• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Politik
  • Inhu

Pilkada Inhu

Paslon Rajut Jadi Pihak Terkait, Alat Bukti Sidang PHP Diterima dan Disahkan Hakim Penel MK

Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021 15:17:15 WIB Dibaca : 1070 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa (26/1/2021) menggelar sidang perdana permohonan yang diajukan Pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (RIDHO) nomor urut 5, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Pilkada Inhu 2020 lalu, dalam sidang panel 1 oleh majelis hakim MK diketuai Dr Anwar Usman SH MH menerima bukti T-1 sampai dengan T-77 dan disahkan

Dalam sidang pendahuluan PHP di MK yang dimohonkan oleh Paslon RIDHO nomor urut 5, majelis hakim memverifikasi dan mengesahkan 77 alat bukti. Dalam persidangan Dr Anwar Usman SH MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota masing-masing Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum dan Dr Wahiduddin Adams SH MA memerintahkan pemohon untuk mengajukan bukti tambahan sebelum sidang lanjutan dimulai pada Selasa (2/2/2021) mendatang.

Kuasa hukum Paslon RIDHO Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH dalam sidang MK perkara nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 19 Januari 2021 Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) menyampaikan perbaikan permohonan dan  agar keputusan KPU Inhu nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 untuk dibatalkan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kemudian, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif, baik yang dilakukan oleh termohon maupun pihak terkait Paslon Rezita Meylani Yopi SE dan Drs H Junaidi Rachmat MSi dalam hal ini Rezita Meylani Yopi SE merupakan istri dari Bupati Inhu yang masih aktif menjabat sehingga memperoleh suara terbanyak 50.356 selisih 308 suara dari RIDHO 50.048 suara.

Disampaikan pemohon, bahwa memperhatikan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten Inhu, Bukti, P-4. Intinya adalah ditemukan manipulasi rekapitulasi data penggunaan surat suara di tingkat Kecamatan yakni di Kecamatan Rengat, Pasirpenyu, Peranap, Seberida, Batangcenaku dan di Kecamatan Batanggangsal.

Selanjutnya, Ada pemilih terdfatar mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, Model C. Pemberitahuan-KWK namun suarat surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut digunakan oleh pemilih lain dan adanya Model C. Pemberitahuan-KWK tidak disampaikan kepada pemilih terjadi di Kecamatan Rakit Kulim.

Kemudian telah dilakukan penyobekan surat suara sebanyak 76 lembar terhadap surat suara yang sudah digunakan pada Rabu tanggal 09 Desember tahun 2020 di TPS 03, Kelurahan Ringin, Kecamatan Batang Gangsal oleh KPPS, dimana KPPS mengeluarkan surat suara yang sudah di coblos dari dalam kotak suara, kemudian mulai membacakan satu persatu surat suara yang sudah di coblos, akan tetapi oleh oknum KPPS melakukan penyobekan.

Pemohon juga menyampaikan, berdasarkan fakta, Yopi Arianto SE selaku Bupati Inhu aktif dalam menjalankan kekuasaanya sebagai Bupati terlibat memenangkan istrinya sebagai calon Bupati Inhu Paslon nomor urut 2 dalam hal ini Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) DNA melakukan pelibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
Kabupaten Inhu Riswidiantoro SE, ASN, Kepala Desa se-Kabupaten Inhu untuk upaya Sistematis, Terstuktur, dan Masif.

Semantara itu, majelis hakim sidang panel MK Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum menanyakan tentang, manipulasi dan rekapaitulasi  hasil penghitungan suara di Kecamatan yang disampaikan pemohon. "Apakah manifulasi di Kecamatan disampaikan kepada Bawsalu," tanya Enny.

Kuasa hukum RIDHO Dr Saut menjawab sudah melaporkan kepada Bawaslu semua yang dimohonkan. "Semua yang dibacakan dan dimohonkan juga sudah disampaikan ke Bawaslu yang mulia," jawab Dr Saut.

Diakhir persidangan, ketua majelis hakim Dr Anwar Usman SH MH menyampaikan selian mengesahkan alat bukti yang sudah diserahkan juga meminta menyampaikan bukti bukti dipersidangan selanjutnya serta menerima Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor Urut 2 atas nama Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat (RAJUT) sebagai pihak terkait.

