• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Politik
  • Nasional

Soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Bahayakan Demokrasi dan Cita-cita Reformasi

Redaksi

Kamis, 07 Desember 2023 16:01:49 WIB Dibaca : 2939 Kali
Cetak
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. (Sumber: DPR.go.id)


BUALBUAL.com - Politisi PKS Hidayat Nur Wahid mengkritisi draft Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI.

Hal itu dinilainya sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan merampas kedaulatan Rakyat.

“Ini jelas bentuk kemunduran demokrasi, serta merampas kedaulatan Rakyat yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan pemilihan kepala daerah yang harus dilakukan secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NR 1945," ujarnya di Jakarta, Rabu (06/12/2023).

"Itu juga bentuk diskriminasi karena di Provinsi-provinsi lain yang mempunyai keistimewaan/kekhususan seperti Aceh dan Papua, maka Gubernur dan Wagubnya tidak ada yang ditunjuk/diangkat oleh Presiden, semuanya dipilih langsung oleh Rakyat. Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta, itu pun juga Gubernur dan Wakilnya tidak ditunjuk atau diangkat oleh Presiden,” imbuhnya.

Ketentuan yang menyalahi Konstitusi itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Provinsi Jakarta yang berbunyi, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.’

Sekalipun demikian RUU DKJ itu telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR (dan akan segera dibahas bersama pemerintah), walau ada penolakan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, ketentuan itu bisa sangat membahayakan demokrasi dan cita-cita reformasi, karena ketentuan baru itu memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Presiden dalam menunjuk atau mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur DK Jakarta. Walaupun ada ‘basa-basi’ disebutkan perlu memperhatikan usul dan pendapat DPRD, tetapi kewenangan mutlak itu tetap berada di Presiden.

“Ini membuka peluang yang bisa disalahgunakan apabila Presiden berperilaku nepotisme. Bisa saja nanti yang ditunjuk atau diangkat sebagai Gubernur Provinsi Jakarta adalah anaknya, menantunya, atau adik iparnya, dengan berjuta alasan dan beribu dalih,” kata dia.

Padahal, lanjutnya, momentum pembentukan RUU Provinsi Jakarta yang menggantikan UU No. 29 Tahun 2007 seharusnya digunakan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, menghadirkan keadilan dan memajukan demokrasi di Jakarta dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan seperti di daerah-daerah khusus/istimewa lainnya.

“Salah satunya adalah mengatur agar Walikota dan Bupati yang ada di Jakarta tidak lagi dipilih/diangkat oleh Pemerintah, tapi dipilih langsung oleh Rakyat, sebagaimana yang diberlakukan di daerah khusus lainnya. Dan juga perlunya pemenuhan aturan Konstitusi dan kedaulatan Rakyat dengan pembentukan dan pemilihan anggota DPRD di tingkat Kota atau Kabupaten sebagaimana yang juga diberlakukan di provinsi-provinsi khusus/istimewa lainnya,” terang HNW.

HNW memang tidak memungkiri bahwa kehadirannya RUU Provinsi Jakarta ini merupakan amanat Undang – Undang Ibukota Negara (UU IKN) yang akan memindahkan ibukota.

“Walaupun proses perpindahan ibukota itu masih meragukan karena banyak investor yang mundur, bahkan menurut pengakuan Presiden Jokowi, hingga akhir November 2023 belum ada investor asing yang masuk ke IKN. Tapi terlepas dari itu semua, kehadiran RUU ini harusnya digunakan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, menghadirkan keadilan dan memajukan demokrasi. Bukan malah Jakarta sudah diinginkan agar tidak jadi Ibukota NKRI, dan diberlakukan juga peraturan yang diskriminatif dan hak konstitusional Rakyat memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang selama era Reformasi mereka dapati, kini malah juga mau dihilangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri yang menyuarakan aspirasi konstituennya di Jakarta, juga mengkritik proses pembahasan RUU Provinsi Jakarta yang tergesa-gesa dan tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai.

