• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Bakal Diawasi Ketat, ASN Tak Bisa Lagi Kerja Asal-Asalan

Redaksi

Kamis, 09 Februari 2023 13:35:45 WIB Dibaca : 430 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Perolehan performa organisasi tempat bekerja jadi factor yang jadi perhatian dalam penentuan predikat performa PNS atau aparat sipil negara (ASN) sekarang ini.

Ini dipertegas dalam Surat Selebaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03/2023 mengenai Tata Langkah Penentuan Predikat Performa Pegawai ASN.

"Penilaian kinerja Pegawai ASN dilaksanakan dengan memutuskan predikat kinerja Pegawai ASN berdasar predikat perolehan kinerja organisasi," seperti tercatat dalam SE MenpanRB 03/2023, seperti diambil dari Liputan6.com, Kamis, 9 Februari 2023.

Penilaian kinerja pegawai dilaksanakan lewat tiga tahapan. Pertama, memutuskan perolehan kinerja organisasi yang terdiri dari penentuan perolehan kinerja periodik dan tahunan. Perolehan kinerja organisasi diputuskan dalam predikat Istimewa, Baik, Perlu Pembaruan, Kurang dan Benar-benar Kurang.

Perolehan kinerja organisasi periodik diputuskan berdasar perolehan gagasan tindakan dan sasaran periodik. Predikat istimewa diberi jika gagasan tindakan yang diraih oleh unit organisasi melebihi sasaran yang disetujui bersama pimpinan. Dan yang terendah, yaitu predikat Benar-benar Kurang, diberi jika mayoritas gagasan tindakan belum memperlihatkan perkembangan.

Ke-2 , pola distribusi predikat kinerja ASN diputuskan berdasar perolehan performa organisasi. Perolehan performa organisasi akan tentukan skema distribusi kinerja ASN yang dipakai sebagai pemikiran untuk pimpinan dalam tentukan predikat kinerja ASN di bawahnya.

Ke-3 , predikat kinerja ASN diputuskan dengan menimbang kontribusi ASN itu pada kinerja organisasi.

Perolehan organisasi bahkan juga jadi factor untuk petinggi penilai performa memutuskan peringkat kerja hasil dan sikap karyawan ke predikat performa.

Bila ASN yang dipelajari sebagai pimpinan organisasi, perolehan kinerja unit organisasi yang dipegang diputuskan sebagai peringkat kerja hasil ASN itu.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat performa karyawan diputuskan dalam Pola Penentuan Predikat Kinerja yang diberi tanda tangan oleh pimpinan yang berkuasa.

Sebagai alat tolong penghitungan skema distribusi, bisa dipakai kalkulator distribusi predikat kinerja yang dapat didownload lewat link https://bit.ly/PredikatKinerja.

"Kalkulator distribusi predikat performa karyawan dan pola penentuan predikat performa yang sudah diisikan oleh lembaga pemerintahan dikatakan ke Menteri PANRB sebagai bahan penilaian peraturan dan Kepala BKN untuk menolong proses verifikasi administrasi pelayanan kepegawaian," terang surat yang diberi tanda tangan MenpanRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 kemarin.

Adapun tujuan dari pengaturan Surat Selebaran ini untuk memberi kepastian dan kejelasan dan lengkapi penataan berkenaan penilaian kinerja pegawai dengan arah sediakan peraturan yang memiliki sifat peralihan saat sebelum diputuskannya ketetapan yang atur kinerja organisasi.


Sumber : riauonline.co.id /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pemkab Inhu Gelar Sosialisasi Bagi ASN Batas Usia Pensiun 2023

442 Jemaah Haji Asal Pekanbaru Tiba di Kampung Halaman

Presiden Jokowi dan Bupati Bekasi Hadiri Perjanjian Kerjasama PMA/PMDN Dengan UMKM Secara Virtual

Sekdakab Tubaba Pimpin Rakor Analisa dan Evaluasi Penanganan Covid-19

Harapan Bupati Bengkalis Kasmarni Kehadiran UAS Di Mandau, Ciptakan Kedamaian, Persatuan dan Keberkahan Negeri

H.Budi Utomo Terpilih Sebagai Ketua PMI Lampung Utara Periode 2020 - 2025

Program 'Kotaku' Desa Simpang Mesuji Berjalan Dengan Lancar

Kabupaten Bengkalis, Raih Penghargaan Kategori Pembangunan Terbaik I Tingkat Provinsi

Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Keluarga Besar Flobamorata Karimun

8 Napi Lapas Bengkalis dapat Remisi Bebas, Bupati Kasmarni Harapkan Jadilah Insan yang Baik

Sekda Lampung Utara Lantik 102 Pejabat Eselon lll dan lV

APBD Perubahan Pemprov Kepri Alami Pengurangan Sebesar Rp68,2 Miliar

Terkini +INDEKS

UAS Takziah dan Ziarah Makam Almarhum Al-Azmi Bin Muhammad Nur Anggota DPRD KAB.Bengkalis

02 Oktober 2025
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
01 Oktober 2025
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
01 Oktober 2025
Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
01 Oktober 2025
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
01 Oktober 2025
Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
01 Oktober 2025
Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 2 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 3 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 4 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
  • 5 Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
  • 6 Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
  • 7 Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
  • 8 AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media