Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kasus Pidana Pilkada Inhu
Berkas Perkara Pilkada Inhu, Kadis dan 5 Kades Sudah P21 dan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
BUALBUAL.com - Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Pilkada kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Rabu (20/1/2021). Sebab, Kejaksaan Negeri Inhu menyatakan berkas sudah lengkap atau P21.
Keenam tersangka itu adalah Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu Ris (46), Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap SEP (26), Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku SR (32).
Kemudian, Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang GA (37), Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya SU (27) dan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim RK (32).
Semua tersangka dinilai tidak bersikap netral di Pilkada Inhu 9 Desember 2020 lalu, padahal mereka merupakan pejabat publik. Keenamnya diduga mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rezita Meylani-Junaidi Rachmat.
Pada Rabu (14/1/2021) lalu, penyidik Polres Inhu sudah menyerahkan berkas perkara keenam tersangka kepada Kejari Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti tindak pidana Pilkada di Inhu.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Inhu,” kata Komang menjawab Riauin.com, Rabu (20/1/2021).
Sementara itu, Kepala Kejari Inhu Forkunsyah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Yulianto Aribowo saat dikonfirmasi Riauin.com, membenarkan 6 berkas tersangka dan barang bukti sudah diterima dari penyidik Polres Inhu.
“Benar, berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah kita terima dan P21. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat untuk disidangkan,” ujar Aribowo.
Para tersangka diancam dengan UU pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perpu UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan

Berita Lainnya
Pengamat Politik: Maju Jalur Independen, Istri Bupati Inhu Rezita Disebut Hanya Tes Ombak
Siap Menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 di Inhil, Samino: Kami Tegak Lurus Jalankan Amanat Partai
Sebelum Kampanye Dialogis di Kulim, Calon Walikota Ayah Kita Edy Nasution Diulosi di Musda IKBR
Abdul Wahid Akui Pencalonan Iyeth Bustami duet Kade PDIP, Akan Dibahas di Tingkat DPP PKB
Pilkada Kuansing, Bupati Mursini: Saya Saja Belum Dapat Rekom dari Partai Saya
BUALBUAL POLITIK: Selagi Suara Rakyat Masih Bisa Dibeli, Kabupaten Inhil Sulit untuk Dikatakan Maju
Muswil ke-VI PKB Riau, Nama Abdul Wahid Mencuat untuk Dijagokan Jadi Gubri Selanjutnya
Hemat Anggaran Negara Rp 27 Triliun, SekNas Sumatera Prabowo-Gibran Yakin Menang Satu Putaran di Pilpres 2024
Penimbunan Ruas Jalan Sungai Beringin Dilanjutkan Setelah Lebaran
Sambangi Cak Imin, Puan: Saya Serius Bilang Beliau Masuk Kandidat Cawapres Ganjar
Calon Bupati Kasmarni minta : Tim Pemenangan Solid dan Kompak Jangan Saling Menonjolkan Diri
Dorong UMKM Tumbuh, Abdul Wahid Dengarkan Aspirasi Forum Pedagang Wisata Kuliner