Polsek Lambu Kibang Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Pasca Kebakaran

BUALBUAL.com - Bersama warga dan komunitas relawan, Subsektor Way Kenanga Polsek Lambu Kibang gotong royong membersihkan puing-puing rumah warga korban kebakaran di desa Indraloka 2, kecamatan Way Kenanga kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (2/4/2023).
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amalludin, SPd yang diwakili oleh Kasubsektor Way Kenaga Ipda Dian Purnama menjelaskan, jajaran Polsubsektor Way Kenanga juga bersama warga, relawan gotong-royong membersihkan rumah yang terbakar pada hari sabtu (1/4/2024) dini hari.
"Hal ini sebagai bentuk kepedulian jajaran Kepolisian kepada masyarakat atas musibah yang menimpa warga," bebernya.
Tak hanya membantu membersihkan, kami juga memberikan bantuan sosial untuk kehidupan sehari-harinya berupa sembako.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kegiatan ini, serta saya menghimbau kepada semua warga agar selalu berhati-hati dalam penggunaan listrik dan tungku atau perapian jangan sampai terjadi kebakaran lagi," tutupnya.
Berita Lainnya
ASN Polresta Tanjungpinang Gelar Doa Bersama dan Anjangsana Dalam rangka HUT Korpri ke-51
Memasuki musim kemarau, Polres Bintan Bersama Forkopimcam l dan Koramil 03 Laksanakan Apel Kesiapan Antisipasi Karhutla
Komandan Lanud Raja Haji Fisabilillah Pimpin Apel Luar Biasa Awal Tahun 2022
60 Pemuda Inhil Diberangkatkan ke Pekanbaru Ikuti Seleksi Secata TNI AD
Polresta Tanjungpinang Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum kepada Personel
Lima Tahanan Kabur dari Rutan Polres Kampar Ditangkap Kembali
Kunker ke Inhil, Kapolda Serahkan 1500 Dosis Vaksin, Bansos dan Bantuan Rumah Ibadah
Satlantas Pekanbaru, Amankan Ratusan Sepeda Motor yang Terjaring Razia saat Balap Liar di Komplek Perkantoran Walikota
Pom Lantamal IV Tanjungpinang Gelar Acara Tradisi Kenaikan Pangkat kepada Prajurit
Jalin Persaudaraan, Satgas TMMD Makan Siang Bersama Warga
Kapolres Bengkalis pimpin langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Aksi Simpatik Polwan Tanjungpinang kepada Pengunjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja