Kasus Pidana Pilkada Inhu
Berkas Perkara Pilkada Inhu, Kadis dan 5 Kades Sudah P21 dan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

BUALBUAL.com - Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Pilkada kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Rabu (20/1/2021). Sebab, Kejaksaan Negeri Inhu menyatakan berkas sudah lengkap atau P21.
Keenam tersangka itu adalah Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu Ris (46), Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap SEP (26), Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku SR (32).
Kemudian, Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang GA (37), Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya SU (27) dan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim RK (32).
Semua tersangka dinilai tidak bersikap netral di Pilkada Inhu 9 Desember 2020 lalu, padahal mereka merupakan pejabat publik. Keenamnya diduga mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rezita Meylani-Junaidi Rachmat.
Pada Rabu (14/1/2021) lalu, penyidik Polres Inhu sudah menyerahkan berkas perkara keenam tersangka kepada Kejari Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti tindak pidana Pilkada di Inhu.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Inhu,” kata Komang menjawab Riauin.com, Rabu (20/1/2021).
Sementara itu, Kepala Kejari Inhu Forkunsyah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Yulianto Aribowo saat dikonfirmasi Riauin.com, membenarkan 6 berkas tersangka dan barang bukti sudah diterima dari penyidik Polres Inhu.
“Benar, berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah kita terima dan P21. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat untuk disidangkan,” ujar Aribowo.
Para tersangka diancam dengan UU pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perpu UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan
Berita Lainnya
Ratusan Pimpinan Ponpes Se Riau Deklarasi Dukung Abdul Wahid - SF Hariyanto
Warga Karang Anyer, Deklarasikan Tim Relawan Kasmarni - Bagus (Rekab)
BPC KKSS Kuindra Ajak Ciptakan Bersama Sama Jaga Stabilitas Keamanan Selama Pemilu
Jelang Pemilu 2024, Edy Indra Kesuma Hengkang dari PPP Gabung ke NasDem
Berkunjung ke LAMR Bengkalis, Bacagubri Abdul Wahid Berkomitmen Realisasikan Jembatan Pakning-Bengkalis
Nostalgia Masa Sekolah, Ferryandi Kunjungi SD 03 Pulau Kijang
Ahmad Muzani Minta Kader Jaga Soliditas dan Ritme Perjuangan untuk Kemenangan Prabowo Subianto di Pemilu 2024
Sebelum Kampanye di Kampung Bandar, Calon Walikota Nomor 4 Ayah Kita Edy Nasution Tampil di Seminar Nasional 79 Tahun Kemerdekaan RI, Riau Dapat Apa?
Ketua DPC PKB Inhil, Dampingi Dani M Nursalam Lantik DPAC dan DPRt se-Kecamatan Pelangiran
KIB Langgeng jika Airlangga Dipasangkan Ridwan Kamil di Pilpres 2024
Antusiasme Warga Tempuling Sambut Kampanye Dialogis dan Blusukan HM Wardan ke Pasar
Iyeth Bustami Berharap Banyak Anak Muda Bengkalis Tampil di Tingkat Nasional