Divonis Bebas, Penasehat Hukum 4 Terdakwa Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Tembilahan

BUALBUAL.com - Penasehat Hukum terdakwa Terdakwa Gerardus Guker Alias Gerard, Marthinus B Pata Alias Bili Yosep Malisisi, Anefon Haloho, dan Wahyu Ardino Bin Wahyono mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tembilahan yang telah membebaskan para kliennya dari segala dakwaan.
Penasehat Hukum para terdakwa ini, Jumiardi SH MH dan Andi Sagita SH menyatakan sangat jelas dalam pertimbangan hakim yang diketuai Jonta Ginting SH, hakim anggota Janner Christiadi Sinaga SH dan M Alif Akbar Pranagara SH dalam putusan yang dibacakan pada sidang putusan, Selasa (13/12/2022), bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dan bukan sebagai pelaku pidana.
"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim, sebab sangat jelas dalam pertimbangan hakim bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dan bukan sebagai pelaku pidana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang," ungkap Jumiardi SH didampingi Andi Sagita SH, Rabu (14/12/2022).
Disebutkannya, dalam perkara ini para terdakwa sebelumnya dituduh sebagai pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan, akan tetapi dalam fakta persidangan tidak terungkap dan minim alat bukti sehingga para terdakwa dibebaskan.
Intinya dalam perkara pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Alhamdulillah, setelah hampir 6 bulan kami menangani kasus dugaan pengeroyokan ini membuahkan hasil yang bagi kami adalah inilah kebenaran materil dan keadilan," tegasnya.
Mereka sangat menerima semua fakta dan alat bukti dipersidangan menjadi landasan hukum untuk menempuh rasa keadilan yang memang hak para terdakwa sehingga dengan putusan bebas ini maka hak-hak, harkat dan martabat klien mereka sebagai terdakwa harus dipulihkan dalam keadaan semula.
"Selama ini nama baiknya dengan ditersangkakan sudah menjadi nestapa hukuman baginya dengan putusan bebas ini kami apresiasi penegakan hukum yang berkeadilan. Inilah keadilan hak yg harus diberikan kepada klien kami," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya keempat terdakwa tersebut bersama satu terdakwa lain atas nama Faza'aro Giawa Als Fajar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Reza Yusuf Afandi SH dengan melakukan kekerasan mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Darman Warumu,
pada hari Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Areal Kawasan Perumahan Afdeling I PT SAGM di Kecamatan Batang Tuaka,
yang menyebabkan matinya orang" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu (Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP)
dan melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap orang" sebagaimana dakwaan alternatif kedua (Pasal 170 Ayat (1) KUHP). JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Pada hari ini, Rabu (14/12/2022) dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan dan dijemput salah seorang penasehat hukumnya, Andi Sagita SH.
Berita Lainnya
Bukan Pilihan Rakyat! Wakil Ketua KPK Alex: Lebih Efektif dan Efisien Jika Kepala Daerah di Sejumlah Wilayah Sebaiknya Ditunjuk
Maknai Harlah ke-27, PKB Inhil Gelar Bakti Sosial Bersama Lansia di Tembilahan
Siap Menangkan Kasmarni-Bagus, Lima Parpol Janji Tidak Akan Setengah Hati
Jelang PSU Pilkada Rohul 2020, Paslon 02 Indikasi Money Politic dan Minta Bawaslu Diskualifikasi Paslon 03
Pertemuan Sekjen Demokrat dan PDIP, Bahas Rencana Ini
Cawagub Kepri Nomor Urut 02 Jalin Silaturahmi dengan Relawan INSANI
Masyarakat dan Tim Kemenangan Antusias Berikan Dukungan kepada Paslon 02
Mantan Politisi Partai Demokrat, H Hasmawi Resmi Bergabung PKB
Meski SK Dukungan DPP Golkar Belum Ditangan, Eet Bulat Maju Bersama Samda Kader PKS
Dari Masyarakat Hingga Tukang Becak Ramai-ramai Antar Haji Herman-Yuliantini ke KPU
Gelar Apel Akbar Dua Belas Ribu Relawan Berbasis RT, Ketua PDIP Zukri Perintahkan Kawal Kemenangan Cagubri Bermarwah di Pelalawan
Beredar Kabar, Nasdem Akan Serahkan SK Dukungan Kepada Balon Bupati Kasmarni