Divonis Bebas, Penasehat Hukum 4 Terdakwa Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Tembilahan
BUALBUAL.com - Penasehat Hukum terdakwa Terdakwa Gerardus Guker Alias Gerard, Marthinus B Pata Alias Bili Yosep Malisisi, Anefon Haloho, dan Wahyu Ardino Bin Wahyono mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tembilahan yang telah membebaskan para kliennya dari segala dakwaan.
Penasehat Hukum para terdakwa ini, Jumiardi SH MH dan Andi Sagita SH menyatakan sangat jelas dalam pertimbangan hakim yang diketuai Jonta Ginting SH, hakim anggota Janner Christiadi Sinaga SH dan M Alif Akbar Pranagara SH dalam putusan yang dibacakan pada sidang putusan, Selasa (13/12/2022), bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dan bukan sebagai pelaku pidana.
"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim, sebab sangat jelas dalam pertimbangan hakim bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dan bukan sebagai pelaku pidana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang," ungkap Jumiardi SH didampingi Andi Sagita SH, Rabu (14/12/2022).
Disebutkannya, dalam perkara ini para terdakwa sebelumnya dituduh sebagai pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan, akan tetapi dalam fakta persidangan tidak terungkap dan minim alat bukti sehingga para terdakwa dibebaskan.
Intinya dalam perkara pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Alhamdulillah, setelah hampir 6 bulan kami menangani kasus dugaan pengeroyokan ini membuahkan hasil yang bagi kami adalah inilah kebenaran materil dan keadilan," tegasnya.
Mereka sangat menerima semua fakta dan alat bukti dipersidangan menjadi landasan hukum untuk menempuh rasa keadilan yang memang hak para terdakwa sehingga dengan putusan bebas ini maka hak-hak, harkat dan martabat klien mereka sebagai terdakwa harus dipulihkan dalam keadaan semula.
"Selama ini nama baiknya dengan ditersangkakan sudah menjadi nestapa hukuman baginya dengan putusan bebas ini kami apresiasi penegakan hukum yang berkeadilan. Inilah keadilan hak yg harus diberikan kepada klien kami," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya keempat terdakwa tersebut bersama satu terdakwa lain atas nama Faza'aro Giawa Als Fajar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Reza Yusuf Afandi SH dengan melakukan kekerasan mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Darman Warumu,
pada hari Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Areal Kawasan Perumahan Afdeling I PT SAGM di Kecamatan Batang Tuaka,
yang menyebabkan matinya orang" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu (Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP)
dan melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap orang" sebagaimana dakwaan alternatif kedua (Pasal 170 Ayat (1) KUHP). JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Pada hari ini, Rabu (14/12/2022) dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan dan dijemput salah seorang penasehat hukumnya, Andi Sagita SH.

Berita Lainnya
Terkait Cara Penanggulangan Angka Kemiskinan di Kepri, Ini Jawaban Paslon 01
Partai Berkarya Ucapkan Tahniah Pengukuhan LAMR Inhil Masa Khidmat 2020-2025
Pasal Pendidikan Masuk Klaster Kemudahan Berusaha, Ini Tanggapan Anggota DPR RI Abdul Wahid
Suhardiman-Muklisin Semakin Populer, Ribuan Relawan Hadiri Acara di Pasar Usang
Abdul Wahid : Dapat Nomor Urut 1 Ini Petanda Baik, Sesuai dengan Namanya Wahid
Sah! Haji Herman -Yuliantini Terima SK DPP Golkar Maju Pilkada Inhil 2024
Siap Menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 di Inhil, Samino: Kami Tegak Lurus Jalankan Amanat Partai
ADT Si Anak Parit, Perkuat Barisan PDIP Inhil, Target Besar Dibangun dari Tingkat Daerah Hingga Akar Rumput
Pileg 2024 Andrigo: Jangan Pilih Orang Mandah-Pelangiran Jika Tak Beri Perubahan Kampung, Pertahankan Jika Memang Mereka Berbuat untuk Masyarakat
Bawaslu Riau: Pinta Parpol Sergera Tertibkan Alat Sosialisai Partai Baik Di Media Ataupun Baliho di Jalan-Jalan
Iyeth Bustami Ajak Anak - anak Desa Jadi Penghafal Al-Quran
Istri Ahmad Dani dan 12 Teman Caleg Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan, Ada Apa?