“Banyak stakeholders dan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat Jakarta yang kaget dan tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ini,” tukasnya.

HNW juga mewanti-wanti agar Jangan sampai RUU ini seakan ingin kejar tayang, dengan mengabaikan kedaulatan rakyat Jakarta. RUU itu mestinya antara lain justru untuk memajukan demokrasi di Jakarta, agar rakyat di Jakarta mendapatkan keadilan agar seperti di daerah khusus lainnya, rakyat memilih langsung Gubernur, Walikota dan Bupati.

“Termasuk agar rakyat di Jakarta mempunyai Wakil Rakyat yang mewakili mereka bukan hanya di tingkat Provinsi saja, tapi juga memilih wakil mereka di tingkat kota dan kabupaten se-Provinsi Jakarta. Agar bila dikembalikan, maka Jakarta akan makin mantap sebagai Ibukota Indonesia,” pungkasnya.


 Editor : Heru


Berita Lainnya

Ketua PKB Riau Ajak Masyarakat Dukung Adil-Asmar Wujudkan Perubahan di Meranti

Masyarakat dan Milenial Kecamatan Mandau, Dukung Kasmarni Bagus Santoso

DPC Repdem Purwakarta Gelar Rakor Perdana Tepat di Hari RA Kartini

Modus Politik Uang di Pilkada Dumai, Selain Hutangkan Sembako, Fotocopy KK Dibayar Rp150 Ribu 

Abdul Wahid: Jika Bukan Karna Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-Tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur

Sebelum Kampanye Akbar, Calon Walikota Nomor 4 Ayah Kita Edy Nasution-Dastrayani Bibra Asyar Berjamaah di Masjid Al Ridho

H Dani M Nursalam Peraih Suara Individu Caleg Terbanyak Pada Pileg 2024

DPC Gerindra Inhil Sambut Baik Silaturahmi DPD PKS, Semoga Pilkada Kedepan Kita Satu Visi Misi

Paslon Bupati Bengkalis Nomor Urut 1 Akhiri masa kampanye Dialogis di Desa Tambusai Batang Dui

Tak Hanya Perkebunan, Fermadani Juga Fokus Kebutuhan Nelayan Inhil

Paslon Rajut Jadi Pihak Terkait, Alat Bukti Sidang PHP Diterima dan Disahkan Hakim Penel MK

Kaderismanto Sudah Klop Bersama Iyeth, PKB Beri Sinyal Alihkan Dukungan di Pilkada Bengkalis

Terkini +INDEKS

Bupati Inhil Herman Panen dan Tanam Cabe Bersama Petani Pekan Arba: Tekan Inflasi, Dorong Ekonomi Warga

19 Oktober 2025
Pemerintah Desa di Inhil Mulai Resah, DBH Belum Cair Sejak Awal Tahun
19 Oktober 2025
Minggu Kasih Kapolres Inhu Ajak Jemaat Gereja Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
19 Oktober 2025
Tak Dapat Restu Bahlil, Musda Golkar Riau XI Batal Total
18 Oktober 2025
Tingkatkan Daya Saing, IPEMALIS Jakarta Gelar Webinar Nasional Bekali Generasi Muda Mempersiapkan Dunia Kerja
18 Oktober 2025
Bupati Ingin Becak jadi Wisata Lokal Tembilahan
18 Oktober 2025
Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
17 Oktober 2025
Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
17 Oktober 2025
Saingan Ketat! 168 Peserta Berebut 20 Kursi Jabatan Eselon II Pemprov Riau
17 Oktober 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
17 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemerintah Desa di Inhil Mulai Resah, DBH Belum Cair Sejak Awal Tahun
  • 2 Tak Dapat Restu Bahlil, Musda Golkar Riau XI Batal Total
  • 3 Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
  • 4 Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
  • 5 Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
  • 6 Menemukan Makna Etika dalam Pendidikan Biologi: Refleksi atas Karya Firdaus LN
  • 7 Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
  • 8 JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media