Tiga Terpidana Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna Dieksekusi

BUALBUAL.com - Tim Eksekutor yang tergabung dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna, melaksanakan eksekusi 3 terpidana perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Natuna pada Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara Rp. 7,7 Miliar, Kamis (14/3/2024).
Adapun terpidana yang dilaksanakan eksekusi di Gedung Pidsus Kejati Kepri atas nama Terpidana Ilyas Sabri berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023.
Ilyas Sabli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa.
Dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara untuk terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Makmur dijatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 345.450.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna dan selanjutnya pelaksanaan eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat para terpidana dibawa.
Berita Lainnya
Pj Sekdaprov Kepri Hadiri Pelantikan DPD dan DPC Pelra Riau dan Kepri di Batam
Bagus Santoso Jadi Pembicara Utama Webinar Internasional
PPKM Dinilai Memberi Efek Signifikan, Gubernur Yakin Kepri Turun ke Level 2
Wakil Bupati Inhil Buka Program TMMD Imbangan Tahun 2020
Bupati Bersama Ketua DPRD Bengkalis Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2022
Kebijakan Pemprov Kepri Program Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman 0 Persen Untuk UMKM Banyak Diminati Masyarakat
Begini Tatanan Era Baru Bagi Apartur Sipil Negara
Bupati HM Wardan Resmikan Rumah Tahfidz dan Ponpes di Kecamatan Tembilahan
Peduli Covid-19 Kepala Desa Baru Langsung Kampar Semprot disinfektan ke Rumah Warga
Kabupaten Way Kanan Siap Laksanakan Pilkades Serentak di 15 Kecamatan
BKD Riau Besok Kirimkan Pesan ke KASN Pertanyakan Hasil Seleksi PTP
Gubernur Ansar Berharap PTKIN Jadi Sendi Penggerak Pembangunan