Kasus Pidana Pilkada Inhu
Berkas Perkara Pilkada Inhu, Kadis dan 5 Kades Sudah P21 dan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
BUALBUAL.com - Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Pilkada kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Rabu (20/1/2021). Sebab, Kejaksaan Negeri Inhu menyatakan berkas sudah lengkap atau P21.
Keenam tersangka itu adalah Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu Ris (46), Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap SEP (26), Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku SR (32).
Kemudian, Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang GA (37), Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya SU (27) dan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim RK (32).
Semua tersangka dinilai tidak bersikap netral di Pilkada Inhu 9 Desember 2020 lalu, padahal mereka merupakan pejabat publik. Keenamnya diduga mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rezita Meylani-Junaidi Rachmat.
Pada Rabu (14/1/2021) lalu, penyidik Polres Inhu sudah menyerahkan berkas perkara keenam tersangka kepada Kejari Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti tindak pidana Pilkada di Inhu.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Inhu,” kata Komang menjawab Riauin.com, Rabu (20/1/2021).
Sementara itu, Kepala Kejari Inhu Forkunsyah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Yulianto Aribowo saat dikonfirmasi Riauin.com, membenarkan 6 berkas tersangka dan barang bukti sudah diterima dari penyidik Polres Inhu.
“Benar, berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah kita terima dan P21. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat untuk disidangkan,” ujar Aribowo.
Para tersangka diancam dengan UU pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perpu UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan

Berita Lainnya
P4TEN, Demi Kampanye Dialogis Nomor 4, Warga Kulim yang Pesta Hentikan Hiburan Musik
Ayah Kita Edy Nasution Calon Walikota Pekanbaru nomor 4, Coblos di TPS 2 Tenayan Raya
7 Kelebihan Kenapa Harus Memilih Paslon Bupati dan Wakil Muda Ferry - Dani
Ribuan Warga Inhil Antusias Hadiri Kampanye Cagubri Abdul Wahid dan Cabup Ferry-Dani
Matangkan Pencegahan Pelanggaran, Bawaslu Riau akan Kunjungi Parpol
Effendi Sianipar Sorot Limbah Perusahaan di Riau, Ada Sanksi Pencabutan Izin Menanti
Efendy Sianipar Minta Simpatisan se-Kabupaten Bengkalis Dukung KDI
Masuk Tahap DPHP, Inilah Gambaran Jumlah Pemilih di Provinsi Riau
Muscab ke-V DPC PKB Inhil Resmi Dibuka Ketua DPW PKB Riau
Serahkan Dokumen B1-KWK, Partai Gerindra Resmi Usung Ready, Siap Menangkan Pilkada Inhu 2024
Cak Imin dan Airlangga Kongko sambil Ngopi, Koalisi Nasdem-Demokrat-PKS Jadi Bahasan
Maju Cabup Bengkalis, Kasmarni Seorang Sosok Srikandi Kebanggaan Kaum Wanita