Ada Undangan Penyerahan SK Honorer di Kecamatan Pangkalan Lesung, Adi Sukemi: Biasa Saja
BUALBUAL.com - Beredar dipublik tentang undangan penyerahan SK Honorer di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Ketua DPRD Pelalawan, Adi Sukemi menyebutkan salah redaksi saja.
Adi Sukemi yang juga anak dari Bupati Pelalawan Haris menanggapinya biasa saja surat undangan tersebut.
Untuk diketahui SK Honorer sebagaimana tertuang pada Surat No. 005/UM/2020/017, perihal Undangan Tertanggal 14 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, bidang Pendidikan mengundang Kepala Sekolah SD/SMP/MTs/MA seluruh Honor Daerah dan Tendik Se-Kec. Pkl. Lesung.
Bertempat di Gor Kecamatan Pangkalan Lesung, Hari Rabu Tanggal 15 Julu 2020, pukul 13.00 WIB s.d selesai dengan Acara Penyerahan SK guru Honor Daerah oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.
Mantan Anggota DPR RI ini menyebutkan, DPRD Punya 3 fungsi, salah satunya pengawasan, terkait seluruh kerja pemerintah atau yang menggunakan anggaran pemerintah.
DPRD bersama pemerintah mengesahkan anggaran termasuk anggaran tenaga honor. "Saya kira diminta atau tidak diminta DPRD wajib mengetahuinya. Untuk mengawasi tidak ada tenaga honor yang fiktif dan memastikan honor mereka sesuai yg diterima berdasarkan aturan, " ujarnya Rabu (15/7/2020).
Dia menambahkan yang menyerahkan adalah pemerintah, Bupati dan DPRD adalah satu kesatuan dari pemerintah.
"Perlu dikirim undangan yang akan saya hadiri hari ini, " ujarnya menambahkan
Sementara itu, Direktur LBH Pelalawan Maruli Silaban SH, menilai bahwa hal seperti ini sangat disayangkan, seharusnya Ketua DPRD Pelalawan lebih arif dan bijaksana untuk tidak menciderai marwah lembaga legislatif yang terhormat itu.
Dia menyebutkan, pantaskah Ketua DPRD selaku lembaga Legislatif masuk pada urusan administratif yang seharusnya ranah dari eksekutif, inilah yang menjadi kebingungan ditengah masyarakat.
Dari aspek etika, kata dia, sebenarnya ini sudah melanggar tugas pokok dan fungsi selaku anggota legislatif.
Menurut dia, sebagimana diketahui bahwa DPRD itu berfungsi untuk membentuk peraturan daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang diajukan oleh Bupati dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.***

Berita Lainnya
BBKSDA Riau Turunkan Tim, Terkait Viralnya Video Wisatawan Temukan Tebangan Kayu Besar di Gulamo
Pemerintah Terus Perluas dan Optimalkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Kodim 0314 Inhil Tetap Exsis Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Hadiri Syukuran HUT RSUD Muhammad Sani Karimun ke-20, Gubernur Ansar: Jadikan Ajang Evaluasi
Kadinkes Inhil akan Panggil Semua Pihak Terkait Permasalahan Puskesmas Tembilahan Hulu
Gerak Cepat Camat Ari Syuria Dampingi Korban Kebakaran, Bantuan Langsung Mengalir ke Warga
Akses Vital Rusak Parah, Warga Reteh Layangkan Surat Terbuka ke Bupati Inhil
Kanwil DJBC khusus Kepri Tetap Fasilitasi Ekspor di Tengah Pandemi
Tersebar 13 Kecamatan 45 Terkonfirmasi Positif, Diskes Riau Support Swab Massal di Inhil untuk Percepat Penanganan COVID-19
Gubri Bersama Isteri Hj Misnarni Gelar Penanaman Padi Bibit Unggul di Desa Bina Maju Meranti
Kasus Covid -19 di Inhu Menurun
Buka Raker KONI, Bupati Harapkan Kemajuan Dunia Olahraga Inhil