Permudah Pelayanan Perizinan ke Pelaku Usaha, DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Penerbitan NIB

BUALBUAL.com - Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau mengadakan kegiatan sosialisasi perizinan di Kecamatan Kemuning.
Acara ini dipusatkan di Aula Pertemuan Kantor Camat kemuning pada tanggal 10 Maret 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, pelaku usaha, dan warga masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPTSP Inhil, Ahmad Khusairi mengatakan bahwa kegiatan ini sebenarnya merupakan rapat koordinasi di Kecamatan, dalam rangka memberikan informasi khususnya kepada jajaran Kecamatan, serta memberdayakan Kasi PATEN. Jelasnya
"Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan".
Lebih lanjut, Ahmad Khusairi mengungkapkan bahwa koordinasi ini juga melibatkan pelaku usaha terutama UMKM yang belum memiliki izin. Seperti yang diketahui, Presiden Republik Indonesia memiliki harapan agar setiap harinya dapat terbit 100.000 NIB di seluruh Indonesia. Paparnya
"Untuk mencapai tujuan tersebut, DPMPTSP Inhil berusaha untuk meningkatkan penerbitan NIB di Kecamatan, dengan cara mensosialisasikan cara mendaftar izin di sistem oss.go.id kepada Pelaku Usaha UMKM yang belum memiliki izin usaha khususnya di Kecamatan Kemuning".
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. Ujar Ahmad Khusairi
"NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha dan memperoleh akses ke program-program pemerintah yang dapat membantu pengembangan usaha".
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, akan mempermudah Pihak Kecamatan untuk melayani masyarakat dalam mendaftarkan izin usaha UMKM yang ada di daerahnya melalui sistem oss.go.id.
'Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki izin usaha yang sah dan legal dalam mengembangkan usaha mereka". Tutupnya
Berita Lainnya
Minyak Goreng ''Minyakita'' Mulai Menghilang dari Pasaran Pekanbaru
PLN Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis dan Industri
Kadis PMPTSP Menghadiri Rapat Paripurna Pengunduran diri HM Wardan Sebagai Bupati Indragiri Hilir
Pemprov Riau Bakal Buat Kebijakan untuk Pemulihan Ekonomi
Yuk Lirik Kaos Distro di SXZ World Kilometer 5 Atas Tanjungpinang
Tren CPO Bakal Terhenti, Tapi Masih Ada Kemungkinan Naik Lagi
Dari PDMPTSP Riau, Pemkab Inhil Raih Penghargaan Riau Investment Award 2023
Vid-Con dengan Pemda Inhil, Sandiaga Uno Tertarik Berinvestasi di Kabupaten Inhil
Memiliki Keahlian Apoteker, Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik di DPMPTSP Inhil
Terus Berlanjut, Sawit Masih Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau Pada Tahun ini
UMKM Tapai Nenek Zulaikha Resep Warisan Nenek Buyut, dengan Rasa Khas Indragiri Hilir
KARA Kembali Raih Indonesia Customer Experience Award Tahun 2024