Buka Peluang Naker Lokal, Pemkab Bengkalis Gelar Sosperda Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022

BUALBUAL.com - Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Program Bermasa merambah di segala sektor, Baik Pembangunan Infrastruktur, SDM, Pelayanan Kesehatan dan juga memberi peluang kesempatan kerja kepada Tenaga Kerja Lokal.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (PPPTKL).
Berlangsung, Senin (07/08/23) di Surya Hotel Duri, Sosialisasi Perda Bengkalis yang dihadiri PHR perwakilan Perusahaan, Pihak Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, KNPI, Karang Taruna Mandau dibuka oleh Bupati Bengkalis diwakili Asisten II Bagian Pembangunan dan Perekonomian Toharudin SH dan Narasumber Devi Rizaldi dari Disnakertrans Provinsi Riau, dan Halazmi Julizar, S. STP mewakili Kadisnaker Bengkalis.
Sambutan Bupati Bengkalis Kasmarni yang disampaikan Asisten II Toharudin menyampaikan Pemkab Bengkalis telah membuat regulasi baru terkait tata kelola dan dasar hukum dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja lokal yang mencakup pembangunan Sumber Daya Manusia.
"Peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industri serta perlindungan tenaga kerja," pungkasnya.
Dikatakan Toharudin, dengan telah lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2022 Pemkab Bengkalis terus berupaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Hal tersebut tentunya sangat sejalan dengan salah satu program unggulan Pemkab Bengkalis yakni program stimulus ekonomi, penerapan inovasi dan teknologi serta peningkatan lapangan pekerjaan dengan penekanan kegiatan tenaga kerja sebesar 70% sampai dengan 90% dalam pengisian lowongan pekerjaan Perusahaan Negeri Junjungan ini," ungkapnya mewujudkan cita-cita pembangunan Bermasa.
Ditambahkan Toharudin, menjelaskan dalam menjalankan amanat dari Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal kepada pengusaha atau pengurus perusahaan ditekankan untuk mengusahakan agar lowongan pekerjaan di isi oleh tenaga kerja lokal dan warga sekitar.
"Kami juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib melaporkan secara tertulis lowongan pekerjaan di perusahaan kepada Disnakertrans Kabupaten Bengkalis. Diberitahukan dan dikonsultasikan, paling sedikit memuat jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan jenis pekerjaan yang diisi," sampainya.
Berita Lainnya
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Riau Hari Ini, Hotspot Nihil
Ketika UAS dan Rocky Gerung Sepanggung: Malam Refleksi Riau untuk Bumi dan Budaya
Kadiskes Riau : Dua Warga Inhil Positif Covid-19
Bahas Penggabungan tiga PTS di Inhu, Wabup: Pemkab Sangat Mendukung
Riau Jadi Percontohan Gernas BBI, Pertumbuhan Ekonomi Optimis Naik
Momen Langka, Bupati Inhu Hadiri Reses Anggota DPRD Riau Dodi Nefeldi
Pemda Kampar Naikkan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat Covid-19
Bupati H Budi Utomo Buka Muscab Pengurus Cabang VII Gapensi Lampura
Pemprov Riau Toreh Penghargaan WTP 10 Kali Berturut-turut dari Menkue RI
Tidak Peduli Hujan, Kapolres Inhil Terus Semprotkan Cairan Disinfektan
Gubri Syamsuar Launching Maqari, Bumi Lancang Kuning Siap Jadi Generasi Qurani
Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama PT Sari Makmur dengan Pemkab Way Kanan