Buka Peluang Naker Lokal, Pemkab Bengkalis Gelar Sosperda Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022
BUALBUAL.com - Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Program Bermasa merambah di segala sektor, Baik Pembangunan Infrastruktur, SDM, Pelayanan Kesehatan dan juga memberi peluang kesempatan kerja kepada Tenaga Kerja Lokal.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (PPPTKL).
Berlangsung, Senin (07/08/23) di Surya Hotel Duri, Sosialisasi Perda Bengkalis yang dihadiri PHR perwakilan Perusahaan, Pihak Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, KNPI, Karang Taruna Mandau dibuka oleh Bupati Bengkalis diwakili Asisten II Bagian Pembangunan dan Perekonomian Toharudin SH dan Narasumber Devi Rizaldi dari Disnakertrans Provinsi Riau, dan Halazmi Julizar, S. STP mewakili Kadisnaker Bengkalis.
Sambutan Bupati Bengkalis Kasmarni yang disampaikan Asisten II Toharudin menyampaikan Pemkab Bengkalis telah membuat regulasi baru terkait tata kelola dan dasar hukum dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja lokal yang mencakup pembangunan Sumber Daya Manusia.
"Peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industri serta perlindungan tenaga kerja," pungkasnya.
Dikatakan Toharudin, dengan telah lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2022 Pemkab Bengkalis terus berupaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Hal tersebut tentunya sangat sejalan dengan salah satu program unggulan Pemkab Bengkalis yakni program stimulus ekonomi, penerapan inovasi dan teknologi serta peningkatan lapangan pekerjaan dengan penekanan kegiatan tenaga kerja sebesar 70% sampai dengan 90% dalam pengisian lowongan pekerjaan Perusahaan Negeri Junjungan ini," ungkapnya mewujudkan cita-cita pembangunan Bermasa.
Ditambahkan Toharudin, menjelaskan dalam menjalankan amanat dari Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal kepada pengusaha atau pengurus perusahaan ditekankan untuk mengusahakan agar lowongan pekerjaan di isi oleh tenaga kerja lokal dan warga sekitar.
"Kami juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib melaporkan secara tertulis lowongan pekerjaan di perusahaan kepada Disnakertrans Kabupaten Bengkalis. Diberitahukan dan dikonsultasikan, paling sedikit memuat jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan jenis pekerjaan yang diisi," sampainya.

Berita Lainnya
DPC AJOI Lampura Tetap Solid Bukber dan Rakerja Minggu Terakhir Ramadhan
Pemkab Inhil Ikuti Rakor Inflasi Daerah, Bahas Strategi Stabilkan Harga Jelang Pertengahan Tahun
FGD di KPU, Bawaslu Purwakarta Sampaikan Pandangan Terkait Mutarlih
Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"
Ground Breaking RS UPT Vertikal Riau, Diresmikan Menkes Budi Gunadi
Jika PSBB Disetujui Pusat, Pemko Siapkan Sembako dan Bantuan Uang
Bertemu Jokowi di Istana, Puan: Komunikasinya Tidak Terpengaruh dengan Huru-hara Politik
162.620 Calon Penerima Kartu Pra Kerja Riau Diimbau Segara Daftar Ulang
Open House di Kediaman Pj Bupati Inhil Ramai Dikunjungi Masyarakat
Sekda Riau Ajak Mahasiswa KIP-K Jadi Motor Inovasi dan Penggerak Pembangunan Daerah
PPDB Di Masa Pandemi, Sekolah Gunakan Mode Online Untuk Penerimaan Siswa Baru
Sekdakab Tubaba Pimpin Rakor Evaluasi Program serta Target Kerja Akhir Tahun 2021