiri dan lainnya," kata dia.
Lanjut Pandra selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polda Lampung juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil. Jenis pelanggaran yang dilakukan kepada kendaraan mobil yakni berupa sepuluh pelanggar melawan arus dan 18 pelanggar yang melebih batas kecepatan.
"Total pelanggaran kendaraan mobil mencapai sebanyak 28 pelanggaran dan juga mengalami kenaikan," kata dia lagi.
Operasi Patuh Krakatau 2022 yang dilaksanakan Polda Lampung bersama instansi terkait dilaksanakan selama 14 hari ke depan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022 tersebut, Polda Lampung menurunkan sebanyak 641 personel gabungan. Tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Karakatau 2022 itu sendiri untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Tindakan yang akan dilakukan Polda Lampung sendiri di antaranya berupa tindakan persuasif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.
Berita Lainnya
243 Personel Polda Lampung Ikuti Pelatihan Tentang UU Pers
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/Inhil Tuntaskan Jalan Penghubung Desa Terusan Beringin Jaya dengan Desa Teluk Bunian
Karbak di TMP Wujud Penghormatan Kepada Jasa Para Pahlawan
Satuan Pom Lanud RHF Gelar Ops Gaktib dan Yustisi
Kecamatan Salam Babaris Jadi Sasaran TMMD ke 111 Kodim 1010/Tapin
Satlantas Polres Lingga Sosialisasi Kamseltibcarlantas di SMPN 001 Dabo Singkep
Polres Inhil Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan saat Sedang Santai Dalam Rumah
Kompol Eka Ariandy Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolres Lampung Utara Anjangsana ke Purnawirawan Polri
Selamat Datang Kasat Reskrim Amru Abdullah, Kapolres Inhil: Saya Yakin Anda Mampu Melakukannya
Kapolres Way Kanan Tinjau Vaksinasi Merdeka di Gunung Labuhan
Kapolres Inhil Pimpin Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021