Kasus Pidana Pilkada Inhu
Berkas Perkara Pilkada Inhu, Kadis dan 5 Kades Sudah P21 dan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
BUALBUAL.com - Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Pilkada kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Rabu (20/1/2021). Sebab, Kejaksaan Negeri Inhu menyatakan berkas sudah lengkap atau P21.
Keenam tersangka itu adalah Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu Ris (46), Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap SEP (26), Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku SR (32).
Kemudian, Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang GA (37), Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya SU (27) dan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim RK (32).
Semua tersangka dinilai tidak bersikap netral di Pilkada Inhu 9 Desember 2020 lalu, padahal mereka merupakan pejabat publik. Keenamnya diduga mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rezita Meylani-Junaidi Rachmat.
Pada Rabu (14/1/2021) lalu, penyidik Polres Inhu sudah menyerahkan berkas perkara keenam tersangka kepada Kejari Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti tindak pidana Pilkada di Inhu.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Inhu,” kata Komang menjawab Riauin.com, Rabu (20/1/2021).
Sementara itu, Kepala Kejari Inhu Forkunsyah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Yulianto Aribowo saat dikonfirmasi Riauin.com, membenarkan 6 berkas tersangka dan barang bukti sudah diterima dari penyidik Polres Inhu.
“Benar, berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah kita terima dan P21. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat untuk disidangkan,” ujar Aribowo.
Para tersangka diancam dengan UU pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perpu UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan
Berita Lainnya
Hafith Syukri Tetap Optimis Didukung Partai Golkar
Lolos Menjadi Peserta Pemilu 2024, Partai Gelora Riau Gerak Cepat Gelar Rakorwil
Nama Abdul Wahid Mencuat! PKB Rohil Mulai Bergerilya Sosialisasikan AW For Riau 1
Warga Tionghoa Kelurahan Bengkalis Kota Dukung KDI
Diberi Waktu 3 Hari, Ada 7 Balon DPD RI Tidak Memenuhi Syarat Dukungan
Ribuan Warga Hadiri Peresmian Posko KDI Oleh Iyeth Bustami di Duri 13 Batin Selapan
Paslon 02 Pesisir Barat Ikuti Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 Tentang Politik Uang
Ketua PKB Riau Ajak Bupati Siak Bersama Memajukan Riau
Waw. Ternyata Kaderismanto 'Urang Sumando'
Surya Paloh-Airlangga Bersahabat, Akankah Pertemuan Berakhir dengan Koalisi?
DPC PKB Kabupaten Bengkalis Gelar Musran Dan Muscam Di Duri
Kunker Anggota DPR RI Komisi V ke Unit Penyelenggara Bandar Udara Dabo Singkep