Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar

BUALBUAL.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak dan Parit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.
Berita Lainnya
Polres Tanjungpinang Gelar Rakor Bersama TNI-Polri serta Pemko Terkait Ops Ketupat Seligi 2021
Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Hingga Akselerasi Vaksinasi Lansia-Anak
Lewati Sungai, Satgas TMMD ke-112 Mengawal Pendistribusian BBM untuk Alat Berat
Warga Kompak Atasi Kebakaran Bekas MDA Masjid AL- Ubbudiyah, Balai Raja
Kapolres Kepulauan Anambas Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat di Desa Batu Berapit
Jumat Berkah, Polres Inhil Bagikan Nasi Kotak kepada Tukang Ojek dan Becak
Kodim HST Khitan Anak di Lokasi TMMD
Polres Inhil Rutin Lakukan Pembinaan Rohani dan Mental Bagi Tahanan
Peduli Sesama, Kapolres Lampura dan Jajaran Bagikan Bansos kepada Warga Terdampak El Nino
Belasan Peserta Mural Polres Inhu Dari 5 Kabupaten Berlomba di Stadion Narasinga
Warga Kompak Atasi Kebakaran Bekas MDA Masjid AL- Ubbudiyah, Balai Raja
Kapolsek Mandau, Minta Pengelola Tempat Umum Tetap Mengedepankan Prokes