Lama Tertunda, ADD Tunda Bayar Tahun 2017 Segera Disalurkan ke Desa-Desa se-Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS, BUALBUAL.com - Setelah sempat tertunda akibat kondisi keuangan daerah yang belum memadai maupun disebabkan situasi merebaknya pandemi Covid-19 yang mengharuskan pemerintah daerah lebih mengutamakan kegiatan perlindungan kepada masyarakat, maka pada tahun 2023 ini melalui APBD Perubahan, Pemkab Bengkalis akan menuntaskan secara keseluruhan penyaluran ADD Tunda Bayar Tahun 2017 yang jumlahnya kurang lebih 65 milyar kepada seluruh desa di Kabupaten Bengkalis.
Hal itu sebagaimana diinformasikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, Selasa, 5 Desember 2023.
Ismail mengatakan, untuk penyaluran ADD Tunda Bayar 2017 sudah rampung dipersiapkan, termasuk memberikan petunjuk teknis penganggaran dan penggunaannya oleh desa.
Sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa juga telah dilakukan oleh Dinas PMD bersama BPKAD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi tersebut dihadiri seluruh jajaran pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, BPD serta seluruh pemerintah kecamatan dan para pendamping desa.
"Tujuannya agar pelaksanaan ADD Tunda Bayar Tahun 2017 dapat direalisasikan secara baik. Saat ini seluruh pemerintah desa sedang menyiapkan kelengkapan administrasi di tingkat desa untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pemkab Bengkalis," ungkap Ismail.
Di tempat terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Aready mengatakan dana ADD Tunda Bayar tahun 2017 sudah siap disalurkan secara langsung dari rekening kas daerah ke rekening kas desa.
Aready berharap pemerintah desa segera mengajukannya sehingga dapat digunakan oleh pemerintah desa dengan sebaik-baiknya.
Dalam hal pemanfaatan ADD Tunda Bayar 2017, Inspektur Daerah Kabupaten Bengkalis Radius Akima melalui Inspektur Pembantu IV Febriman Durya mengingatkan kepada seluruh kepala desa beserta perangkat desa yang terkait agar memastikan penggunaan ADD Tunda Bayar 2017 tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Patuhi setiap regulasi yang mengatur mulai dari tahap pengajuan hingga tahap pelaksanaan dan pertanggungjawabannya termasuk untuk dokumen administrasinya," tegas Febri.
Sementara itu, Sekda Bengkalis Ersan Saputra TH, yang juga Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis mengatakan bahwa pemerintah kabupaten di bawah kepemimpinan Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus Santoso berkomitmen memberikan perhatian besar untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, oleh karena itu dana transfer ke desa menjadi belanja priroritas untuk dipenuhi dan bahkan ditambah besarannya, tidak hanya sebatas minimal mandatory spending, termasuk menuntaskan ADD Tunda Bayar Tahun 2017.
Sekda berharap pemerintah desa segera mengajukan untuk penyalurannya dengan melengkapi administrasi yang diperlukan dan merealisasikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Lainnya
Bupati Inhil Pimpin Rakoor Pengawasan Aliran Keagamaan di Masyarakat
PKS PT.SIPP Akhirnya Tamat, Marnalom Apresiasi Kebijakan Bupati Bengkalis
MA Tolak Gugatan Penggugat, Pemda Inhil Menang Sengketa Lahan Kantor DPRD
Bahas Masalah P4GN di Riau, Wagubri Gelar Audiensi Bersama GRANAT Riau
Dewi Kumalasari Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kepri
Disparporabud: Pelaku Usaha Perhotelan dan Wisma di Inhil Wajib Sediakan Hand Sanitizer dan Masker
Sempena Hari Mangrove Sedunia, Gubri Tanam 200.000 Bibit Mangrove
Program Bengkalis BERMASA Sehatkan Warga Dengan Berolahraga di Kelurahan Air Jamban
Bupati Rohil Ingatkan Jangan Pernah Berhenti Berjuang untuk Melayani Masyarakat
Bupati Inhil Diwakili Asisten I H. Tantawi Jauhari Hadiri Haul Syekh Abdul Qodie Al Jailani di Ponpee Al Baqiyatush Shalihat Tungkal
Usai Dilantik, Ketua KPU Sysmsul Masjan Sampaikan Pesan Kepada PPK se-Kabupaten Inhil
Sering Terkena Banjir, Bupati Pelalawan Tinjau Kondisi Sungai Teso Nilo