• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Politik
  • Inhil

Apakah Pj Bupati Punya Peluang Maju sebagai Calon Bupati? Begini Kata Pakar Hukum Jamri SH., MH

Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 05:04:37 WIB Dibaca : 840 Kali
Cetak
Dosen Hukum Unisi Jamri SH, MH (Screnshot Yt Klip Bicara)


BUALBUAL.com - Pemilihan Kepala daerah (pilkada) pada tahun 2024 ini akan terasa sangat istimewa, dimana dalam sejarahnya pilkada baik Pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksankan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, terdapat di dalam  Pasal 201 ayat (8) dilaksanakan pada bulan November 2024.

Kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentrak ini bukan tidak mempunyai dampak secara hukum ketatanegaraan khususnya menyangkut masa jabatan kepala daearah sepanjang tahun 2016 semenjak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan  sampai tahun 2024 pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah untuk dilaksanakan: 

Pertama, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai bulan Juni tahun 2016  dilaksanakan pada bulan Desember 2015. 

Kedua,  Pemungutan serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yag masa jabatannnya berakhir pda tahun 2017 dilaksanakan pada tangal dan bulan yang sama di Februari tahun 2017. 

Ketiga, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. 

Keempat, pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wail Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. 

Kelima, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. 

Keenam, pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dilaksanakan pada bulan September tahun 2020. 

Ketujuh, Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Dari uraian ketujuh dampak terhadap masa jabatan kepala daerah baik Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut  dalam suatu daerah baik itu daerah provinsi, daerah kabupaten serta daerah kotamadya terjadi  adanya sebagian daerah kekosongan masa jabatan kepala daerah definitif dikarenakan telah habisnya  masa jabatan, namun masih menunggu peaksanaan pemilihan kepala daerah secara seretak tahun 2024.

disisi lain ada sebagian daerah yg masa jabatan kepala daerahnya kurang dari 5 (lima) tahun khususnya pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pemilihannya pada tahun 2020 yang lalu dan tetap dilaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. namun dalam tulisan ini penulis tidak membahas mengenai persoalan kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari lima tahun dari hasil pemilihan serentak pada tahun 2020 tersebut, penulis fokus pada peluang seorang Pj. Bupati dalam hal akan meju sebagai kandidat bakal calon Bupati.

Pilkada di Kabupaten Indragiri Hilir

Dampak dari penetapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, dimana kabupaten ini termasuk salah satu daerah kabupaten yang terdampak pada habisnya masa jabatan kepala daerah yaitu Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir sebelum dilaksanakan Pilkada serentak tahun 2024. HM. Wardan dan H. Samsudin Uti, selaku Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir yang merupakan hasil pemilihan Pilkada serentak tahun 2018 juga telah berakhir masa jabatannya pada bulan Nopember tahun 2023, maka akibat dari habisnya masa jabatan tersebut Pemerintah telah menunjuk Penjabat Bupati untuk mengisi kekesongan jabatan Bupati indragiri Hilir yaitu H. Herman SE., MT.

Di Kabupaten Indragiri Hilir semenjak kepemimpinan beliau dalam hal ini Pj. Bupati H Herman, bebrapa kebijakan yg dilaksanakan ada yanghal yang menarik untuk dicermati karena medapatkan tangapan pro dan kontra di masyarakat Indragiri Hilir, misalnya  penutupan tempat wisata kuliner Kelapa Gading yg diduga tempat tersebut telah menyimpang dari penggunaannya yang selama ini tidak tersentuh oleh kepemimpinan H.M Wardan, penertiban Pasar Dayang Suri Tembilahan juga mengalami dugaan kasus serupa, dan yang tak kalah menarik semenjak kepemimpinan beliau harga kopra di inhil merangkak naik yang selama ini harganya sangat rendah, sehingga banyak dikalangan masarakat menganggap beliau mempunyai peluang yang besar untuk maju sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir di Pilkada tahun 2024 mendatang dan yang tidak kalah menarik beliau dianggap bisa memperbaiki Indragiri Hilir kedepan.

Apakah seorang Pj. Bupati punya peluang Maju sebagai Calon Bupati?

Keberadaan seorang Pj. Bupati sebenarnya tidak terlepas dari terjadinya kekosongan hukum jabatan Bupati definitif, kekosongan tersebut terajadi akibat dari dampak kebijakan pelaksanaan Pilkada sentak di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024 ini. Namun pertanyaan yang mesti mendapatkan jawaban secara hukum apakah seorang Pj. Bupati punya peluang secara hukum maju sebagai calon Buapati di Pilkada serentak tahun 2024 ini? Untuk menjawab ini maka penulis merujuk pada ketentuan UU No 10 tahun 2016 tepatnya yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebegagai berikut”…pada poin huruf q persyaratan tersebut menyebutkan “tidak bersetatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota”  

Ketentuan Pasal 7 huruf (q) ini kemudian dijelaskan  di dalam  Penjelasan atas UU no 10 tahun 2016 yang menyatakan “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota  mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota”. dari ketentuan tersebut penulis mempunyai kesimpulan bahwa seorang Pj. Bupati dalam kontestasi calon kepala daerah dalam hal mencalonkan diri sebagai calon bupati di pelaksanaan pilkada  pada tahun 2024 ini rasanya sudah tertutup peluangnya secara hukum.

Mengingat dalam ketentuan di dalam pasal 7 huruf q tersebut DPR dan Pemerintah sebagai yang berwenang membentuk UU ingin memastikan keseriusan seorang Penjabat kepala daerah untuk konsentrasi pada amanah yang diterimanya hingga berakhir tugasnya sesuai dengan ketentuan UU tersebut.  Wallahu A’lam Bishawab


Penulis : Jamri, S.H., M.H


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

10 Tahun Lumpuh, Ibu Yeni Menangis Terharu saat Dikunjungi H. Abdul Wahid

Teka Teki Terjawab Sudah Andi Rachman Dapatkan Perahu Partai Golkar Untuk Maju Di Pilgubri 2018

Calon Pemimpin Inhil Minim Ide, Minim Gagasan dan Minim Inovasi

DPD dan DPC Gerindra Beri Singnal Kuat, Ustadz Suhaidi Mantapkan diri Maju Calon Bupati Inhil 2024

Kapan Ditetapkan? Penataan Dapil Pekanbaru untuk Pemilu 2024 sudah Diusulkan

Ketua MUI: Keberpihakan UAS di Pilkada Serentak 2024 Sudah Tepat

Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Suap Minyak Goreng, Ini Tanggapan Partai Golkar

Herlianto Sebut Paslon Ishak-Salmizi Sosok Yang Tepat Untuk Dipilih pada Pilkada Lingga

Berbaju Melayu Putih dan Tanjak Biru, Calon Walikota Nomor 4 Ayah Kita Edy Nasution-Dastrayani Bibra Tampil Pede Ikuti Debat Kedua

Jelang Perayaan HUT Riau Ke 64, Abdul Wahid Berharap Riau Maju dan Berdaya Saing Benar-Benar Terwujud

Sambil Reses, Anggota DPRD Kepri Ini Bagikan Ratusan Sembako kepada Warga

Ada 5 dari 9 Daerah Gelar Pilkada Akan Lakukan Debat Kandidat Calon Bupati di Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media