Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
BUALBUAL.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak dan Parit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.
Berita Lainnya
Manfaat Perbaikan Jalan TMMD Dirasakan Seluruh Masyarakat
Polres Tanjungpinang Perketat Pengamanan Vaksin Covid-19
Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas, Polres Inhu Bagikan Helm Gratis
Serbuan Sejuta Vaksin saat Kunjungan Wasev TMMD
Jelang Ramadhan, Polres Karimun Cek Ketersediaan Minyak Goreng
Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Lokasi Sasaran TMMD di Kecamatan Salam Babaris
TMMD ke 112 Kodim 1004/Kotabaru, Pembuatan MCK Memasuki Tahap Pemasangan Dinding Batako
Lanud RHF Gelar Serbuan Vaksinasi Anak - anak di Dua Tempat Berbeda
Danlantamal IV Tanjungpinang Ikuti Upacara Hari Armada RI 2020 Secara Virtual
Bersempena HUT Lantas Bhayangkara ke 67, Polres Bintan Laksanakan Car Free Day dan olahraga Bersama Yang Diikuti oleh Ribuan Peserta
Kapolda Riau Inisiasi Renovasi Masjid Tua di Kampar
Perkuat Teritorial dan Keamanan di Masyarakat, Danlanud RHF Lantik Tiga Babinsa Udara