Rehab Pustu Gagal Tahun Ini
23 Pustu Gagal Dibangun, Dewan Inhil: Dampak dari Tingginya Intervensi Pj Bupati Herman Selama Menjabat

BUALBUAL.com - Dewan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyayangkan gagalnya pekerjaan rehabilitasi fisik sebanyak 23 puskesmas pembantu (Pustu) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada tahun ini.
Hal ini sangat ironis dengan kondisi fasilitas dan layanan kesehatan di Kabupaten Inhil pada saat ini masih membutuhkan perhatian karena masih jauh dari kata memadai.
Program bantuan dari pemerintah pusat ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Apalagi Pemerintah Daerah saat ini tengah gencar dalam mengatasi persoalan stunting dan lainnya, sehingga kegagalan ini sangat paradoks atau berlawanan dengan upaya tersebut.
Namun masyarakat harus gigit jari dengan gagalnya proyek pekerjaan rehabilitasi pustu yang dipastikan batal pada tahun ini.
Pekerjaan rehab yang berasal dari Dana Anggaran Khusus (DAK) fisik pusat tahun 2024 ini dipastikan gagal karena proses perencanaan oleh konsultan yang tidak tepat waktu.
“Kami menyesalkan ini, karena selama ini kalau mengharapkan dan APBD Inhil sangat berat ya terhadap perbaikan pustu ini, seharusnya ini memberikan dampak positif,” ujar Ketua Komisi IV Samino kepada Tribun pekanbaru di Ruang Komisi IV Gedung DPRD Inhil, Selasa (13/8).
Politisi PDI – P ini berharap agar kegagalan dalam mendapatkan anggaran pusat seperti ini tidak terulang lagi di massa mendatang karena merugikan masyarakat.
Samino juga menyinggung tingginya intervensi pimpinan yang menyebabkan gagalnya pembangunan pustu ini, dimana terdapat intruksi pemadatan paket proyek yang seharusnya 23 paket menjadi 11 paket.
“Tampaknya yang mengatur si Pj (Herman) langsung , kami sudah konfirmasi langsung karena arahan pak Pj di padatkan menjadi 11 paket atau perkecamatan,” tegasnya.
Menurut Samino, penggabungan kegiatan ini harus mengacu pada undang - undang pengadaan barang jasa, kalau di padatkan seperti itu tentu saja harus ada syarat – syarat yang di penuhi.
“Kegiatan (pemadatan) ini tidak dibenarkan dalam undang - undang barang dan jasa, dipaksakan. Teknis karena keterlambatan pengajuan perencanaan, sangat menyesalkan dan menyayangkan, mudah – mudah tahun depan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Sofyan Terpilih Sebagai Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Lampung Utara
Pembukaan MTQ ke-XIV, Kecamatan Pulau Burung Siap Jadi Tuan Rumah Pada MTQ Tingkat Kabupaten Tahun 2025
Gubernur Ansar Serahkan Mesin Pertanian dan Panen Sorgum di Toapaya Bintan
Pemprov Riau Memperoleh PAD Sebesar Rp23,8 Miliar dari Penghapusan Denda Pajak
Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Sejumlah Program
Bupati Bengkalis Hadiri HUT Kota Dumai
Tidak Peduli Hujan, Kapolres Inhil Terus Semprotkan Cairan Disinfektan
Pemerintah Indonesia Gelontorkan Rp 285 T Ringankan Beban Cicilan UMKM Terdampak Corona
Pemkab Inhil Sudah Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai Mekanisme
Gubri Tetapkan Kabupaten Kampar Masuk Zona Merah Covid-19
Desa Buluh Apo Dikunjungi Hj. Herawati Syahrial
Gubri Ingatkan Daerah Tidak Tutup Pasar dan Mal, Meskipun PSBB Di Tetapkan