Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar

BUALBUAL.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak dan Parit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.
Berita Lainnya
Serah Terima Jabatan Dansatpom Lanud RHF
Polres Bintan Lakukan Pengamanan di Gereja, Peringati Wafat Isa Almasih dan Paskah Umat Nasrani
Kapolres Lampung Utara Terima Penghargaan Presisi Award dari Lemkapi
Bentuk Apresiasi Polda Kepri, Kapolres Bintan Serahkan Bouguet Flower Kepada Tim Medis
Peringati Tahun Baru Islam 1444 H, Polres Lampung Utara Gelar Doa Bersama
Amankan Pemilu 2024, Polres Lampung Utara Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Brata Krakatau
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-75, Polres Bintan Laksanakan Vaksinasi Massal
Kabaharkam Polri Akan Melihat Langsung Ketahanan Pangan di Rohil
Satgas TMMD ke 112 terus Awasi Alat Berat Kerjakan Pembuatan Jalan Desa Rampa Manunggul
PON XX Sukses Tanpa Klaster Baru, Lantamal X Terus Galakkan Serbuan Vaksin Maritim
Parkir Liar dan Bongkar Muat di Bahu Jalan Ditertibkan Tim Gabungan Inhil
Kabid Propam Polda Lampung Kunjungi Mapolres Lampura Guna Menekan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polri