Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Rehab Pustu Gagal Tahun Ini
23 Pustu Gagal Dibangun, Dewan Inhil: Dampak dari Tingginya Intervensi Pj Bupati Herman Selama Menjabat
BUALBUAL.com - Dewan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyayangkan gagalnya pekerjaan rehabilitasi fisik sebanyak 23 puskesmas pembantu (Pustu) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada tahun ini.
Hal ini sangat ironis dengan kondisi fasilitas dan layanan kesehatan di Kabupaten Inhil pada saat ini masih membutuhkan perhatian karena masih jauh dari kata memadai.
Program bantuan dari pemerintah pusat ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Apalagi Pemerintah Daerah saat ini tengah gencar dalam mengatasi persoalan stunting dan lainnya, sehingga kegagalan ini sangat paradoks atau berlawanan dengan upaya tersebut.
Namun masyarakat harus gigit jari dengan gagalnya proyek pekerjaan rehabilitasi pustu yang dipastikan batal pada tahun ini.
Pekerjaan rehab yang berasal dari Dana Anggaran Khusus (DAK) fisik pusat tahun 2024 ini dipastikan gagal karena proses perencanaan oleh konsultan yang tidak tepat waktu.
“Kami menyesalkan ini, karena selama ini kalau mengharapkan dan APBD Inhil sangat berat ya terhadap perbaikan pustu ini, seharusnya ini memberikan dampak positif,” ujar Ketua Komisi IV Samino kepada Tribun pekanbaru di Ruang Komisi IV Gedung DPRD Inhil, Selasa (13/8).
Politisi PDI – P ini berharap agar kegagalan dalam mendapatkan anggaran pusat seperti ini tidak terulang lagi di massa mendatang karena merugikan masyarakat.
Samino juga menyinggung tingginya intervensi pimpinan yang menyebabkan gagalnya pembangunan pustu ini, dimana terdapat intruksi pemadatan paket proyek yang seharusnya 23 paket menjadi 11 paket.
“Tampaknya yang mengatur si Pj (Herman) langsung , kami sudah konfirmasi langsung karena arahan pak Pj di padatkan menjadi 11 paket atau perkecamatan,” tegasnya.
Menurut Samino, penggabungan kegiatan ini harus mengacu pada undang - undang pengadaan barang jasa, kalau di padatkan seperti itu tentu saja harus ada syarat – syarat yang di penuhi.
“Kegiatan (pemadatan) ini tidak dibenarkan dalam undang - undang barang dan jasa, dipaksakan. Teknis karena keterlambatan pengajuan perencanaan, sangat menyesalkan dan menyayangkan, mudah – mudah tahun depan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Gubri Syamsuar Gelar Pertemuan dengan Investor Untuk Pembangunan Infrastruktur Riau Secara Virtual
SF Hariyanto : Selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H, Stok Sembako di Riau Aman
Gubernur Riau Prihatin Terkait Datuk Sri Ulama UAS Ditolak Masuk Singapura
HPN 2023 di Medan, Gubri Syamsuar Lepas Delegasi PWI Provinsi Riau
Sekdaprov Adi Buka FGD Penyusunan Manajemen Resiko Bagi OPD Pemprov Kepri
Danlantamal IV Tanjungpinang dan Forkopimda Kepri Terima Vaksin Sinovac Kedua
Sekda Ajak PMII Ikut Bersama Membangun Kepri
Bintan Resmi Miliki Balai Rehabilitasi Adhyaksa Bagi Pecandu Narkoba
Kasmarni Bersama Petani, Syukuran Panen Padi di Duri, Ajak Sisihkan Rezeki Bantu Sesama
Stok Hewan Qurban 2020 di Riau Aman
DKMB Arafah Duri, Salurkan Santunan Kepada Anak Yatim di Masjid Besar Arafah
Sepanjang 2021, 414 Perkara Pidum Ditangani Kejari Rohil yang Didominasi Kasus Narkotika