Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
BUALBUAL.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak dan Parit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.

Berita Lainnya
Wakapolres Inhil Silaturahmi ke DPD LMR Inhil
Kapolda Kepri Terima Kunjungan Ketua Polis Johor Malaysia
Antisipasi Kecelakaan, Sat Lantas Polres Lampura Timbun Jalan Berlubang
Patroli tempat wisata, Polres Bintan Berikan Tips Aman Kepada Pengunjung Pantai
Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Lampung Utara
Hadir dan Ramaikan, Polres Inhil Gelar Karhutla Fun Run 2025
Humas-WMPR Peduli, Salurkan Ratusan Paket Sembako
Polres Tubaba Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Lampung
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Terus Menggeber Pengerjaan Semenisasi jalan Yakub 2
Pengembalian Kendaraan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kalsel
Selain RTLH, Satgas TMMD ke-121 Tabalong Juga Bangun Fasilitas MCK