• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Politik
  • Inhil

Bawaslu Inhil Sebut Baliho Herman Tidak Melanggar Aturan

Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 18:17:49 WIB Dibaca : 368 Kali
Cetak
Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir


BUALBUAL.com - Beberapa waktu ini publik dibuat bertanya-tanya, yang inti pertanyaannya adalah “apakah boleh seseorang berkampanye sebelum tahapan yang ditentukan?”

Pertanyaan demikian itu bisa muncul karena beredar poto yang menunjukkan Baleho atau Spanduk yang menampilkan sosok PJ (Pejabat) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diduga bertindak “curi start” atau melanggar ketentuan kampanye sebelum masa tahapannya tiba, sebagaimana diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2024 yang secara rinci menerangkan tahapan-tahapan dalam Pilkada 2024 termasuk mengenai jadwal kampanye.

Menyikapi inti dari pertanyaan publik yang tersalurkan melalui media massa dan kemudian pertanyaan tersebut diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, maka Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H menanggapi sebagaimana berikut:

Kewenangan Bawaslu Dan Kegiatan Kampanye Menurut Aturan

Terkait dengan kampanye dalam pemilihan/pilkada, ada beberapa ketentuan yang menjadi acuan kami, diantaranya: Pertama, Pasal 1 ayat (21) UU No 8 Tahun 2015 (yang beberapa kali mengalami perubahan) menyebutkan bahwa “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Kedua, Pasal 64 ayat (1) pada aturan yang sama mengatur terkait materi kampanye yang berbunyi “Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat”. Agar jelas pengertian kampanye yang kita gunakan.

Ketiga, Pihak yang dapat dikatakan melaksanakan kampanye itu adalah partai politik dan/atau pasangan calon (bupati, gubernur, wali kota) sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pemilihan/pilkada, memang pengawasan kegiatan kampanye menjadi domain pengawasan kami di Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No 10 Tahun 2016. Kegiatan kampanye itu bagian dari tahapan penyelenggaraan pilkada sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (3) huruf (g) UU No 8 Tahun 2015 (yang beberapa kali mengalami perubahan).

Kegiatan kampanye memiliki jadwal tersendiri sebagaimana yang ditetapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pelaksanaan kampanye berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024 itu dimulai pada Tanggal 25 September hingga 23 November 2024 nanti, bukan sekarang.

Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas, maka bisa dikatakan bahwa saat ini belum ada yang dapat melakukan kampanye, karena belum terdapat pasangan calon dan belum juga masuk pada tahapan kampanye.

Jadi, kami dari pihak bawaslu memang memiliki kewenangan mengawasi kegiatan kampanye, tetapi sesuai dengan jadwal yang terdapat pada PKPU No 2 Tahun 2024. Pengawasan kampanye mulai dapat kami lakukan setelah terdapat pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ketika pasangan calon sudah ditetapkan, maka pengawasan kami lakukan untuk memastikan kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada kampanye diluar jadwal yang ditentukan.

Larangan Kampanye Di Luar Jadwal Dan Baleho PJ Bupati Inhil

Pada prinsipnya, kegiatan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU adalah tindakan yang salah dan dilarang serta terdapat sanksi apabila tetap dilaksanakan. Larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tercantum dalam Pasal (69) huruf (k) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana penjara minimal 15 hari dan maksimal 3 bulan, serta denda mulai dari 100 ribu hingga 1 juta rupiah. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya juga mengatur hal serupa dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (i), yang menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal adalah tindak pidana dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, apakah Spanduk atau Baleho yang memuat gambar PJ Bupati Inhil itu termasuk pelanggaran kampanye? Sejauh penelusuran yang kami lakukan, sementara ini kami berpendapat bahwa Spanduk atau Baleho tersebut bukan merupakan kampanye. Alasannya, Pertama: PJ Bupati bukan calon atau bagian dari pasangan calon bupati atau wakil bupati (baik dari parpol atau perseorangan) yang ditetapkan KPU, Kedua: Saat ini belum masuk pada tahapan penetapan calon dan bukan masa kampanye, Ketiga: tidak ada program ataupun visi-misi yang disampaikan pada tampilan Spanduk atau Baleho tersebut yang mengarah pada permintaan atau ajakan mendukung.

Himbauan Dan Edaran Mendagri Kepada Pj Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah mengingatkan kepada Pj Kepala Daerah Se Indonesia terkait sikap dalam menghadapi Pilkada 2024 sebagaimana kami kutip dalam tulisan yang terbit di nasional.kompas.com. Dalam agenda Fasilitasi dan Koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang digelar secara virtual tersebut, Mendagri menegaskan dan mengingatkan beberapa hal:

Pertama: Pj Kepala Daerah (termasuk Pj Bupati) harus mengundurkan diri sejak 40 hari sebelum pendaftaran calon. Jika tidak mengundurkan diri sesuai waktu yang dinyatakan oleh Mendagri dalam Surat Edarannya, maka Pj Kepala Daerah akan diberhentikan.

Kedua: Pj Kepala Daerah yang ingin memasang baleho disarankan menggunakan kalimat sesuai dengan tugas yang diemban. Dan jangan membuat baleho yang mengajak atau mengsukseskan atau mengarahkan dukungan ke personal Pj Kepala Daerah. Jika itu terjadi, meskipun dipasang oleh masyarakat, maka Mendagri minta itu diturunkan.

Terkait dengan edaran dan himbauan Mendagri tersebut, pada dasarnya itu adalah kewenangan Mendagri (struktural eksekutif) dan bukan kewenangan kami di Bawaslu untuk menindak sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Akan tetapi ini tetap menjadi perhatian kami, agar bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan gangguan dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini.

Kami sarankan, apabila publik merasa terganggu dengan adanya Spanduk atau Baleho Pj Bupati tersebut, maka kemungkinan bisa meminta agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol PP sebagai penegak Perda terkait ketertiban umum. Kami juga sedang melakukan kajian mengenai Ketertiban Umum tersebut untuk mengantisipasi berbagaimacam gangguan yang mungkin akan menghambat jalannya proses demokrasi di pilkada 2024 ini.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Datang ke Penuba, H. Nurdin Basirun Disambut Masyarakat dan Tokoh

Direktur PPI: Sangat Mungkin Koalisi Perubahan Bubar, Soal Pertemuan Nasdem di Sekber Gerindra-PKB

Jelang Hari H Pilkada Bengkalis, Kasmarni Gelar Doa dan Yasinan Bersama di Kediamannya

Susul Kampar, Partai PRIMA Kota Dumai Mendaftar ke Kasbagpol

KDI Rencanakan Deklarasi di Pulau Bengkalis, Sempena Ultah Iyeth Bustami

Aria Perjuangkan Suara Rakyat Untuk Ganti Bupati Pesibar 2021 ke Tingkat MK

Visi Tegak Lurus!!! Yulisman Siap Kibarkan Kembali Golkar Riau di Bumi Lancang Kuning

Rezita Serap Keluhan Pedagang pasar, Secepatnya Akan di Realisasikan Penataan Pasar Rengat

Maju Cabup Bengkalis, Kasmarni Seorang Sosok Srikandi Kebanggaan Kaum Wanita

Usai Ngopi di Yong Bengkalis, Balon Gubri Edy Natar Serahkan Formulir Pertama ke PKB Riau

Jaya Suprana: Heboh Dinasti Politik

REI Riau Mengeluh, Balon Walikota Edy Nasution: Jika Diberi Amanah, Saya akan Selesaikan

Terkini +INDEKS

Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding

02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 2 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 3 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 4 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 5 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 6 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 7 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 8 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media