Harus Mendapat 2000 Dukungan, Syarat Calon DPD RI, KPU Riau Sudah ada 36 Nama Calon Serahkan Berkas
PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mendata, hingga kemarin sudah 36 nama bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai menyerahkan berkas dukungan ke KPU.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi menyebut untuk dapat mendaftar, bakal calon anggota DPD harus mendapat 2.000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten kota. Dukungan itu harus lulus verifikasi administrasi dan faktual.
"Apakah dukungannya mencapai 2000 dan tersebar di enam kabupaten kota. Kalau tercapai artinya memenuhi syarat dukungan," jelas Joni, Sabtu (17/12/2022).
Jumlah 2.000 dukungan ini harus dipenuhi calon hingga tanggal 29 Desember atau 14 hari sejak Jumat (16/12/2022). Pendataan dukungan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Tanggal 16 sampai 29 proses penyerahan dengan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan lampiran rekap dukungan itu per-kelurahan, per kecamatan. Nanti kita lihat kesesuaiannya dengan Silon," jelas Joni.
Joni menyebut, kriteria dukungan menjadi perhatian serius KPU. Ia mewanti-wanti agar tidak menyertakan pendukung yang tidak memenuhi syarat diantaranya, pendukung tidak berstatus TNI, Polri, dan PNS serta berusia 17 tahun.
Ia juga menyebut tim calon untuk memperhatikan data pendukung yang memberi dukungan ganda. "Kita akan cek apakah ada data identik internal, artinya data yang sama mendukung calon yang sama atau data identik eksternal, artinya mendukung calon lain juga," jelasnya.
Ia mengatakan, jika calon sudah menyerahkan data dukungan dan beberapa dukungan dinyatakan invalid namun jumlah dukungannya kurang, diberikan kesempatan untuk memperbaiki datanya. Namun jika sudah mencukupi akan langsung lulus tahapan dukungan.
"Kami memberikan kesempatan untuk perbaikan, ada verifikasi perbaikan. Kalau sudah lengkap dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebagai calon," jelas Joni.
Sesuai data yabg diterima KPU Riau sudah ada 36 yang sudah menyerahkan dukungan ke KPU, berikutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU. Untuk diketahui untuk kandidat DPD tidak ada pembatasan jumlahnya, tergantung yang memenuhi syarat dukungan dan memenuhi syarat pendaftaran lainnya.
"Hanya saja kalau wakil per-daerah kan sudah jelas empat wakil setiap Provinsi yang duduk nantinya," jelas Joni.
Berita Lainnya
KDI Ditetapkan Sebagai Calon Bupati Bengkalis 2020
Aneh!! Liaison Officer Paslon 03 Pilkada Pesibar Tidak Tau Jumlah SK Relawan
H Dani Kenang Masa Lalu Saat Bertemu Mahasiswa GMNI dan PMII Inhil
Politisi Agamis dari Partai Gerindra 'Ustad Suhaidi' Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Bupati Inhil
Ridho akan Lapokan KPU Inhu ke DKPP, Sebut KPU Buka Kotak Suara Tanpa dihadiri Bawaslu
DPC AJOI Way Kanan Jalin Silaturahmi dengan Cabup Raden Adipati Surya
DPC PKB Karimun Memperingati Harlah PKB Ke 22 Tahun
Yusril Tantang Habib Rizieq Bikin Partai: Jangan Cuma Omong Kosong
Rizieq: Haram Pilih Capres yang Diusung Partai Penista Agama
Tak Didukung dan Dipecat dari PKS 'Samsu Dalimunte' Ngotot Jadi Balon Wakil Bupati Bengkalis Dampingi Eet
Diskusi dengan Kaum Milenial, Ikbal Sayuti: Tonggak Awal Kemunculan Anak-anak Intelektual
Dikenal Intelektual? Siapa Willy Aditya salah Satu Petinggi Partai Nasdem