• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Politik
  • Inhu

Kasus Pidana Pilkada Inhu

Berkas Perkara Pilkada Inhu, Kadis dan 5 Kades Sudah P21 dan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Redaksi

Kamis, 21 Januari 2021 08:17:20 WIB Dibaca : 1129 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Pilkada kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Rabu (20/1/2021). Sebab, Kejaksaan Negeri Inhu menyatakan berkas sudah lengkap atau P21.

Keenam tersangka itu adalah Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu Ris (46), Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap SEP (26), Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku SR (32).

Kemudian, Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang GA (37), Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya SU (27) dan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim RK (32).

Semua tersangka dinilai tidak bersikap netral di Pilkada Inhu 9 Desember 2020 lalu, padahal mereka merupakan pejabat publik. Keenamnya diduga mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rezita Meylani-Junaidi Rachmat.

Pada Rabu (14/1/2021) lalu, penyidik Polres Inhu sudah menyerahkan berkas perkara keenam tersangka kepada  Kejari Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti tindak pidana Pilkada di Inhu.

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Inhu,” kata Komang menjawab Riauin.com, Rabu (20/1/2021).

Sementara itu, Kepala Kejari Inhu  Forkunsyah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Yulianto Aribowo saat dikonfirmasi Riauin.com, membenarkan 6 berkas tersangka dan barang bukti sudah diterima dari penyidik Polres Inhu.

“Benar, berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah kita terima dan P21. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat untuk disidangkan,” ujar Aribowo.

Para tersangka diancam dengan UU pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perpu UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan


Sumber : riauin.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

KDI Ditetapkan Sebagai Calon Bupati Bengkalis 2020

Dahsyat! Warga Tumpah Ruah Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Bermarwah

Ferryandi: Dulu Kita Pernah Miliki Pemimpin Visioner Seperti Rusli Zainal, Kini Mari Berjuang untuk Kemenangan Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau

Lagi. PKB Riau Terima Anugrah KI Award Kategori Partai Cukup Informarif

Jika Terpilih, Sri Barat dan KD akan Bangun Jalan Poros di Dusun Kebung Luar

Effendi Sianipar Sosialisasi UUD Tentang Pangan, Perjuangkan dan Sejahterakan Petani di Riau

Sejak Menyatakan Maju Gubernur, Kampung Syamsuar Menjadi Tempat Awal dan Akhir Safari Politik Abdul Wahid Bersama UAS

RTRW Belum Kelar Warga Terkendala Dirikan Pabrik Kelapa Sawit

Reses Anggota DPRD Provinsi Riau, H. Zukifli Indra Serap Aspirasi Masyarakat Dusun Sukajadi

Jubir KBS: Cabup Kasmarni Pemimpin Pemersatu dan Pembangunan Merata

Ketua Nasdem Riau Terkesan dengan Sosok Abdul Wahid, Ini Alasannya

Diisukan Pindah Partai Demi Maju DPR RI, Akhirnya Bupati HM Wardan Buka Suara

Terkini +INDEKS

Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir

15 Oktober 2025
Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media