Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
BUALBUAL.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak dan Parit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.

Berita Lainnya
Tingkatkan Kepatuhan Berkendara, Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Kendaraan
Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan, Tim Gabungan Lakukan Pemeriksaan di Jalan
Kapolres Tubaba Resmikan TPQ Babus Salam di Kelurahan Mulya Asri
Sasaran Fisik Tambahan Satgas TMMD Tapin Hampir Selesai
Audiensi dan Silaturahmi Kapolda Kepri Bersama Direktorat I KPK RI
Ratusan Personel Polres Tubaba Diterjunkan Untuk Pengamanan Malam Takbir Idul Adha
Green Policing di Sekolah: Polisi Ajarkan Etika Jalan Raya dan Peduli Alam Sejak Dini
Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Inhu Ajak Menjadi Pahlawan Demokrasi
Kepedulian Satgas TMMD HST saat Melihat Warga Membetulkan Kendaraan Roda Dua
Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Polres Tanjungpinang Jalani Tes Urine dan Air Liur
Hari Lalu Lintas ke-67, Satlantas Polres Inhu Telah Bagikan 3000 Paket Sembako
Tinjau Vaksinasi Massal di Bandung, Panglima TNI dan Kapolri Minta Warga Tetap Disiplin Prokes