Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
BUALBUAL.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak dan Parit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.
Berita Lainnya
Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab Kapolsek Abung Barat
Perayaan Natal 2021 Aman, Ternyata Ini Yang Dilakukan Polres Inhu
Pembukaan Rakerda I KBBP Polri PD XXXI Provinsi Kepri
Kendarai Vespa, Kapolres Inhu Cek Posyan dan Pospam Nataru di Tiga Lokasi
Jelang Natal Dan Tahun Baru, Kapolres Bengkalis Arahkan Jajaran Berkordinasi Baik Dengan Pengurus Gereja
Bentuk Kedekatan, Satgas TMMD Ajarkan Ilham Bersepeda
Ratusan Mayarakat Cirebon Ikuti Run Fun Night bersama Danrem 063/Sunan Gunung Jati
Bhabinkamtibmas Kampung Baru Bagikan Bansos kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
TMMD Kotabaru Rampungkan Semua Sasaran
Kabarhakam Polri Berikan Arahan kepada Personel Pengemban Fungsi Harkamtibmas Polda Kepri
Vaksinasi dan Bakti Sosial Pengabdian 31 Tahun Akabri 90 Kepri
Personel TNI-Polri Dikerahkan Bantu Korban Banjir