• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Politik
  • Inhil

Apakah Pj Bupati Punya Peluang Maju sebagai Calon Bupati? Begini Kata Pakar Hukum Jamri SH., MH

Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 05:04:37 WIB Dibaca : 663 Kali
Cetak
Dosen Hukum Unisi Jamri SH, MH (Screnshot Yt Klip Bicara)


BUALBUAL.com - Pemilihan Kepala daerah (pilkada) pada tahun 2024 ini akan terasa sangat istimewa, dimana dalam sejarahnya pilkada baik Pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksankan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, terdapat di dalam  Pasal 201 ayat (8) dilaksanakan pada bulan November 2024.

Kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentrak ini bukan tidak mempunyai dampak secara hukum ketatanegaraan khususnya menyangkut masa jabatan kepala daearah sepanjang tahun 2016 semenjak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan  sampai tahun 2024 pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah untuk dilaksanakan: 

Pertama, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai bulan Juni tahun 2016  dilaksanakan pada bulan Desember 2015. 

Kedua,  Pemungutan serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yag masa jabatannnya berakhir pda tahun 2017 dilaksanakan pada tangal dan bulan yang sama di Februari tahun 2017. 

Ketiga, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. 

Keempat, pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wail Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. 

Kelima, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. 

Keenam, pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dilaksanakan pada bulan September tahun 2020. 

Ketujuh, Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Dari uraian ketujuh dampak terhadap masa jabatan kepala daerah baik Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut  dalam suatu daerah baik itu daerah provinsi, daerah kabupaten serta daerah kotamadya terjadi  adanya sebagian daerah kekosongan masa jabatan kepala daerah definitif dikarenakan telah habisnya  masa jabatan, namun masih menunggu peaksanaan pemilihan kepala daerah secara seretak tahun 2024.

disisi lain ada sebagian daerah yg masa jabatan kepala daerahnya kurang dari 5 (lima) tahun khususnya pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pemilihannya pada tahun 2020 yang lalu dan tetap dilaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. namun dalam tulisan ini penulis tidak membahas mengenai persoalan kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari lima tahun dari hasil pemilihan serentak pada tahun 2020 tersebut, penulis fokus pada peluang seorang Pj. Bupati dalam hal akan meju sebagai kandidat bakal calon Bupati.

Pilkada di Kabupaten Indragiri Hilir

Dampak dari penetapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, dimana kabupaten ini termasuk salah satu daerah kabupaten yang terdampak pada habisnya masa jabatan kepala daerah yaitu Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir sebelum dilaksanakan Pilkada serentak tahun 2024. HM. Wardan dan H. Samsudin Uti, selaku Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir yang merupakan hasil pemilihan Pilkada serentak tahun 2018 juga telah berakhir masa jabatannya pada bulan Nopember tahun 2023, maka akibat dari habisnya masa jabatan tersebut Pemerintah telah menunjuk Penjabat Bupati untuk mengisi kekesongan jabatan Bupati indragiri Hilir yaitu H. Herman SE., MT.

Di Kabupaten Indragiri Hilir semenjak kepemimpinan beliau dalam hal ini Pj. Bupati H Herman, bebrapa kebijakan yg dilaksanakan ada yanghal yang menarik untuk dicermati karena medapatkan tangapan pro dan kontra di masyarakat Indragiri Hilir, misalnya  penutupan tempat wisata kuliner Kelapa Gading yg diduga tempat tersebut telah menyimpang dari penggunaannya yang selama ini tidak tersentuh oleh kepemimpinan H.M Wardan, penertiban Pasar Dayang Suri Tembilahan juga mengalami dugaan kasus serupa, dan yang tak kalah menarik semenjak kepemimpinan beliau harga kopra di inhil merangkak naik yang selama ini harganya sangat rendah, sehingga banyak dikalangan masarakat menganggap beliau mempunyai peluang yang besar untuk maju sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir di Pilkada tahun 2024 mendatang dan yang tidak kalah menarik beliau dianggap bisa memperbaiki Indragiri Hilir kedepan.

Apakah seorang Pj. Bupati punya peluang Maju sebagai Calon Bupati?

Keberadaan seorang Pj. Bupati sebenarnya tidak terlepas dari terjadinya kekosongan hukum jabatan Bupati definitif, kekosongan tersebut terajadi akibat dari dampak kebijakan pelaksanaan Pilkada sentak di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024 ini. Namun pertanyaan yang mesti mendapatkan jawaban secara hukum apakah seorang Pj. Bupati punya peluang secara hukum maju sebagai calon Buapati di Pilkada serentak tahun 2024 ini? Untuk menjawab ini maka penulis merujuk pada ketentuan UU No 10 tahun 2016 tepatnya yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebegagai berikut”…pada poin huruf q persyaratan tersebut menyebutkan “tidak bersetatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota”  

Ketentuan Pasal 7 huruf (q) ini kemudian dijelaskan  di dalam  Penjelasan atas UU no 10 tahun 2016 yang menyatakan “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota  mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota”. dari ketentuan tersebut penulis mempunyai kesimpulan bahwa seorang Pj. Bupati dalam kontestasi calon kepala daerah dalam hal mencalonkan diri sebagai calon bupati di pelaksanaan pilkada  pada tahun 2024 ini rasanya sudah tertutup peluangnya secara hukum.

Mengingat dalam ketentuan di dalam pasal 7 huruf q tersebut DPR dan Pemerintah sebagai yang berwenang membentuk UU ingin memastikan keseriusan seorang Penjabat kepala daerah untuk konsentrasi pada amanah yang diterimanya hingga berakhir tugasnya sesuai dengan ketentuan UU tersebut.  Wallahu A’lam Bishawab


Penulis : Jamri, S.H., M.H


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Hj.Karmila Ditunjuk Golkar Sebagai Ketua Fraksi

Calon Bupati Kasmarni minta : Tim Pemenangan Solid dan Kompak Jangan Saling Menonjolkan Diri

Pecah..!! Deklarasi Calon Gubernur yang didukung UAS ini diserbu Massa Pendukung

Potong Dua Ekor Sapi, DPD Demokrat Riau Berikan Kurban ke Warga dan Anak Yatim

Dari Daerah Hamparan Kelapa Dunia, Masyarakat Deklarasikan Muhaimin Iskandar Capres 2024

Terkait Makar, Polisi Kembali Layangkan Surat Pemangilan Kedua Untuk Ketua Umum Partai Berkarya Tomy Soeharto

Paslon Fermadani Jangan Khawatir, Advokat Inhil Siap Kawal Potensi Kecurangan Pilkada

Meledak Bos Q!! Diguyur Hujan, Masyarakat Bengkalis Tetap Antusias Hadiri Kampanye Akbar KBS

Buka Pendaftaran Caleg 2024, Asmadi Undang Putra-putri Terbaik Inhil Bergabung di Partai Gerindra

Sukses Kawal Aspirasi Masyarakat, Warga Desa Benteng Utara Inhil Nilai Komitmen dan Perjuangan Dani M Nursalam Tak Diragukan

Politisi PKS Ajak #SahabatHAS Untuk Menangkan Pasangan INSANI di Pilkada Kepri

Iyeth Bustami Ajak Anak - anak Desa Jadi Penghafal Al-Quran

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Ketua PABPDS Inhil Periode 2025-2031
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media