• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Galery
  • Inhil

Galery

10 Syarat Yang Harus Dipersiapkan Pemohon Untuk Membuat Surat Izin Praktik Fisioterapis di DPMPTSP Inhil

Redaksi

Sabtu, 04 Maret 2023 01:45:31 WIB Dibaca : 1795 Kali
Cetak
10 Syarat Yang Harus Dipersiapkan Pemohon Untuk Membuat Surat Izin Praktik Fisioterapis di DPMPTSP Inhil (Foto: BUALBUAL.com)


10 Syarat Yang Harus Dipersiapkan Pemohon Untuk Membuat Surat Izin Praktik Fisioterapis di DPMPTSP Inhil

Surat Izin Praktik Fisioterapis adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada seorang fisioterapis yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat melaksanakan praktik secara legal di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai apa itu Surat Izin Praktik Fisioterapis, persyaratan untuk memperolehnya, manfaatnya, dan pentingnya dalam praktik fisioterapi. 04/03/23

Surat Izin Praktik Fisioterapis adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dokumen ini menunjukkan bahwa seorang fisioterapis telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk berpraktik secara legal di Indonesia. Surat Izin Praktik Fisioterapis diberikan kepada individu yang telah menyelesaikan pendidikan formal di bidang fisioterapi dan telah memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Praktik Fisioterapis meliputi, Untuk memastikan surat izin dapat disampaikan dengan baik dan tepat, Dinas Penanam Modan dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut. 

Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)

Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap :

1. Permohonan Bermaterai

2. Foto Copy e-KTP

3. Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar Latar Merah

4. Foto Copy Ijazah yang Dilegalisir Asli/Basah

5. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) yang Dilegalisir Asli/Basah

6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Memiliki SIP

7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI) Sesuai Tempat Praktik

8. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Bermaterai

9. Surat Izin dari Pimpinan Faskes (Tidak Mengganggu Jam Kerja) 

10. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagi Fisioterafis yang Melakukan Praktik Selain di Faskes Pemerintah

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP Lama

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis

Waktu penyelesaian 5 (Lima) hari kerja setelah

Persyaratan Dinyatakan Lengkap dan Benar

 

Manfaat dari memiliki Surat Izin Praktik Fisioterapis adalah bahwa ia memungkinkan seseorang untuk bekerja secara legal sebagai fisioterapis di Indonesia. Dokumen ini memberikan kepercayaan kepada pasien bahwa fisioterapis yang memberikan perawatan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah, dan bahwa ia memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan perawatan yang aman dan efektif.

Pentingnya memiliki Surat Izin Praktik Fisioterapis juga terletak pada fakta bahwa tanpa surat izin ini, seorang fisioterapis tidak dapat memberikan perawatan secara legal di Indonesia. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, dan bahkan dapat membahayakan keselamatan pasien.

Dalam kesimpulannya, Surat Izin Praktik Fisioterapis adalah dokumen resmi yang sangat penting bagi setiap fisioterapis yang ingin berpraktik secara legal di Indonesia. Dokumen ini menunjukkan bahwa seorang fisioterapis telah memenuhi persyaratan khusus dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, dan bahwa ia memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan perawatan yang aman dan efektif kepada pasien. Oleh karena itu, setiap fisioterapis harus memastikan bahwa ia memiliki Surat Izin Praktik Fisioterapis sebelum mulai berpraktik di Indonesia. (Galery Foto) 

 

 

 


Sumber : Galary /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

DPMD Inhil Gelar Sosialisasi PTOPKD ke 11 Desa dan BPD di Kec Kemuning

Bupati Inhil HM Wardan Resmikan 3 Dermaga dan 2 BLKK

Bupati HM Wardan Tinjau Ruas Jalan Desa Lahang Baru - Teluk Pinang

Welcome to Bukit Condong Nature Tourism, Indragiri Hilir Regency

Dinsos Inhil Lakukan Assesment Data Penerima Bantuan Kemensos

Resmi Tutup TMMD Imbangan, Wabup Inhil Syamsuddin Uti Serahkan Tali Asih dan Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Teluk Kiambang

Jelang Pembukaan Porprop X Bupati Inhil HM Wardan saksikan Pertandingan Perdana Cabor Volly

DPMPTSP Inhil: Cuman 10 Syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Apoteker

Wabup Inhil Berpesan Kades Terpilih dan BPD untuk turut Mengsukseskan Program Pemda DMIJ Plus Terintegrasi

Pendiri Duta Wisata Riau Yayat Setiawan berkomitmen di era digital Wisata Riau Kedepan Semakin maju

Bupati Inhil HM Wardan Berikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait 6 Ranperda

Bupati HM Wardan Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Cabang Inhil

Terkini +INDEKS

Bikin Haru! TK Quran Al Anwar Ceritakan Manfaat Besar Program MBG untuk Anak-Anak

18 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Berbalik Arah! Mantan Ajudan Bongkar Fakta, Isu Pertemuan Rahasia dan Goodie Bag Dibantah Keras
18 Juni 2026
KLM Bima Sakti Karam di Siak, 130 Ton Tepung Sagu Tumpah dan Hanyut ke Sungai
18 Juni 2026
WARNING DINI! Pengendara Hati - hati, Jembatan Terusan Saka Kian Terancam Ambruk, Dua Tiang Kembali Retak
18 Juni 2026
MIRIS! Nasib Tiga Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci Berujung Pengungkapan Dugaan Eksploitasi
18 Juni 2026
HEBOH DI SIDANG! Saksi Ungkap HP Dani Nursalam Direndam Sebelum ke KPK, Lalu Dibuang ke Kali
18 Juni 2026
Kesaksian Mengejutkan! Abdul Wahid Disebut Tegas Larang Timnya Main Proyek
18 Juni 2026
Terbongkar! Wanita Muda Jadi Otak Peredaran Sabu, Sang Pacar Hanya Kurir
18 Juni 2026
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting
17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
  • 2 Kuala Enok Porak-Poranda! Abrasi Dahsyat Gerus Pesisir, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur
  • 3 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 4 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 5 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 6 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 7 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 8 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media