Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar

BUALBUAL.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak dan Parit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.
Berita Lainnya
Sempat DPO, Anggota Brimob yang Setoran ke Komandan Serahkan Diri ke Mapolda Riau
289 Personel Gabungan Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Kota Tanjungpinang
Polisi dan Satpol PP Bintan Gencar Berikan Himbaun Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
Dapat Perlakuan Spesial Nenek Tua 91 Tahun Ingin Divaksin
Kesadaran Masyarakat Faktor Pendukung Riau Terbaik Penanganan Covid-19 di Indonesia
Respon Keluhan Nelayan, Kapolda Riau Kerahkan Bantuan Dua Kapal Polairud ke Bagansiapiapi
Polres Tanjungpinang Isi Akhir Pekan dengan Kegiatan Sosial Kemanusiaan
Kunker ke Tubaba, Kapolda Lampung: Anggota Dilarang Terlibat Usaha Illegal
Polres Inhil Santuni Anak Yatim Secara Door to Door
Dandim 0619/PWK Dukung Upaya Pemerintah dalam Penertiban Kolam Jaring Apung
Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Jajaran Polres Lampung Utara Gelar Bhakti Sosial
Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41