Kadisdik Bengkalis, Pendaftaran PPDB Tingkat SD,SMP Mulai 19-21 Juli 2023
BUALBUAL.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2023/2024 Tingkat Paud, SD dan SMP tidak lama lagi akan dibuka dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing Kepala Satuan Pendidikan yang ada disetiap Sekolah.
Disdik Kabupaten Bengkalis juga telah menetapkan mulainya pembukaan Pendaftaran bagi PPDB Tingkat Paud, SD dan SMP pada 19 hingga 21 Juli 2023 dan bisa mendaftar melalui Link http://ppdb.bengkaliskab.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo ST menyebutkan kami juga sudah mengeluarkan beberapa persyaratan untuk pendaftaran bagi PPDB di Tahun ajaran 2023/2024.
“Untuk Tingkat Paud Berusia 4 Tahun sampai 5 Tahun itu Kelompok A, dan berusia 5 Tahun sampai 6 Tahun kelompok B,” kata Hadi Prasetyo Kamis (8/6/2023) kepada sejumlah wartawan.
Ditambahkannya, Pesyaratan untuk Calon Peserta Didik tingkat Sekolah Dasar (SD) yaitu pertama harus berusia 7 Tahun atau paling rendah 6 Tahun pada 1 Juli Tahun berjalan dan seleksi tidak dibenarkan melakukan tes membaca, menulis dan berhitung.
“Persyaratan Calon Peserta didik Tingkat SMP yaitu, Telah lulus dan memiliki Ijazah SD sederajat, memiliki surat keterangan lulus (SKL) SD sederajat, memiliki Ijazah/STTB Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan berusia paling tinggi 15 Tahun pada 1 Juli berjalan,” terangnya.
Lalu pada PPDB Tahun ajaran 2023/2024, diutarakan Mantan Kepala Bapeda Kabupaten Bengkalis ini, juga dibuka beberapa jalur diantaranya Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Murid dan Prestasi.
“Jalur Zonasi untuk SD diterima sebanyak 70%, dan Tingkat SMP paling sedikit 50% dari daya tampung Satuan Pendidikan atau Sekolah, kalau Jalur Afirmasi harus menerima paling sedikit sebanyak 15%,” tuturnya.
Hadi Prasetyo juga menjelaskan bahwa bagi Calon Peserta didik hanya dapat memilih satu satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah Zonasi, dan Proses juga tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
“Kami juga menghimbau kepada Satuan Pendidikan yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apapun dan juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli baju seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” tandasnya.
Berita Lainnya
Bupati Inhu Hadiri Perayaan Natal GPdI El Shaddai Pematang Reba
Berhasil, ranperda RPJMD 2021 - 2026 sah jadi perda
Tanpa Gejala, Satu Balita di Dumai Positif Covid-19
Wabup Inhu Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
Kabar Gembira, RSJ Bakal Ada di Kepri
Bimbingan Teknis Tahap III Masterplan Smart City Inhu berjalan Baik
Hari Anak Nasional 2021, TP-PKK Tubaba Gelar Pencegahan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan
Tarif Swab Antigen Tanjung Uban - Punggur Berbeda, Perppat: Ini Aturan Mana Dipakai Pak Gubernur?
Ramah Tamah Syukuran Atas Dilantiknya Ardian Saputra sebagai Wabup Lampura
Warga Antusias sambut Wabup Ardian Saputra dengan Adat Budaya Lampung
Gubernur Ansar Luncurkan Vaksin Dosis II se-Kepri, Pacu Pelaksanaan Secara Massal & Masif
Terima Kunjungan Konsulat Malaysia, Bupati Rezita Dorong Kerjasama Sektor Pariwisata