• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Sosial
  • Inhil

Kepala Bayi Putus Saat Persalinan, KOMPAK Provinsi Riau Ingatkan Dinkes Inhil dan Puskesmas Gajah Mada Bertanggung Jawab

Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 14:58:59 WIB Dibaca : 520 Kali
Cetak


BUALBUAL.com- Komunitas Peduli Anak (KOMPAK) Provinsi Riau meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil dan Puskesmas Gajah Mada bertanggung jawab atas meninggalnya seorang bayi akibat terputus kepala saat persinanan di pusat kesehatan tersebut.

Peristiwa putusnya kepala bayi tersebut terjadi saat persalinan pasien atas nama Nova Hidayati yang didampingi suaminya Khaidir di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Jumat (26/8/2022) lalu, sekira pukul 23.00 WIB. 

Ketua KOMPAK Provinsi Riau, Maryanto SH menyampaikan, peristiwa ini harus disikapi serius pihak terkait, harus dilakukan pemeriksaan serius atas kejadian ini, untuk menemukan secara jelas penyebab putusnya kepala bayi saat persalinan tersebut.

"Pihak Dinas Kesehatan dan Puskesamas Gajah Mada harus bertanggung jawab dan menyikapi serius kejadian putusnyanya kepala bayi saat ditolong tenaga medis di Puskesmas Gajah Mada saat persalinan tersebut. Diduga telah terjadi tindakan malpraktik dalam peristiwa ini," tegas pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Diterangkan, seharusnya jika dalam suatu tindakan persalinan terjadi hal-hal yang menyulitkan dalam proses persalinan saat ini, maka tenaga kesehatan yang menangani harus melakukan langkah koordinasi dengan dokter yang kompeten, apakah langkah terbaik dilakukan agar bayi dapat dilahirkan dengan selamat.

"Sehingga diragukan kompetensi tenaga kesehatan yang menangani persalinan saat itu, kalau benar seperti berita di media bahwa tenaga kesehatan dan atau bidan sampai naik di atas ranjang perawatan untuk menarik bayi tersebut saat persalinan," katanya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang  Kebidanan mengatur berbagai persyaratan menjadi bidan, mengantongi surat tanda registrasi, surat izin praktik kebidanan yang diatur mulai Pasal 21 hingga Pasal 30 UU Kebidanan.

Misalnya, persyaratan menjadi bidan yakni memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kebidanan sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki sertipikat kompetensi atau profesi bidan, mengantongi surat keterangan sehat fisik dan mental, memiliki surat pernyataan mengucapkan sumpah/janji profesi, membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik profesi bidan.

Karena diduga kuat tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan tersebut sebagai perbuatan malapraktik yang merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medik, sehingga pasien menderita luka, cacat, atau meninggal dunia. 

Adapun unsur-unsur malapraktik, yakni :

1. Adanya kelalaian. Kelalaian adalah kesalahan yang terjadi karena kekurang hati-hatian, kurangnya pemahaman, serta kurangnya pengetahuan tenaga kesehatan akan profesinya, padahal diketahui bahwa mereka dituntut untuk selalu mengembangkan ilmunya. 

2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterampilan fisik, dan tenaga keteknisan medis. Yang dimaksud tenaga medis adalah dokter atau dokter spesialis. 

3.Tidak sesuai standar pelayanan medik. Standar pelayanan medik yang dimaksud adalah standar pelayanan dalam arti luas, yang meliputi standar profesi dan standar prosedur operasional. 

4. Pasien menderita luka, cacat, atau meninggal dunia. Adanya hubungan kausal bahwa kerugian yang dialami pasien merupakan akibat kelalaian tenaga kesehatan. Kerugian yang dialami pasien yang berupa luka (termasuk luka berat), cacat, atau meninggal dunia merupakan akibat langsung dari kelalaian tenaga kesehatan.

Ketentuan Pidana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang diatur dalam Bab XIV pada Pasal 84 yaitu 'Setiap  Tenaga Kesehatan  yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan  pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun' (ayat 1) dan 'Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (ayat 2).


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Granat Inhil Sepakat Aklamasi, Haji Budiansyah Lanjutkan Kepemimpinan

PT.PHR Gelar Sosialisasi Program Bank Sampah di Kelurahan Talang Mandi

Kisah Polisi Inspiratif, Bripka Robin Sisihkan Gaji Pasang Listrik Bagi Warga Kurang Mampu

Tukang Pangkas Rambut Keliling 'Suyadi Kholik' Pakai APD

Pemuda GAMKI Inhu Berjaga Sholat Id bersama Polsek Rengat Barat

Cegah Demam Berdarah, Relawan INSANI Lakukan Fogging

M. Nasir dan Manahara Napitupulu Tinjau Langsung Pemasangan Jaringan Listrik keKonstituennya.

Polres Inhu Gelar Ops Pengamanan Pasar Ramadhan 2023 di Rengat

Forum RT/RW di Pekanbaru: Saya Nangis Lihat Warga Susah Makan

Silaturahmi Bersama Tameng Adat: Kapolsek Rengat Barat: Mari Ciptakan Pilkada Damai

Gelar Pasar Murah di Dumai Timur, PHR Dorong Semangat Kolaborasi

Dinsos Lampura Berikan Bantuan kepada Warga Penderita Tumor Ganas

Terkini +INDEKS

Warga Inhil Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan

02 Oktober 2025
Gubri Pastikan Program MBG Lancar dan Aman Bagi Pelajar di Setiap Sekolah
02 Oktober 2025
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa, Di Pemberitaan Media Online Mataxpost.com dan Media Sosial TikTok
02 Oktober 2025
Wabup Yuliantini Turun Langsung, Selamatkan Tiga Anak di Desa Pekan Tua dari Ancaman Putus Sekolah
02 Oktober 2025
Pendaftaran 20 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Dibuka, Gubri Cari Pejabat Kompeten!
02 Oktober 2025
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR untuk Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan
02 Oktober 2025
UAS Takziah dan Ziarah Makam Almarhum Al-Azmi Bin Muhammad Nur Anggota DPRD KAB.Bengkalis
02 Oktober 2025
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Inhil Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan
  • 2 Pendaftaran 20 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Dibuka, Gubri Cari Pejabat Kompeten!
  • 3 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 4 Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
  • 5 Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
  • 6 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 7 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 8 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media