• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Politik
  • Inhil

Divonis Bebas, Penasehat Hukum 4 Terdakwa Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Tembilahan

Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022 17:59:04 WIB Dibaca : 547 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penasehat Hukum terdakwa Terdakwa Gerardus Guker Alias Gerard, Marthinus B Pata Alias Bili Yosep Malisisi, Anefon Haloho, dan Wahyu Ardino Bin Wahyono mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tembilahan yang telah membebaskan para kliennya dari segala dakwaan.

Penasehat Hukum para terdakwa ini, Jumiardi SH MH dan Andi Sagita SH menyatakan sangat jelas dalam pertimbangan hakim yang diketuai Jonta Ginting SH, hakim anggota Janner Christiadi Sinaga SH dan M Alif Akbar Pranagara SH dalam putusan yang dibacakan pada sidang putusan, Selasa (13/12/2022), bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dan bukan sebagai pelaku pidana. 

"Kami sangat  mengapresiasi putusan majelis hakim, sebab sangat jelas dalam pertimbangan hakim bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dan bukan sebagai pelaku pidana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang," ungkap Jumiardi SH didampingi Andi Sagita SH, Rabu (14/12/2022).

Disebutkannya, dalam perkara ini para terdakwa sebelumnya dituduh sebagai pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan, akan tetapi dalam fakta persidangan tidak terungkap dan minim alat bukti sehingga para terdakwa dibebaskan.

Intinya dalam perkara pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Alhamdulillah, setelah hampir 6 bulan kami menangani kasus dugaan pengeroyokan ini membuahkan hasil yang bagi kami adalah inilah kebenaran materil dan keadilan," tegasnya.

Mereka sangat menerima semua fakta dan alat bukti dipersidangan menjadi landasan hukum untuk menempuh rasa keadilan yang memang hak para terdakwa sehingga dengan putusan bebas ini maka hak-hak, harkat dan martabat klien mereka sebagai terdakwa harus dipulihkan dalam keadaan semula.

"Selama ini nama baiknya dengan ditersangkakan sudah menjadi nestapa hukuman baginya dengan putusan bebas ini kami apresiasi penegakan hukum yang berkeadilan. Inilah keadilan hak yg harus diberikan kepada klien kami," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya keempat terdakwa tersebut bersama satu terdakwa lain atas nama Faza'aro Giawa Als Fajar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Reza Yusuf Afandi SH dengan melakukan kekerasan mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Darman Warumu,
pada hari Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Areal Kawasan Perumahan Afdeling I PT SAGM di Kecamatan Batang Tuaka,
yang menyebabkan matinya orang" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu (Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP)
dan melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap orang" sebagaimana dakwaan alternatif kedua (Pasal 170 Ayat (1) KUHP). JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Pada hari ini, Rabu (14/12/2022) dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan dan dijemput salah seorang penasehat hukumnya, Andi Sagita SH.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Bukan Pilihan Rakyat! Wakil Ketua KPK Alex: Lebih Efektif dan Efisien Jika Kepala Daerah di Sejumlah Wilayah Sebaiknya Ditunjuk

Maknai Harlah ke-27, PKB Inhil Gelar Bakti Sosial Bersama Lansia di Tembilahan

Siap Menangkan Kasmarni-Bagus, Lima Parpol Janji Tidak Akan Setengah Hati

Jelang PSU Pilkada Rohul 2020, Paslon 02 Indikasi Money Politic dan Minta Bawaslu Diskualifikasi Paslon 03

Pertemuan Sekjen Demokrat dan PDIP, Bahas Rencana Ini

Cawagub Kepri Nomor Urut 02 Jalin Silaturahmi dengan Relawan INSANI

Masyarakat dan Tim Kemenangan Antusias Berikan Dukungan kepada Paslon 02

Mantan Politisi Partai Demokrat, H Hasmawi Resmi Bergabung PKB

Meski SK Dukungan DPP Golkar Belum Ditangan, Eet Bulat Maju Bersama Samda Kader PKS

Dari Masyarakat Hingga Tukang Becak Ramai-ramai Antar Haji Herman-Yuliantini ke KPU

Gelar Apel Akbar Dua Belas Ribu Relawan Berbasis RT, Ketua PDIP Zukri Perintahkan Kawal Kemenangan Cagubri Bermarwah di Pelalawan

Beredar Kabar, Nasdem Akan Serahkan SK Dukungan Kepada Balon Bupati Kasmarni

Terkini +INDEKS

Janji Upah Puluhan Juta, Dua Kurir Sabu Tertangkap Bawa 13 Kg di Bandara SSK II Pekanbaru

18 Agustus 2025
Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda
18 Agustus 2025
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
18 Agustus 2025
Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"
18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
  • 2 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 3 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 4 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 5 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 6 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 7 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 8 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media