Permudah Pelayanan Perizinan ke Pelaku Usaha, DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Penerbitan NIB
BUALBUAL.com - Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau mengadakan kegiatan sosialisasi perizinan di Kecamatan Kemuning.
Acara ini dipusatkan di Aula Pertemuan Kantor Camat kemuning pada tanggal 10 Maret 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, pelaku usaha, dan warga masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPTSP Inhil, Ahmad Khusairi mengatakan bahwa kegiatan ini sebenarnya merupakan rapat koordinasi di Kecamatan, dalam rangka memberikan informasi khususnya kepada jajaran Kecamatan, serta memberdayakan Kasi PATEN. Jelasnya
"Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan".
Lebih lanjut, Ahmad Khusairi mengungkapkan bahwa koordinasi ini juga melibatkan pelaku usaha terutama UMKM yang belum memiliki izin. Seperti yang diketahui, Presiden Republik Indonesia memiliki harapan agar setiap harinya dapat terbit 100.000 NIB di seluruh Indonesia. Paparnya
"Untuk mencapai tujuan tersebut, DPMPTSP Inhil berusaha untuk meningkatkan penerbitan NIB di Kecamatan, dengan cara mensosialisasikan cara mendaftar izin di sistem oss.go.id kepada Pelaku Usaha UMKM yang belum memiliki izin usaha khususnya di Kecamatan Kemuning".
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. Ujar Ahmad Khusairi
"NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha dan memperoleh akses ke program-program pemerintah yang dapat membantu pengembangan usaha".
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, akan mempermudah Pihak Kecamatan untuk melayani masyarakat dalam mendaftarkan izin usaha UMKM yang ada di daerahnya melalui sistem oss.go.id.
'Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki izin usaha yang sah dan legal dalam mengembangkan usaha mereka". Tutupnya
Berita Lainnya
Diikuti 40 Peserta, Dinas PMPTS Inhil Gelar Pelatihan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kecamatan Kemuning
Pelayanan KLIPING, Inovasi DPMPTSP Inhil Permudah Pelaku Usaha Dalam Penyampaian LKPM
Edyanus Herman: Pemprov Riau Harus Selektif Soal Bantuan Rp300 Ribu Per KK
Edyanus: Jangan Menilai Sebelum Memulai 'Yan Prana Jadi Komut Bank Riaukepri'
Kadis PMPTSP Inhil, Hadiri Rapat Paripurna Pengunduran diri Bupati HM. Wardan
Polres Bengkalis Berikan Bansos 300 Kg Beras Buat Masyarakat Terdampak Covid-19
Menyusuri Kelezatan Kedai Kopi Pelita di Tembilahan: Bisnis Tradisi dan Inovasi Bersatu dengan Sentuhan Modern
Kadis PMPTSP Inhil Hadiri Rapat Identifikasi Pemanfaatan Kawasan Hutan Upaya Penyelesaian Hambatan Bagi Pelaku Investasi
ICMI Muda Kota Pekanbaru, Bantu Warga Terimbas Corona
Ditengah Kondisi Pandemi, Industri Sawit di Riau Tetap Bertahan
Terjadi Perubahan Skema KUR di Tahun 2020
DPMPTSP Inhil Siap Fasilitasi Pengurusan Izin Industri Pabrik Sagu