Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar

BUALBUAL.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak dan Parit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.
Berita Lainnya
Kapolres Inhu Kumpulkan Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas
Personel Polres Tanjungpinang Test Urine Secara Acak, Ini Hasilnya
Polres Bintan Gencar Lakukan Bakti Sosial dan Dapur Umum
Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu
Kapolres Inhil Sambut Hangat Silaturahmi Insan Pers
Satgas TMMD Imbangan Inhil Terus Kebut Pengerjaan Jalan Penghubung Antara Desa
Dalam Rangka Hari Bakti TNI AU ke-76, Lanud RHF Gelar Bakti Sosial
Bupati Inhu Tinjau Kegiatan Sekolah Tatap Muka
Warga Hulu Sungai Tengah Diharapkan Patuh Pada Protokol Kesehatan
Jelang Pilkades, Polres Lampura Bersama Kodim 0412 Gelar Patroli Skala Besar
Kapolres Inhil Bentuk Timsus Anti Begal Sepeda
Pengerjaan Jembatan TMMD Capai 65 Persen