Lama Tertunda, ADD Tunda Bayar Tahun 2017 Segera Disalurkan ke Desa-Desa se-Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS, BUALBUAL.com - Setelah sempat tertunda akibat kondisi keuangan daerah yang belum memadai maupun disebabkan situasi merebaknya pandemi Covid-19 yang mengharuskan pemerintah daerah lebih mengutamakan kegiatan perlindungan kepada masyarakat, maka pada tahun 2023 ini melalui APBD Perubahan, Pemkab Bengkalis akan menuntaskan secara keseluruhan penyaluran ADD Tunda Bayar Tahun 2017 yang jumlahnya kurang lebih 65 milyar kepada seluruh desa di Kabupaten Bengkalis.
Hal itu sebagaimana diinformasikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, Selasa, 5 Desember 2023.

Ismail mengatakan, untuk penyaluran ADD Tunda Bayar 2017 sudah rampung dipersiapkan, termasuk memberikan petunjuk teknis penganggaran dan penggunaannya oleh desa.
Sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa juga telah dilakukan oleh Dinas PMD bersama BPKAD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Sosialisasi tersebut dihadiri seluruh jajaran pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, BPD serta seluruh pemerintah kecamatan dan para pendamping desa.
"Tujuannya agar pelaksanaan ADD Tunda Bayar Tahun 2017 dapat direalisasikan secara baik. Saat ini seluruh pemerintah desa sedang menyiapkan kelengkapan administrasi di tingkat desa untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pemkab Bengkalis," ungkap Ismail.
Di tempat terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Aready mengatakan dana ADD Tunda Bayar tahun 2017 sudah siap disalurkan secara langsung dari rekening kas daerah ke rekening kas desa.
Aready berharap pemerintah desa segera mengajukannya sehingga dapat digunakan oleh pemerintah desa dengan sebaik-baiknya.

Dalam hal pemanfaatan ADD Tunda Bayar 2017, Inspektur Daerah Kabupaten Bengkalis Radius Akima melalui Inspektur Pembantu IV Febriman Durya mengingatkan kepada seluruh kepala desa beserta perangkat desa yang terkait agar memastikan penggunaan ADD Tunda Bayar 2017 tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Patuhi setiap regulasi yang mengatur mulai dari tahap pengajuan hingga tahap pelaksanaan dan pertanggungjawabannya termasuk untuk dokumen administrasinya," tegas Febri.
.jpg)
Sementara itu, Sekda Bengkalis Ersan Saputra TH, yang juga Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis mengatakan bahwa pemerintah kabupaten di bawah kepemimpinan Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus Santoso berkomitmen memberikan perhatian besar untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, oleh karena itu dana transfer ke desa menjadi belanja priroritas untuk dipenuhi dan bahkan ditambah besarannya, tidak hanya sebatas minimal mandatory spending, termasuk menuntaskan ADD Tunda Bayar Tahun 2017.
Sekda berharap pemerintah desa segera mengajukan untuk penyalurannya dengan melengkapi administrasi yang diperlukan dan merealisasikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Lainnya
Bunda Literasi Henny Sasmita: Menyalakan Minat Baca di Tengah Gempuran Sosial Media
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan dari Pemerintah Pusat
Disnakertrans Riau Kembali Buka Kartu Prakerja, Begini cara daftarnya
Barita Simanjuntak Sebut Ada Agenda Pembunuhan Karakter Jaksa Agung Secara Masif
Bupati dan Wabup Rohil Resmikan Mesjid Al Ikhlas Kepenghuluan Sungai Besar
Sosialisasi Meta Data Statistik Sektoral di Lingkungan Pemkab Lampura
Kasmarni Dan Bagus Santoso Silaturahmi Ke Forkopimda Dan Instansi Vertikal
Peringati HUT DWP Ke-23, Ketua Dharma Wanita Persatuan Inhil Adakan Bhakti Sosial
Kajari Tulang Bawang Pantau Ketersediaan Obat - obatan Dibeberapa Apotik
Baznas Riau Terima Anugrah Award 2022 atas Program Pendayagunaan ZIS Terbaik
Penuhi Hak Kesehatan, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Lakukan Screening TBC Terhadap Warga Binaan
Wakil Ketua TP-PKK Hadiri Pengajian Rutin Bulanan dan Panen Cabai di Desa Pengaringan