• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Sosial
  • Inhil

Kepala Bayi Putus Saat Persalinan, KOMPAK Provinsi Riau Ingatkan Dinkes Inhil dan Puskesmas Gajah Mada Bertanggung Jawab

Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 14:58:59 WIB Dibaca : 618 Kali
Cetak


BUALBUAL.com- Komunitas Peduli Anak (KOMPAK) Provinsi Riau meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil dan Puskesmas Gajah Mada bertanggung jawab atas meninggalnya seorang bayi akibat terputus kepala saat persinanan di pusat kesehatan tersebut.

Peristiwa putusnya kepala bayi tersebut terjadi saat persalinan pasien atas nama Nova Hidayati yang didampingi suaminya Khaidir di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Jumat (26/8/2022) lalu, sekira pukul 23.00 WIB. 

Ketua KOMPAK Provinsi Riau, Maryanto SH menyampaikan, peristiwa ini harus disikapi serius pihak terkait, harus dilakukan pemeriksaan serius atas kejadian ini, untuk menemukan secara jelas penyebab putusnya kepala bayi saat persalinan tersebut.

"Pihak Dinas Kesehatan dan Puskesamas Gajah Mada harus bertanggung jawab dan menyikapi serius kejadian putusnyanya kepala bayi saat ditolong tenaga medis di Puskesmas Gajah Mada saat persalinan tersebut. Diduga telah terjadi tindakan malpraktik dalam peristiwa ini," tegas pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Diterangkan, seharusnya jika dalam suatu tindakan persalinan terjadi hal-hal yang menyulitkan dalam proses persalinan saat ini, maka tenaga kesehatan yang menangani harus melakukan langkah koordinasi dengan dokter yang kompeten, apakah langkah terbaik dilakukan agar bayi dapat dilahirkan dengan selamat.

"Sehingga diragukan kompetensi tenaga kesehatan yang menangani persalinan saat itu, kalau benar seperti berita di media bahwa tenaga kesehatan dan atau bidan sampai naik di atas ranjang perawatan untuk menarik bayi tersebut saat persalinan," katanya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang  Kebidanan mengatur berbagai persyaratan menjadi bidan, mengantongi surat tanda registrasi, surat izin praktik kebidanan yang diatur mulai Pasal 21 hingga Pasal 30 UU Kebidanan.

Misalnya, persyaratan menjadi bidan yakni memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kebidanan sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki sertipikat kompetensi atau profesi bidan, mengantongi surat keterangan sehat fisik dan mental, memiliki surat pernyataan mengucapkan sumpah/janji profesi, membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik profesi bidan.

Karena diduga kuat tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan tersebut sebagai perbuatan malapraktik yang merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medik, sehingga pasien menderita luka, cacat, atau meninggal dunia. 

Adapun unsur-unsur malapraktik, yakni :

1. Adanya kelalaian. Kelalaian adalah kesalahan yang terjadi karena kekurang hati-hatian, kurangnya pemahaman, serta kurangnya pengetahuan tenaga kesehatan akan profesinya, padahal diketahui bahwa mereka dituntut untuk selalu mengembangkan ilmunya. 

2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterampilan fisik, dan tenaga keteknisan medis. Yang dimaksud tenaga medis adalah dokter atau dokter spesialis. 

3.Tidak sesuai standar pelayanan medik. Standar pelayanan medik yang dimaksud adalah standar pelayanan dalam arti luas, yang meliputi standar profesi dan standar prosedur operasional. 

4. Pasien menderita luka, cacat, atau meninggal dunia. Adanya hubungan kausal bahwa kerugian yang dialami pasien merupakan akibat kelalaian tenaga kesehatan. Kerugian yang dialami pasien yang berupa luka (termasuk luka berat), cacat, atau meninggal dunia merupakan akibat langsung dari kelalaian tenaga kesehatan.

Ketentuan Pidana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang diatur dalam Bab XIV pada Pasal 84 yaitu 'Setiap  Tenaga Kesehatan  yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan  pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun' (ayat 1) dan 'Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (ayat 2).


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

JMSI Riau Goes To School ke SMAN 6 dengan Tema Literasi Keuangan dan Media Informasi Digital

Puluhan Karyawan PT. CLS Dapat Helm Gratis dan Imbauan Keselamatan Lalu Lintas

Peduli Jln.Rangau, PHR Lakukan Perbaikan Demi Kelancaran Akses Jalan Masyarakat

Dompet Dhuafa Riau Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Panti Asuhan Baitul Yatama Inhu

Pemuda Inhil Bergerak, KNPI Gandeng Bea Cukai Dorong Produk Lokal Mendunia

Bentuk Kepedulian Sebagai Garda Terdepan, Kodim 0314 Inhil Serahkan 105 Parsel kepada Tenaga Medis

Milenial Squad Tanjungpinang Berbagi ke Marbot Masjid

''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah

PLN Nusantara Power UP Tenayan Salurkan Bantuan 15 Kolam Bioflok untuk Dukung Ekonomi Warga

Dari Jalanan Tembilahan untuk Sumatera, HMI Kumpulkan Donasi Rp5,6 Juta

Dari 15 Kecamatan, 58 Pramuka Inhil Bersaing Jadi Wakil di Jamnas Nasional 2026

Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Makin Matang! Polresta Pekanbaru Siap Kawal dengan Konsep Green Policing

Terkini +INDEKS

Kualitas Udara Tak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah

20 September 2026
MTQ Nasional XXXI 2026: Riau Masuk 10 Besar, Tempati Posisi Kedelapan
20 September 2026
BMKG: 3 Hotspot Terdeteksi di Riau, Hujan Masih Berpotensi Turun
20 September 2026
Kecelakaan Maut Tol Bangkinang, Ustadz dan Dosen Meninggal, Sopir Luka Berat
20 September 2026
Zulfikar Ambil Formulir Balon Ketum Golkar Inhil, Dukungan Herman Mulai Bergerak
20 September 2026
Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Buron Karhutla Siak Berakhir di Tangan Polisi
20 September 2026
Pelayanan Publik Polres Inhil Raih Predikat Prima, Kapolres: Jadi Motivasi untuk Berbenah
20 September 2026
5.587 Warga Pekanbaru Alami Gangguan Kesehatan, 4.987 Terserang ISPA
20 September 2026
Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
20 September 2026
Agen Perlinsos Turun ke Lingkungan Warga, Bantu Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Bansos
20 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
  • 2 Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
  • 3 Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
  • 4 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 5 Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
  • 6 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 7 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 8 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media