• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Kepri

Tiga Terpidana Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna Dieksekusi

Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024 13:35:23 WIB Dibaca : 498 Kali
Cetak
Tiga terpidana perkara Korupsi 7,7 miliar tunjangan Rumdis DPRD Natuna tahun 2011-2015 sedang diapit oleh Tim Eksekutor di ruang tindak pidana khusus Kejati Kepri, Kamis (14/3).


BUALBUAL.com - Tim Eksekutor yang tergabung dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna, melaksanakan eksekusi 3 terpidana perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Natuna pada Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara Rp. 7,7 Miliar, Kamis (14/3/2024).

Adapun terpidana yang dilaksanakan eksekusi di Gedung Pidsus Kejati Kepri atas nama Terpidana Ilyas Sabri berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023.

Ilyas Sabli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa.

Dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sementara untuk terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Makmur dijatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 345.450.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna dan selanjutnya pelaksanaan eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat para terpidana dibawa.


 Editor : Pian


Berita Lainnya

Pj Sekdaprov Kepri Hadiri Pelantikan DPD dan DPC Pelra Riau dan Kepri di Batam

Bagus Santoso Jadi Pembicara Utama Webinar Internasional

PPKM Dinilai Memberi Efek Signifikan, Gubernur Yakin Kepri Turun ke Level 2

Wakil Bupati Inhil Buka Program TMMD Imbangan Tahun 2020

Bupati Bersama Ketua DPRD Bengkalis Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2022

Kebijakan Pemprov Kepri Program Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman 0 Persen Untuk UMKM Banyak Diminati Masyarakat

Begini Tatanan Era Baru Bagi Apartur Sipil Negara

Bupati HM Wardan Resmikan Rumah Tahfidz dan Ponpes di Kecamatan Tembilahan

Peduli Covid-19 Kepala Desa Baru Langsung Kampar Semprot disinfektan ke Rumah Warga

Kabupaten Way Kanan Siap Laksanakan Pilkades Serentak di 15 Kecamatan

BKD Riau Besok Kirimkan Pesan ke KASN Pertanyakan Hasil Seleksi PTP

Gubernur Ansar Berharap PTKIN Jadi Sendi Penggerak Pembangunan

Terkini +INDEKS

Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis

25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025
UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
25 Juni 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Serentak di Inhil, Polres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
25 Juni 2025
Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu
25 Juni 2025
Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
25 Juni 2025
Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
25 Juni 2025
Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
24 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media