Kapolda Riau Copot Kapolsek yang Bawa Tersangka Korupsi 'Pelesiran' ke Kebun Sawit

BUALBUAL.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mencopot Kapolsek Bunga Raya, Kabupaten Siak, AKP Selamet dicopot pasca membawa tahanan kasus korupsi 'pelesiran' ke kebun kelapa sawit.
Pencopotan AKP Selamet berdasarkan TR Kapolda Riau Nomor ST-1226-X-SKEP-2023. Sebagai penggantinya, ditunjuk AKP Aspikar yang saat ini menjabat Kanit Reskrim Polsek Tampan, Pekanbaru.
AKP Selamet dipindahtugaskan ke Yanma Polda Riau dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujawardi membenarkan pemindahan AKP Selamat. "Betul. Sesuai TR Kapolda dimutasi ke Polda,” ujar AKBP Asep, Sabtu (28/10/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menjelaskan, saat ini AKP Selamet masih proses pemeriksaan di Propam Polda Riau. Hery menegaskan, anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan ada sanksi yang diberikan.
“Hingga saat ini yang bersangkutan masih diperiksa Propam, statusnya masih sebagai terperiksa,” kata Hery.
Video AKP Selamet membawa keluar tahanan titipan jaksa bernama Suparmin, tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk subsidi senilai Rp5,4 miliar viral di media sosial. Dia dibawa 'pelesiran' ke kebun sawit tanpa ada koordinasi dan izin dari Kejaksaan.
Foto dan video aktivitas Suparmin di luar tahanan viral di media sosial, Sabtu (14/10/2023). Di video berdurasi 33 detik itu, terlihat Suparmin menaiki mobil CRV BM 1425 TW bersama AKP Selamet, mereka diduga menuju kebun kelapa sawit miliknya.
Lantaran terungkapnya perbuatan AKP Selamet ini, Kejari Siak pun memutuskan untuk memindahkan tahanan tersebut dari sel Polsek Bunga Raya ke Polres Siak.
Sebelumnya Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan Bidang Propam Polda Riau untuk melakukan penyelidikan.
"Saya minta Kabid Propam untuk menyelidiki kejadian tersebut," kata Irjen Iqbal diwawancara usai simulasi Sispamkota dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Selasa (17/10/2023).
Irjen Iqbal menegaskan, jika memang nanti ditemukan ada indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka AKP Selamet akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Tindak sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Irjen Iqbal.
Suparmin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Perbuatannya dilakukan terkait jabatannya selaku ASN yakni staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.
Dalam kasus yang terjadi pada 2021 itu, negara diduga mengalami rugi hingga Rp 5,4 miliar. Ia diduga menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.
Dalam kasusnya, jaksa sempat menjemput paksa Suparmin. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif setelah 6 kali mangkir saat dipanggil. Usai dijemput paksa, ia kemudian ditahan dengan dititipkan di sel tahanan Polsek Bunga Raya.**
Berita Lainnya
Petugas Gabungan Polresta Pekanbaru Amankan 30 Unit Sepeda Motor Balap Liar
Peringati Hari Bhayangkara ke-75, Sat Intelkam Polres Lampura Berikan Layanan SKCK Gratis
Kendarai Vespa, Kapolres Inhu Cek Posyan dan Pospam Nataru di Tiga Lokasi
Polres Lampung Utara Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2023
Polda Lampung Hadiri Kegiatan Gebyar Budaya di Desa Margo Agung Lampung Selatan
Polsek Rengat Barat Inhu Amankan Gerakjalan Tingkat SD,SMP dan SLTA Se- Kecamatan
Kapolsek Kelayang Sambangi Desa Petonggan, Netralisir Residu Politik Pilkada
Kapolres Bintan Cek Langsung Kesiapan Personil Polri Jelang Pemilihan Kepala Desa
Tim Kompolnas RI Lakukan Penelitian dan Pengembangan di Polres Bintan
Seluruh Anggota Kodim 0314 Inhil Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Wakapolri Resmikan Peluncuran 13 Unit Mobil Pelayanan Saksi
Jadi Irup Upacara Hari Lahir Pancasila 2023, Wakapolres Lampura Sampaikan Amanat BPIP RI