Permudah Pelayanan Perizinan ke Pelaku Usaha, DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Penerbitan NIB
BUALBUAL.com - Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau mengadakan kegiatan sosialisasi perizinan di Kecamatan Kemuning.
Acara ini dipusatkan di Aula Pertemuan Kantor Camat kemuning pada tanggal 10 Maret 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, pelaku usaha, dan warga masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPTSP Inhil, Ahmad Khusairi mengatakan bahwa kegiatan ini sebenarnya merupakan rapat koordinasi di Kecamatan, dalam rangka memberikan informasi khususnya kepada jajaran Kecamatan, serta memberdayakan Kasi PATEN. Jelasnya
"Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan".
Lebih lanjut, Ahmad Khusairi mengungkapkan bahwa koordinasi ini juga melibatkan pelaku usaha terutama UMKM yang belum memiliki izin. Seperti yang diketahui, Presiden Republik Indonesia memiliki harapan agar setiap harinya dapat terbit 100.000 NIB di seluruh Indonesia. Paparnya
"Untuk mencapai tujuan tersebut, DPMPTSP Inhil berusaha untuk meningkatkan penerbitan NIB di Kecamatan, dengan cara mensosialisasikan cara mendaftar izin di sistem oss.go.id kepada Pelaku Usaha UMKM yang belum memiliki izin usaha khususnya di Kecamatan Kemuning".
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. Ujar Ahmad Khusairi
"NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha dan memperoleh akses ke program-program pemerintah yang dapat membantu pengembangan usaha".
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, akan mempermudah Pihak Kecamatan untuk melayani masyarakat dalam mendaftarkan izin usaha UMKM yang ada di daerahnya melalui sistem oss.go.id.
'Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki izin usaha yang sah dan legal dalam mengembangkan usaha mereka". Tutupnya

Berita Lainnya
Grand Opening, Teh Tarik Johor Om Sandy Kini Ada Cabang di Soebrantas Tembilahan
6 Jenis Bukti Transaksi yang Umum Dipakai dalam Bisnis
Rombak Direksi Anak Usaha, SPR Tunjuk Suryadi Khusaini dan Fajar Menanti Pimpin Cipta Lestari
Kadis DMPTSP Hadiri Ramah Tamah antara PJ Bupati Indragiri Hilir dan HIPMI: Membangun Kolaborasi untuk Pembangunan Ekonomi Daerah
Cek Harga Komoditi Perkebunan Riau Pekan Ini, Harga Pinang Kering Naik
Petani KKPA Laporkan Koperasi Meskom Sejati ke Polda Riau
Telah Hadir SB Reni Fadhila Untuk Masyarakat Inhil, Layani Rute Batam - Tembilahan
Genjot Iinvestor, DPMPTSP Inhil Pemetaan Kawasan Pariwisata Perlu di Lakukan
Menjaga Ketahanan Pangan, Polres Bintan Budidayakan Ikan Air Tawar
Tumbuh 6,03 Persen di TW III 2022, Ekonomi Kepri Tertinggi di Wilayah Sumatera
OJK Terbitkan Aturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana
Harga Minyak Sawit Masih Menguat