Ada Undangan Penyerahan SK Honorer di Kecamatan Pangkalan Lesung, Adi Sukemi: Biasa Saja
BUALBUAL.com - Beredar dipublik tentang undangan penyerahan SK Honorer di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Ketua DPRD Pelalawan, Adi Sukemi menyebutkan salah redaksi saja.
Adi Sukemi yang juga anak dari Bupati Pelalawan Haris menanggapinya biasa saja surat undangan tersebut.
Untuk diketahui SK Honorer sebagaimana tertuang pada Surat No. 005/UM/2020/017, perihal Undangan Tertanggal 14 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, bidang Pendidikan mengundang Kepala Sekolah SD/SMP/MTs/MA seluruh Honor Daerah dan Tendik Se-Kec. Pkl. Lesung.
Bertempat di Gor Kecamatan Pangkalan Lesung, Hari Rabu Tanggal 15 Julu 2020, pukul 13.00 WIB s.d selesai dengan Acara Penyerahan SK guru Honor Daerah oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.
Mantan Anggota DPR RI ini menyebutkan, DPRD Punya 3 fungsi, salah satunya pengawasan, terkait seluruh kerja pemerintah atau yang menggunakan anggaran pemerintah.
DPRD bersama pemerintah mengesahkan anggaran termasuk anggaran tenaga honor. "Saya kira diminta atau tidak diminta DPRD wajib mengetahuinya. Untuk mengawasi tidak ada tenaga honor yang fiktif dan memastikan honor mereka sesuai yg diterima berdasarkan aturan, " ujarnya Rabu (15/7/2020).
Dia menambahkan yang menyerahkan adalah pemerintah, Bupati dan DPRD adalah satu kesatuan dari pemerintah.
"Perlu dikirim undangan yang akan saya hadiri hari ini, " ujarnya menambahkan
Sementara itu, Direktur LBH Pelalawan Maruli Silaban SH, menilai bahwa hal seperti ini sangat disayangkan, seharusnya Ketua DPRD Pelalawan lebih arif dan bijaksana untuk tidak menciderai marwah lembaga legislatif yang terhormat itu.
Dia menyebutkan, pantaskah Ketua DPRD selaku lembaga Legislatif masuk pada urusan administratif yang seharusnya ranah dari eksekutif, inilah yang menjadi kebingungan ditengah masyarakat.
Dari aspek etika, kata dia, sebenarnya ini sudah melanggar tugas pokok dan fungsi selaku anggota legislatif.
Menurut dia, sebagimana diketahui bahwa DPRD itu berfungsi untuk membentuk peraturan daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang diajukan oleh Bupati dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.***
Berita Lainnya
PC PMII Rohil Sambut Baik Perpres Pendanaan Pondok Pesantren
Ekspor Pertanian Karimun Menunjukkan Tren Tumbuh Positif di Tahun 2020
Bonus Porprov Tak Kunjung Dicairkan, Atlet Inhu Mengundurkan Diri Jelang Seleksi Pra PON
DPRD Rohil Sahkan Ranperda LPJ APBD Tahun 2019
Apresiasi Kenduri Budaya Riau 2023 Oleh PMRJ, Gubri Syamsuar: Ajang Promosi Riau di Jakarta
Muslimawati Catur Bagikan 8.400 Masker kepada Seluruh TP-PKK Kecamatan.
Endang Abdullah Monitoring Pelayanan dan Kinerja OPD Tanjungpinang
Kasmarni : Honor Guru MDTA, Minggu Depan Disalurkan
Pengukuhan LAMR Inhil Kec Mandah, Bupati HM Warda Pinta Pertahankan Ciri Khas Budaya Melayu
Gubri Syamsuar Minta RT/RW Perketat Pengawasan Warga yang Datang Dari Luar Daerah
Waspada Pandemi Covid 19, Dispar Riau Awasi Pegawai Lakukan Aktifitas Mudik
Layanan Pengaduan Yang Terintegrasi Nasional Hadir di Inhu