Catat Tanggal dan Jadwal Penghapusan dan Keringanan Denda Pajak di Riau
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau, telah membuat regulasi terkait penghapusan dan keringanan denda pajak. Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Gubernur Riau, berlaku mulai pada tanggal 1 Februari 2023.
Sesuai arahan Gubernur Riau, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada masyarakat dengan slogan 7 "Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik".
“Insha Allah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan Gubernur program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik,” ujar kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.
Dijelaskan Syahrial Abdi, 7 berkah tersebut yakni, pertama Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Kedua, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua ( BBNKB II ). Ketiga, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.
Kemudian, keempat wajib pajak bebas tunggakan pokok pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
Kemudian, kelima diskon 50 % pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan Tahun Pembuatan 2021 ke bawah).
Keenam Bebas pajak progresive. Selanjutnya, ketujuh pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (Diberlakukan setelah masa program 1 s/d 5 di atas berakhir).
Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak.
Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karena sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.
“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga, target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target.
Dikatakan Gubri Syamsuar, bahwa hal ini dapat dicapai berkat dukungan masyarakat Riau. Untuk itu, pihaknya akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak.
Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak. Hal ini sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak.
“Mari segera manfaatkan 7 Keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” kata Gubri.

Berita Lainnya
Keluarga Pendiri Purwakarta Dalem Sholawat Beri Pesan Untuk Pj Bupati
Bupati Inhu Tanam Perdana Bibit Sawit Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
Tahun Ini Pemprov Riau Bangun 855 Rumah Layak Huni
Camat Mandau Riki Rihardi seràhkan Bantuan Bupati Bengkalis Usai Goro di Kelurahan Duri Barat
Bupati Kasmarni Targetkan Bengkalis Zero Stunting
Sah, Klinik Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Kini Sudah Punya Surat Izin Operasional Resmi
30 Persen Warga Anambas Sudah Divaksin Covid-19
Gubernur Riau dan Ustadz Abdul Somad Bersilaturahmi di Kediaman Dinas Bupati Inhil Sebelum Hadiri Gema Muharram
Pesan Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil Masyarakat Riau Jangan Gunakan Jasa Pinjol
Tampil Live di CNN, Gubernur Paparkan Strategi Menggesa Vaksinasi Bagi Lansia di Kepri
PC Muslimat NU Inhil Bagikan Masker Hasil Produksinya ke Beberapa Puskesmas
Kabar Baik! Gerak Cepat PMD dan BKAD Inhil, Gaji Kades dan Perangkat Desa Cair Jelang Lebaran