"Memerintahkan panitra untuk mencatat di perkara 93 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, dan menetpakan Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat sebagai pihak terkait," kata ketua majelis hakim panel sidang MK.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Selasa 2 Februari 2021 waktu pukul 11.00 WIB agenda pemeriksaan persidangan dengan menghadirkan dan mendengarkan jawaban termohon (KPU,red) keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, pengesahan alat bukti dan bukti tambahan.

"Keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait disampaikan dalam persidangan, dan alat bukti dapat disampaikan sebelum persidangan, ketetapan pihak terkait akan disampaikan kepada pihak terkait melalui imail dan WhatsApp dan pemberitahuan dalam sidang merupakan pemberitahuan resmi tanpa surat menyurat lagi," kata Anwar Usman dalam menutup sidang panel 1 di MK.

Sidang panel 1 di MK dengan pemohon Paslon RIDHO dihadiri terbatas sesuai dengan tata tertib persidangan dalam suasana Covid-19, selain di hadiri majelis 3 orang hakim, hadir 1 orang perwakilan pemohon Paslon dan 7 kuasa hukum lainnya hadir secara daring, dihadiri langsung ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, dan anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, sedangkan dari KPU Inhu hadir secara fisik Ronaldi Ardian dan ketua KPU Inhu Yeni Mairida hadir secara daring. 

PETITUM: PSU, Rajut Diskualifikasi

Bahwa dengan beragam kesalahan dan pelanggaran secara sengaja, massif,
terencana dan terstruktur dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Inhu tahun 2020 yang dilakukan termohon dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor Urut 2 atas nama Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat (RAJUT) adalah sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keadilan bagi Pemohon.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan keberatan dari Pemohon untuk
seluruhnya,

Kedua, membatalkan keputusan KPU Inhu
nomor  712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020 yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 02.12 WIB sepanjang mengenai perolehan suara di PPK yakni Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Siberida, Batang Cenaku, Batang Gangsal dan Rakit Kulim.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau terkhusus di 7 ujuh Kecamatan yaitu Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Siberida, Batang Cenaku, Batang Gangsal, Rakit Kulim, secara jujur, adil dan rahasia sesuai dengan asas demokrasi dengan tenggang waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan mempertimbangkan letak geografis Kabupaten Inhu yang diikuti oleh seluruh Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut
2 atas nama (Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat, M.SI)

Keempat, menyatakan tidak sah dan batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor
Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 193/PL.02.3-Kpt/1402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 atas nama Pasangan Calon “Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat,
M.SI"

Masih petitum nomor empat, pemohon juga memohonkan agar, majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal terhadap Keputusan KPU Inhu nomor 194/PL 02.3-Kpt/1402/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar Paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 atas nama Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat, M.SI dengan Nomor Urut 2.

Kelima, pemohon memohonkan agar majelis hakim memerintahkan kepada KPU Inhu untuk melaksanakan putusan ini dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. 


Sumber : Pelitariau.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kasmarni Afresiasi Karya Wanita Buluh Apo, Kaum Perempuan Semakin Terdepan

Hadiri Mubes KKSB, Balon Gubri Abdul Wahid: Riau dengan Sumbar Bagian Tak Terpisahkan, Ibarat Rumah dan Halaman

Ditetapkan No Urut Partai Ini Harapan Mega dan Prabowo Saat Pemilu 2019

Spanduk Anti-Suhardiman Viral, Pemuda Pebaun Hilir Tunjukkan Dukungan untuk SDM

Risau Abrasi Pantai, Mari Pilih KBS Salah Satu Program Unggulannya

Dihadapan Puluhan Ribu Warga Batang Cenaku, Abdul Wahid dan Ade Agus Hartanto akan Bersinergi Menyelesaikan Ruas Jalan Lintas Selatan

Tidak Banyak Partai, Iwan Taruna Pastikan Paslon Fermadani Tanpa Mahar Politik di Pilkada Inhil

Dihadapan Ratusan Pengurus Serta Simpatisan, H Dani Nursalam Lantik DPAC dan DPRt se kecamatan Kateman

Kasmarni-Bagus Siap Wujudkan Bengkalis Sejahtera dan Bermarwah

Prabowo Akui Sudah Lama Ingin Bertemu Megawati, Tapi tak Diberikan Kesempatan

Sirajudin Nur Gelar Vaksinasi Massal di Tanjung Uma Batam

Cagubri Abdul Wahid Ajak Bangun Daerah dengan Memilih Pemimpin yang tidak Melakukan Money Politik dan Isu Sara

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media