Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan, Tim Gabungan Lakukan Pemeriksaan di Jalan

BUALBUAL.com - Dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan, Tim gabungan terjun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dengan melaksanakan operasi pemeriksaan di Km. 16 desa Toapaya Selatan, Selasa (23/7/2024).
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu lintas Polres Bintan, POM TNI-Al Bintan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan Uptd Ppd Bintan, Uptd Ppd Kijang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM mengatakan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson bahwa pelaksanaan operasi dengan terjun langsung ke jalan adalah untuk memberikan himbauan kepada masyarakat pengendara dan pemilik kendaraan.
“Untuk hari ini Tim gabungan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksa kepada pengendara, baik terhadap surat-surat pengendara maupun terhadap surat kendaraannya”, kata Kasi Humas.
“Operasi dengan turun ke lapangan tersebut sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan Kecelakaan Lalu Lintas, juga untuk mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas”, lanjutnya,
“Yang paling penting dalam pelaksanaan operasi tersebut adalah “Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas”, ungkap Kasi Humas.
Dari hasil pelaksanaan operasi Patuh Seligi 2024 tersebut ditemukan sebanyak 20 pelanggaran yang ditemukan oleh tim gabungan.
“Sebanyak 20 pelanggar yang kami temukan yaitu 20 pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebanyak 4 pelanggar dan pengendara yang kendaraan tidak membayar pajak sebanyak 6 kendaraan”, jelas Kasi Humas.
“Sedangkan 10 pelanggar lainnya ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kaca spion dan berboncengan lebih dari 1 orang diberikan teguran saja karena baru sekali kedapatan melakukan pelanggaran jadi kami hanya memberikan teguran”, kata Iptu Alson selaku Kasi Humas.
Sebelumnya telah diberitahukan bahwa Polres Bintan menggelar Operasi keselamatan berlalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Seligi 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024.
“Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya sehingga nantinya tidak akan ditemukan dengan pelanggaran yang sama, sedangkan kepada pengendara yang tidak mempunyai SIM dan sudah memenuhi persyaratan agar membuat SIM di kantor Polisi terdekat”, imbau Iptu Alson.
“Kepada orang tua kami juga menghimbau agar tidak membiarkan anaknya yang belum cukup umur agar jangan membiarkan anaknya untuk mengendarai kendaraan karena berpotensi akan terjadinya kecelakaan lalu lintas”, ajak Kasi Humas menambahkan.
Berita Lainnya
Perkuat Sinergitas, TNI dan Polres Lampung Utara Gelar Olahraga bersama Forkopimda
Penandatanganan Deklarasi Damai dan Fakta Integritas Jelang Pilkada di Kepri
Polres Tanjungpinang Gelar Latihan Pra Operasi Kepolisian Terpusat Seligi 2021
Warga Tembilahan Jangan Nongkrong Tempat Gelap, Siap siap Disambangi Polisi
Jelang Tahun Baru 2021, Satlantas Polres Tanjungpinang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Kapolres Karimun Pimpin Upacara Pelepasan Purna Bhakti Eks Kasat Intel
Kapolda Riau Canangkan Pembangunan Zona Integritas 17 Satker Menuju WBK dan WBBM
Polres Lampung Utara Selenggarakan Apel Kasat Kamling 2023
Pengurus Tempat Ibadah Siapkan Kebutuhan Sesuai Arahan Protokoler Kesehatan
Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seligi 2021
Luar Biasa! TNI AL Lantamal IV Beri Vaksin Covid-19 kepada Nelayan yang Sedang Melaut
Kapolres Bintan Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers