• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Politik
  • Inhil

Apakah Pj Bupati Punya Peluang Maju sebagai Calon Bupati? Begini Kata Pakar Hukum Jamri SH., MH

Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 05:04:37 WIB Dibaca : 862 Kali
Cetak
Dosen Hukum Unisi Jamri SH, MH (Screnshot Yt Klip Bicara)


BUALBUAL.com - Pemilihan Kepala daerah (pilkada) pada tahun 2024 ini akan terasa sangat istimewa, dimana dalam sejarahnya pilkada baik Pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksankan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, terdapat di dalam  Pasal 201 ayat (8) dilaksanakan pada bulan November 2024.

Kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentrak ini bukan tidak mempunyai dampak secara hukum ketatanegaraan khususnya menyangkut masa jabatan kepala daearah sepanjang tahun 2016 semenjak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan  sampai tahun 2024 pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah untuk dilaksanakan: 

Pertama, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai bulan Juni tahun 2016  dilaksanakan pada bulan Desember 2015. 

Kedua,  Pemungutan serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yag masa jabatannnya berakhir pda tahun 2017 dilaksanakan pada tangal dan bulan yang sama di Februari tahun 2017. 

Ketiga, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. 

Keempat, pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wail Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. 

Kelima, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. 

Keenam, pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dilaksanakan pada bulan September tahun 2020. 

Ketujuh, Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Dari uraian ketujuh dampak terhadap masa jabatan kepala daerah baik Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut  dalam suatu daerah baik itu daerah provinsi, daerah kabupaten serta daerah kotamadya terjadi  adanya sebagian daerah kekosongan masa jabatan kepala daerah definitif dikarenakan telah habisnya  masa jabatan, namun masih menunggu peaksanaan pemilihan kepala daerah secara seretak tahun 2024.

disisi lain ada sebagian daerah yg masa jabatan kepala daerahnya kurang dari 5 (lima) tahun khususnya pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pemilihannya pada tahun 2020 yang lalu dan tetap dilaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. namun dalam tulisan ini penulis tidak membahas mengenai persoalan kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari lima tahun dari hasil pemilihan serentak pada tahun 2020 tersebut, penulis fokus pada peluang seorang Pj. Bupati dalam hal akan meju sebagai kandidat bakal calon Bupati.

Pilkada di Kabupaten Indragiri Hilir

Dampak dari penetapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, dimana kabupaten ini termasuk salah satu daerah kabupaten yang terdampak pada habisnya masa jabatan kepala daerah yaitu Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir sebelum dilaksanakan Pilkada serentak tahun 2024. HM. Wardan dan H. Samsudin Uti, selaku Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir yang merupakan hasil pemilihan Pilkada serentak tahun 2018 juga telah berakhir masa jabatannya pada bulan Nopember tahun 2023, maka akibat dari habisnya masa jabatan tersebut Pemerintah telah menunjuk Penjabat Bupati untuk mengisi kekesongan jabatan Bupati indragiri Hilir yaitu H. Herman SE., MT.

Di Kabupaten Indragiri Hilir semenjak kepemimpinan beliau dalam hal ini Pj. Bupati H Herman, bebrapa kebijakan yg dilaksanakan ada yanghal yang menarik untuk dicermati karena medapatkan tangapan pro dan kontra di masyarakat Indragiri Hilir, misalnya  penutupan tempat wisata kuliner Kelapa Gading yg diduga tempat tersebut telah menyimpang dari penggunaannya yang selama ini tidak tersentuh oleh kepemimpinan H.M Wardan, penertiban Pasar Dayang Suri Tembilahan juga mengalami dugaan kasus serupa, dan yang tak kalah menarik semenjak kepemimpinan beliau harga kopra di inhil merangkak naik yang selama ini harganya sangat rendah, sehingga banyak dikalangan masarakat menganggap beliau mempunyai peluang yang besar untuk maju sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir di Pilkada tahun 2024 mendatang dan yang tidak kalah menarik beliau dianggap bisa memperbaiki Indragiri Hilir kedepan.

Apakah seorang Pj. Bupati punya peluang Maju sebagai Calon Bupati?

Keberadaan seorang Pj. Bupati sebenarnya tidak terlepas dari terjadinya kekosongan hukum jabatan Bupati definitif, kekosongan tersebut terajadi akibat dari dampak kebijakan pelaksanaan Pilkada sentak di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024 ini. Namun pertanyaan yang mesti mendapatkan jawaban secara hukum apakah seorang Pj. Bupati punya peluang secara hukum maju sebagai calon Buapati di Pilkada serentak tahun 2024 ini? Untuk menjawab ini maka penulis merujuk pada ketentuan UU No 10 tahun 2016 tepatnya yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebegagai berikut”…pada poin huruf q persyaratan tersebut menyebutkan “tidak bersetatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota”  

Ketentuan Pasal 7 huruf (q) ini kemudian dijelaskan  di dalam  Penjelasan atas UU no 10 tahun 2016 yang menyatakan “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota  mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota”. dari ketentuan tersebut penulis mempunyai kesimpulan bahwa seorang Pj. Bupati dalam kontestasi calon kepala daerah dalam hal mencalonkan diri sebagai calon bupati di pelaksanaan pilkada  pada tahun 2024 ini rasanya sudah tertutup peluangnya secara hukum.

Mengingat dalam ketentuan di dalam pasal 7 huruf q tersebut DPR dan Pemerintah sebagai yang berwenang membentuk UU ingin memastikan keseriusan seorang Penjabat kepala daerah untuk konsentrasi pada amanah yang diterimanya hingga berakhir tugasnya sesuai dengan ketentuan UU tersebut.  Wallahu A’lam Bishawab


Penulis : Jamri, S.H., M.H


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ayah Kita Edy Nasution Calon Walikota Pekanbaru nomor 4, Coblos di TPS 2 Tenayan Raya

Guru Madrasah Diniyah di Pelalawan Jadi Perhatian Serius Paslon Nomor Urut 3

Kasmarni Kader Terbaik dan Berprestasi, PDI-P Fokus Jaring Calon Wakil Bupati

Mengusai Debat, Paslon Ready Jawab Debat dengan Data dan Bukti Kerja

Semakin 'Mewah' Calon Bupati - Wabup Bengkalis KDI Tempati No Urut 1

Hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Inhu Tetapkan 40 Nama Anggota DPRD

Pemimpin dan Pencitraan Politik, Antara Strategi dan Realitas serta Dampak Positif dan Negatif

Kampanye di Desa Temeran, Sofyan: Untuk Bengkalis 1 Pilih Paslon Nomor 1 KDI Menang

Pertemuan Demokrat-PDIP, SBY: Niat Baik Selalu Membawa Kebaikan

Perpisahan Ferryandi dan Golkar, 31 Tahun Komitmen Berakhir di Ambang Pilkada

BPC KKSS Kuindra Ajak Ciptakan Bersama Sama Jaga Stabilitas Keamanan Selama Pemilu

Abdul Wahid Dorong Penghapusan Kebijakan PCR dan Antigen Bagi Warga yang Sudah Vaksin

Terkini +INDEKS

Akhirnya Datang! Tim BBKSDA Riau Turun Tangan, Teror Monyet Liar di Inhil Siap Diakhiri

05 Agustus 2026
Darurat Kera Liar! Disdik Inhil Resmi Liburkan Sekolah, Siswa Belajar dari Rumah
05 Agustus 2026
Harga Kelapa Terjun Bebas, Bung Boboy Desak Pemerintah Pusat Segera Selamatkan Petani!
05 Agustus 2026
UPDATE TERBARU! Korban Diduga Diserang Monyet di Inhil Bertambah Jadi 17 Orang
05 Agustus 2026
Belum Lolos! MUI Kecamatan dan FKUB Tegas Belum Rekomendasikan Surau Minhajus Sunnah Jadi Masjid
05 Agustus 2026
Warga Keluhkan Dugaan Maraknya Perjudian Togel di Dua Kecamatan, Polisi Terima Informasi
05 Agustus 2026
Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya
05 Agustus 2026
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum
04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya
  • 2 Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
  • 3 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 4 Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
  • 5 Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
  • 6 Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
  • 7 Bukan Sekadar Magang! Siswa SMKN 1 Kuantan Mudik Ditempa Jadi Calon Profesional Sejak Hari Pertama
  • 8 Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media