Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kepri Masuk Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2021
BUALBUAL.com - Pada akhir Juli lalu Gubernur Kepulauan Riau menerima penghargaan sebagai inovator yang telah berhasil mengantarkan Pemerintah Provinsi Kepri masuk dalam 'Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2021, Proses Izin Dengan Jarimun' atau 'SI JEMPOL'.
Terkait kreativitas dan inovasi, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad selalu menegaskan dalam berbagai kesempatan saat pidato, bahwa ciri daerah yang maju adalah daerah yang memiliki daya saing tinggi. Adapun untuk mewujudkan daerah yang berdaya saing perlu adanya sumber daya manusia (SDM) yang handal, kreatife dan inofative.
"SDM yang handal dan berjiwa kompetitif itu selalu kreative dan inofative. SDM seperti itulah yang kita butuhkan untuk membangun Kepulauan Riau," kata Gubernur, Senin (23/8).
Menurut Gubernur, penghargaan yang baru saja diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di kategori pelayanan publik ini merupakan sebuah penghargaan yang sangat bergengsi. Patut di syukuri dan jadi motivasi bagi seluruh OPD yang ada, agar terus bergerak memutar otak dalam berkreativitas dan berinovasi.
Proses Izin Dengan Jarimu atau SI JEMPOL ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. Aplikasi ini dinilai baik, familiar , memudahkan dalam pelayanan dan sesuai dengan perkembangan teknologi dan layak meraih penghargaan Top 5 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021.
Lembaga Pemerintahan yang masuk dalam Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 adalah; Pertama Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan aplikasi inovasi 'Si Chupang' (Aplikasi Layanan Cukup Mudah dan Gampang). Kemudian disusul diurutan kedua oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan aplikasi inovasi 'Waspada COVID-19 Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (WASCOVE)'.
Adapun Pemerintah Provinsi Kepri berada diurutan ketiga dengan aplikasi inovasi 'Proses Izin dengan Jarimu atau Si Jempol'. Kemudian diurutan empat ada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan aplikasi inovasi 'SIRENE MUBA' (Sistem Informasi Emergensi Terpadu). Dan kelima Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan aplikasi inovasinya SERBU GASS (Seratus Bank Sampah Unit dan Gerakan Sedekah Sampah).
Pengumuman ini dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021. Terpilih sebanyak 55 inovasi terbaik yang terdiri atas 45 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, dan 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2021.
Menutup statemennya Gubernur menegaskan bahwa sekarang memang sudah zamannya transformasi industri 4.0, dan semu pekerjaan sudah berbasis aplikasi dan teknologi.
"Kita semua harus mempersiapkan diri untuk reformasi industri ini. Karena jika tidak, kita akan tertinggal," ujar Gubernur.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad kembali menegaskan terkait visi-nya bersama Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina adalah 'Tewujudnha Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya'.(***)

Berita Lainnya
Perlombaa Lampu Colok Tingkat Kelurahan Duri Timur, Camat Mandau Riki Rihardi beri Apresiasi
Kunjungan Kerja Inspektur Keuangan Pada Jadwal Kejaksaan Agung RI dalam Rangka Inspeksi Khusus
Gubernur Ansar Dampingi Wakapolri Tinjau Posko PPKM dan Vaksinasi
Sempat Tertunda Karena Covid-19, Pemkab Meranti Buka Pendaftaran Calon Setda
DPRD Riau Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi
Masyarakat Bintan, Ayo Sukseskan Popda Kepri ke VIII
Malam Natal di Inhu Berlangsung Aman, Forkopimda dan Polda Riau Pantau Gereja
Gubri Syamsuar Laporkan Kondisi 4 Sungai Besar di Riau ke Kementerian PUPR
Sanimar Afrizal Sintong Dilantik Sebagai Bunda Paud Kabupaten Rohil
Gubri Syamsuar Umumkan 1 Kasus, Pasien Positif Covid-19 di Riau Jadi 13 Kasus
Silaturahmi ke Kediaman UAS, Pj Bupati Herman Sampaikan Rasa Takzimnya
Mobil Dinas Pelalawan untuk Kepentingan Paslon Dilarang di Pilkada 2020