Hari Kedua Operasi Patuh Krakatau 2022
Penggunaan Helm Tak Berstandar SNI Banyak Ditindak Polda Lampung
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindak sebanyak 75 orang pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggar lalulintas tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) pada hari ke dua Operasi Patuh Krakatau 2022.
"Hari ke dua pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau, kita telah menindak 75 pengendara yang tak mengenakan helm berstandar SNI," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Rabu 15 Juni 2022.
Dia melanjutkan selain penggunaan helm berstandar SNI, Polda Lampung juga menindak sebanyak sepuluh pelanggaran lalulintas yang melawan arus.
"Total untuk kendaraan bermotor pada hari ke dua ini mencapai sebanyak 85 orang. Hasil penindakan tersebut juga, mengalami kenaikan pada Operasi Patuh Krakatau Tahun 2021 di hari yang sama. Perlu kita ketahui juga bahwa pentingnya helm SNI untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan. Selain itu juga melawan arus dapat membahayakan bagi pengendara sendiri dan lainnya," kata dia.
Lanjut Pandra selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polda Lampung juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil. Jenis pelanggaran yang dilakukan kepada kendaraan mobil yakni berupa sepuluh pelanggar melawan arus dan 18 pelanggar yang melebih batas kecepatan.
"Total pelanggaran kendaraan mobil mencapai sebanyak 28 pelanggaran dan juga mengalami kenaikan," kata dia lagi.
Operasi Patuh Krakatau 2022 yang dilaksanakan Polda Lampung bersama instansi terkait dilaksanakan selama 14 hari ke depan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022 tersebut, Polda Lampung menurunkan sebanyak 641 personel gabungan. Tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Karakatau 2022 itu sendiri untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Tindakan yang akan dilakukan Polda Lampung sendiri di antaranya berupa tindakan persuasif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.

Berita Lainnya
Bagi Takjil kepada Pengguna Jalan, Dirlantas: Kita Menghimbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Peresmian Mapolda Riau, Waka Polri Kenang Masa Kecil di Pekanbaru
Kapolda Irjen Mohammad Iqbal Apresiasi Inovasi Percepatan Laju Vaksinasi Covid-19 di Riau
Kapolsek Tanjungpinang Timur Ajak Forkopimcam untuk Jaga Kamtibmas pada Pilkada Serentak 2024
Kapolres Lampung Utara bersama GMBI Edukasi Masyarakat Hidup Sehat dengan Olahraga Sepeda
Polres Lampura Gelar Pelatihan Pra Operasi Patuh Krakatau 2020
Pemenang ESI Inhil Competition 2021 Telah Terima SIM C dari Polres Inhil
Polsek Pelangiran Berbagi, Bhabinkamtibmas Serahkan Sembako Bagi Warga Kurang Mampu
Penyuluhan Hukum Kembali Digelar Satgas TMMD ke 112 bersama Polsek Setempat
Satgas TMMD ke 112 Kotabaru Berikan Penyuluhan Keluarga Berencana
Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Tak Menyangka Bisa Sebagus Ini, Warga Teluk Bunian: Ini Mukjizat dan Rejeki yang Diturunkan Allah SWT Melalui Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil