• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Sosial
  • Inhil

Kepala Bayi Putus Saat Persalinan, KOMPAK Provinsi Riau Ingatkan Dinkes Inhil dan Puskesmas Gajah Mada Bertanggung Jawab

Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 14:58:59 WIB Dibaca : 498 Kali
Cetak


BUALBUAL.com- Komunitas Peduli Anak (KOMPAK) Provinsi Riau meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil dan Puskesmas Gajah Mada bertanggung jawab atas meninggalnya seorang bayi akibat terputus kepala saat persinanan di pusat kesehatan tersebut.

Peristiwa putusnya kepala bayi tersebut terjadi saat persalinan pasien atas nama Nova Hidayati yang didampingi suaminya Khaidir di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Jumat (26/8/2022) lalu, sekira pukul 23.00 WIB. 

Ketua KOMPAK Provinsi Riau, Maryanto SH menyampaikan, peristiwa ini harus disikapi serius pihak terkait, harus dilakukan pemeriksaan serius atas kejadian ini, untuk menemukan secara jelas penyebab putusnya kepala bayi saat persalinan tersebut.

"Pihak Dinas Kesehatan dan Puskesamas Gajah Mada harus bertanggung jawab dan menyikapi serius kejadian putusnyanya kepala bayi saat ditolong tenaga medis di Puskesmas Gajah Mada saat persalinan tersebut. Diduga telah terjadi tindakan malpraktik dalam peristiwa ini," tegas pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Diterangkan, seharusnya jika dalam suatu tindakan persalinan terjadi hal-hal yang menyulitkan dalam proses persalinan saat ini, maka tenaga kesehatan yang menangani harus melakukan langkah koordinasi dengan dokter yang kompeten, apakah langkah terbaik dilakukan agar bayi dapat dilahirkan dengan selamat.

"Sehingga diragukan kompetensi tenaga kesehatan yang menangani persalinan saat itu, kalau benar seperti berita di media bahwa tenaga kesehatan dan atau bidan sampai naik di atas ranjang perawatan untuk menarik bayi tersebut saat persalinan," katanya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang  Kebidanan mengatur berbagai persyaratan menjadi bidan, mengantongi surat tanda registrasi, surat izin praktik kebidanan yang diatur mulai Pasal 21 hingga Pasal 30 UU Kebidanan.

Misalnya, persyaratan menjadi bidan yakni memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kebidanan sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki sertipikat kompetensi atau profesi bidan, mengantongi surat keterangan sehat fisik dan mental, memiliki surat pernyataan mengucapkan sumpah/janji profesi, membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik profesi bidan.

Karena diduga kuat tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan tersebut sebagai perbuatan malapraktik yang merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medik, sehingga pasien menderita luka, cacat, atau meninggal dunia. 

Adapun unsur-unsur malapraktik, yakni :

1. Adanya kelalaian. Kelalaian adalah kesalahan yang terjadi karena kekurang hati-hatian, kurangnya pemahaman, serta kurangnya pengetahuan tenaga kesehatan akan profesinya, padahal diketahui bahwa mereka dituntut untuk selalu mengembangkan ilmunya. 

2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterampilan fisik, dan tenaga keteknisan medis. Yang dimaksud tenaga medis adalah dokter atau dokter spesialis. 

3.Tidak sesuai standar pelayanan medik. Standar pelayanan medik yang dimaksud adalah standar pelayanan dalam arti luas, yang meliputi standar profesi dan standar prosedur operasional. 

4. Pasien menderita luka, cacat, atau meninggal dunia. Adanya hubungan kausal bahwa kerugian yang dialami pasien merupakan akibat kelalaian tenaga kesehatan. Kerugian yang dialami pasien yang berupa luka (termasuk luka berat), cacat, atau meninggal dunia merupakan akibat langsung dari kelalaian tenaga kesehatan.

Ketentuan Pidana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang diatur dalam Bab XIV pada Pasal 84 yaitu 'Setiap  Tenaga Kesehatan  yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan  pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun' (ayat 1) dan 'Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (ayat 2).


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Besok! Kalapas Kelas II B Teluk kuantan Adakan Penyembelihan Hewan Qur'ban

Jumat Barokah! DPW Gemasaba Riau dan Komunitas Tamcint Bagikan 100 Paket Makanan di Wilayah Kota Pekanbaru

PT PCR Berbagi Sembako di Jumat Berkah, Warga Ucapkan Terimakasih

Komunitas Mojan Kepri dan Perpat Tanjungpinang Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

Kapolres Lampura Bagikan Sembako kepada Masyarakat Terdampak dari Penyesuaian Harga BBM

Dimeriahkan Beberapa Artis Nasional, DPD Pasukan 08 Riau Akan Dilantik 5 Februari 2025

Kapolres Inhu: Asrama Jangan Jadikan Tempat Politik Praktis, Tapi Tetap Gunakan Hak Pilih

Sambut Hari Pemuda, PKS PCR Warnai Dengan Berbagi Sembako

Doakan Tokoh Pers Lampung, PWI Lampung Kunjungi Makam Solfian Akhmad dan HM Harun Muda Indrajaya

Polri Peduli Covid-19, Polsek Tanjungpinang Timur Bagikan 210 Paket Sembako

Patut Diapresiasi, Polsek Tandun Bantu Warga Terlapor Pencurian Buah Sawit PTPN V

Wujud Kepeduliannya, Kodim 0314 Inhil Berikan Bantuan kepada Masyarakat di Kelurahan Sungai Beringin

Terkini +INDEKS

Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan

25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025
UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
25 Juni 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Serentak di Inhil, Polres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
25 Juni 2025
Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu
25 Juni 2025
Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
25 Juni 2025
Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
25 Juni 2025
Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
24 Juni 2025
Bunda PAUD Inhil Kukuhkan Pokja dan Perkuat Sinergi untuk PAUD Berkualitas
24 Juni 2025
Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
24 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media