Ada Undangan Penyerahan SK Honorer di Kecamatan Pangkalan Lesung, Adi Sukemi: Biasa Saja

BUALBUAL.com - Beredar dipublik tentang undangan penyerahan SK Honorer di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Ketua DPRD Pelalawan, Adi Sukemi menyebutkan salah redaksi saja.
Adi Sukemi yang juga anak dari Bupati Pelalawan Haris menanggapinya biasa saja surat undangan tersebut.
Untuk diketahui SK Honorer sebagaimana tertuang pada Surat No. 005/UM/2020/017, perihal Undangan Tertanggal 14 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, bidang Pendidikan mengundang Kepala Sekolah SD/SMP/MTs/MA seluruh Honor Daerah dan Tendik Se-Kec. Pkl. Lesung.
Bertempat di Gor Kecamatan Pangkalan Lesung, Hari Rabu Tanggal 15 Julu 2020, pukul 13.00 WIB s.d selesai dengan Acara Penyerahan SK guru Honor Daerah oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.
Mantan Anggota DPR RI ini menyebutkan, DPRD Punya 3 fungsi, salah satunya pengawasan, terkait seluruh kerja pemerintah atau yang menggunakan anggaran pemerintah.
DPRD bersama pemerintah mengesahkan anggaran termasuk anggaran tenaga honor. "Saya kira diminta atau tidak diminta DPRD wajib mengetahuinya. Untuk mengawasi tidak ada tenaga honor yang fiktif dan memastikan honor mereka sesuai yg diterima berdasarkan aturan, " ujarnya Rabu (15/7/2020).
Dia menambahkan yang menyerahkan adalah pemerintah, Bupati dan DPRD adalah satu kesatuan dari pemerintah.
"Perlu dikirim undangan yang akan saya hadiri hari ini, " ujarnya menambahkan
Sementara itu, Direktur LBH Pelalawan Maruli Silaban SH, menilai bahwa hal seperti ini sangat disayangkan, seharusnya Ketua DPRD Pelalawan lebih arif dan bijaksana untuk tidak menciderai marwah lembaga legislatif yang terhormat itu.
Dia menyebutkan, pantaskah Ketua DPRD selaku lembaga Legislatif masuk pada urusan administratif yang seharusnya ranah dari eksekutif, inilah yang menjadi kebingungan ditengah masyarakat.
Dari aspek etika, kata dia, sebenarnya ini sudah melanggar tugas pokok dan fungsi selaku anggota legislatif.
Menurut dia, sebagimana diketahui bahwa DPRD itu berfungsi untuk membentuk peraturan daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang diajukan oleh Bupati dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.***
Berita Lainnya
Sungai Dinormalisasi Kembali Setelah 15 Tahun, Warga Tj Rhu Puji Syamsuar
Pemcam Mandau Matangkan Persiapan MTQ Ke 47, Tinggal 4 Hari Lagi
Kornelia Umar Resmi Jabat Ketua Perwosi Tulang Bawang Barat 2020-2024
Terobosan Baru, RSUD Bintan Sediakan Poli untuk Vaksinasi
Usai Cuti Bersama, Sekdaprov Kepri Harapkan Kinerja Pegawai Harus Ditingkatkan
Pj Bupati Tubaba Pimpinan Paripurna DPRD Penandatanganan Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023
Tim Gugas Covid-19 Kota Batam Bubarkan Pengunjung Taman Engku Hamidah
Pelantikan Pujakesuma, selain Bupati Kasmarni,Juga Hadir Mantan Buoati Amril Mukminin
Gubri Bersama Karmila Sari Tinjau Kondisi Jalan di Pesisir Rohil
Bupati Rohil Mendadak Singgah ke Rumah Warga
Sorak Sorai, Bupati Kasmarni Saksikan Semifinal di Stadion M Ali, Bupati FC Melaju ke Final
dr Indra Yovi: Tidak Semua Nakes Puri Husada Tembilahan Kontak Langsung dengan Covid-19