Buka Peluang Naker Lokal, Pemkab Bengkalis Gelar Sosperda Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022

BUALBUAL.com - Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Program Bermasa merambah di segala sektor, Baik Pembangunan Infrastruktur, SDM, Pelayanan Kesehatan dan juga memberi peluang kesempatan kerja kepada Tenaga Kerja Lokal.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (PPPTKL).
Berlangsung, Senin (07/08/23) di Surya Hotel Duri, Sosialisasi Perda Bengkalis yang dihadiri PHR perwakilan Perusahaan, Pihak Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, KNPI, Karang Taruna Mandau dibuka oleh Bupati Bengkalis diwakili Asisten II Bagian Pembangunan dan Perekonomian Toharudin SH dan Narasumber Devi Rizaldi dari Disnakertrans Provinsi Riau, dan Halazmi Julizar, S. STP mewakili Kadisnaker Bengkalis.
Sambutan Bupati Bengkalis Kasmarni yang disampaikan Asisten II Toharudin menyampaikan Pemkab Bengkalis telah membuat regulasi baru terkait tata kelola dan dasar hukum dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja lokal yang mencakup pembangunan Sumber Daya Manusia.
"Peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industri serta perlindungan tenaga kerja," pungkasnya.
Dikatakan Toharudin, dengan telah lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2022 Pemkab Bengkalis terus berupaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Hal tersebut tentunya sangat sejalan dengan salah satu program unggulan Pemkab Bengkalis yakni program stimulus ekonomi, penerapan inovasi dan teknologi serta peningkatan lapangan pekerjaan dengan penekanan kegiatan tenaga kerja sebesar 70% sampai dengan 90% dalam pengisian lowongan pekerjaan Perusahaan Negeri Junjungan ini," ungkapnya mewujudkan cita-cita pembangunan Bermasa.
Ditambahkan Toharudin, menjelaskan dalam menjalankan amanat dari Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal kepada pengusaha atau pengurus perusahaan ditekankan untuk mengusahakan agar lowongan pekerjaan di isi oleh tenaga kerja lokal dan warga sekitar.
"Kami juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib melaporkan secara tertulis lowongan pekerjaan di perusahaan kepada Disnakertrans Kabupaten Bengkalis. Diberitahukan dan dikonsultasikan, paling sedikit memuat jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan jenis pekerjaan yang diisi," sampainya.
Berita Lainnya
Rezita Berharap Dinas Perpustakaan dapat Menghadirkan Inovasi Kemajuan Inhu
Pemprov Surati Kabupaten Kota Traking Santri Dari Magetan
Pemprov Riau akan Gunakan Dana Hibah MCC Amerika Serikat untuk Proyek Pelabuhan RoRo Dumai-Rupat
Wabup Lampura Kunjungi 12 Rumah Korban Angin Puting Beliung di Desa Gunung Sadar
Kunjungan ke APRIL Group, Kadin Ajak Swasta Contoh Pembangunan Solar Panel
Pemprov Riau Siap Sampaikan Aspirasi Buruh Hingga ke Pusat
Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin Harapkan Legislatif dan Eksekutif Bersinergi Dalam Mewujudkan Pelalawan Maju
Ucapkan Terima Kasih dari Bupati Kasmarni kepada Gubri Edy Natar Atas Pengabdiannya Memimpin Riau
Lonjakan Pasien Positif Corona, Bupati dan Gugus Tugas Inhil Perketat Penerapan Protokol Pencegahan
Pemkab Inhil Kembali Ikuti Rapat Rutin Pengendalian Inflasi Daerah
Ketua TP PKK Riau Bagikan Sembako Kepada Warga Pekanbaru
Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI Berlangsung Hikmad Di Kecamatan Pinggir