Tiga Terpidana Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna Dieksekusi
BUALBUAL.com - Tim Eksekutor yang tergabung dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna, melaksanakan eksekusi 3 terpidana perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Natuna pada Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara Rp. 7,7 Miliar, Kamis (14/3/2024).
Adapun terpidana yang dilaksanakan eksekusi di Gedung Pidsus Kejati Kepri atas nama Terpidana Ilyas Sabri berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023.
Ilyas Sabli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa.
Dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara untuk terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Makmur dijatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 345.450.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna dan selanjutnya pelaksanaan eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat para terpidana dibawa.

Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Tandatangani MoU dengan Kejari Bengkalis
Bupati Kasmarni bertemu Presiden Jokowi, Saat Hadiri Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023
Gubri Abdul Wahid Temui Massa Penolak Relokasi dari TNTN, Janji Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Kadis Kominfo Kepri Hadiri Pembukaan Bimtek Pengelolaan Media Sosial
Pj Bupati Herman Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Inhil Terhadap LKPJ Bupati 2023
Kadiskes Riau Jelaskan 10 Rumah Sakit yang Rawat Pasien Covid 19 Riau
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Rohil Bersama TNI Tanam Ribuan Pohon Di Taman Kota Bagansiapiapi
Jubir Tim Gugus Tugas Kepri Sampaikan Walikota Tanjungpinang Meninggal Dunia
Jubir Covid-19 Riau Jelaskan Perbedaan Penanganan Covid-19 Riau dengan Provinsi Lainnya
Data Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun, Minggu 5 Juli 2020
Jadwal Pelantikan Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai Masih Tunggu Surat dari Kemendagri
Ketua Pusdatin Inhil Hj. Zulaikhah Wardan Gelar Pertemuan persiapan Raker Pusdatin Mendatang