Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bawaslu Inhil Sosialisasikan Produk Hukum Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu
BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu dengan tema "Mewujudkan Hukum Pemilu Sebagai Penjaga Demokrasi" di Aula Hotel Arista Tembilahan, Kamis (08/06/2023).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir serta dihadiri Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir serta dihadiri perwakilan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, partai politik, organisasi kemahasiswaan dan insan pers dari berbagai media se-Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Dong, SP menyebutkan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka agar bagaimana penegakan hukum pemilu khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir mampu ditingkatkan sehingga demokrasi dapat terjaga.
"Ini sesuai dengan tema kita pada hari ini yaitu Mewujudkan Hukum Pemilu Sebagai Penjaga Demokrasi," ungkapnya.
Sebab menurut Muhammad Dong, meskipun peraturan bagus namun jika penegakan kurang maksimal maka tidak akan bagus hasilnya. "Begitu juga sebaliknya, jika peraturan yang ada terbatas maka penegakannya pun tidak akan berhasil dengan baik. Untuk itu pada hari ini kami mengajak peserta yang hadir saat ini untuk bersama-sama mewujudkan hukum pemilu yang baik untuk demokrasi yang baik," tutupnya.
Sementara itu, kegiatan tersebut menghadirkan dua orang narasumber yang berkompeten yaitu Indra Fatwa, SH MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau yang menjelaskan materi tentang Hukum Pemilu dan Demokrasi serta Neil Antariksa, Amd SH MH yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Riau periode 2017-2022 yang menjelaskan materi tentang Jenis-jenis Produk Hukum Perbawaslu dan Non Perbawaslu.

Berita Lainnya
Pemkab Kampar Akan Fasilitasi Mahasiswa UR KKN di Kampar
Hadiri Sidang Senat Terbuka Universitas Ibnu Sina, Gubernur Ansar: Ciptakan Peluang Usaha
Wawako Tanjungpinang Tinjau Masyarakat Gang Natuna yang Terdampak Mobilisasi Alat Berat
60 Pegawai Dites, 3 Positif Narkoba di Kantor Camat Bantan Bengkalis
Wakil Ketua TP PKK Lampura Hadiri Pengajian Rutin Kliwonan Muslimat NU di Desa Sido Rahayu
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
Ansar Paparkan Strategi Penanganan Covid-19 di Kepri Dihadapan Presiden dan Para Menteri
Pengerjaan Jalan Bandara RHF Tanjungpinang Sudah Sesuai Prosedur, Berikut Keterangan Kadis PUPP Kepri
Ini Pesan Bupati Lingga kepada 75 Kepala Desa Terpilih
Camat Mandah Matzen Tidak Mengetahui Adanya Pembangunan Dapur Harang di Desa Pulau Cawan
Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Wujudkan Pemerintahan yang Baik
Bengkalis Targetkan Predikat KLA Kategori Utama, Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci