Harus Mendapat 2000 Dukungan, Syarat Calon DPD RI, KPU Riau Sudah ada 36 Nama Calon Serahkan Berkas
.jpeg)
PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mendata, hingga kemarin sudah 36 nama bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai menyerahkan berkas dukungan ke KPU.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi menyebut untuk dapat mendaftar, bakal calon anggota DPD harus mendapat 2.000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten kota. Dukungan itu harus lulus verifikasi administrasi dan faktual.
"Apakah dukungannya mencapai 2000 dan tersebar di enam kabupaten kota. Kalau tercapai artinya memenuhi syarat dukungan," jelas Joni, Sabtu (17/12/2022).
Jumlah 2.000 dukungan ini harus dipenuhi calon hingga tanggal 29 Desember atau 14 hari sejak Jumat (16/12/2022). Pendataan dukungan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Tanggal 16 sampai 29 proses penyerahan dengan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan lampiran rekap dukungan itu per-kelurahan, per kecamatan. Nanti kita lihat kesesuaiannya dengan Silon," jelas Joni.
Joni menyebut, kriteria dukungan menjadi perhatian serius KPU. Ia mewanti-wanti agar tidak menyertakan pendukung yang tidak memenuhi syarat diantaranya, pendukung tidak berstatus TNI, Polri, dan PNS serta berusia 17 tahun.
Ia juga menyebut tim calon untuk memperhatikan data pendukung yang memberi dukungan ganda. "Kita akan cek apakah ada data identik internal, artinya data yang sama mendukung calon yang sama atau data identik eksternal, artinya mendukung calon lain juga," jelasnya.
Ia mengatakan, jika calon sudah menyerahkan data dukungan dan beberapa dukungan dinyatakan invalid namun jumlah dukungannya kurang, diberikan kesempatan untuk memperbaiki datanya. Namun jika sudah mencukupi akan langsung lulus tahapan dukungan.
"Kami memberikan kesempatan untuk perbaikan, ada verifikasi perbaikan. Kalau sudah lengkap dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebagai calon," jelas Joni.
Sesuai data yabg diterima KPU Riau sudah ada 36 yang sudah menyerahkan dukungan ke KPU, berikutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU. Untuk diketahui untuk kandidat DPD tidak ada pembatasan jumlahnya, tergantung yang memenuhi syarat dukungan dan memenuhi syarat pendaftaran lainnya.
"Hanya saja kalau wakil per-daerah kan sudah jelas empat wakil setiap Provinsi yang duduk nantinya," jelas Joni.
Berita Lainnya
Muscab PAN Di Duri, Bupati Bengkalis Kasmarni Sapa Bupati Siak
HUT Humas Polri ke-72, 36 Kantong Darah Berhasil di Kumpulkan Polres Inhil: Semoga Bermanfaat
DPP PAN Berikan Dukungan Suyatno - Jamiludin di Pilkada Rohil 2020, Irvan Herman: Harus Menang
Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, DPW Bidik 3 Kursi di DPRD Riau
Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Puji Kepemimpinan Kasmarni - Bagus Santoso
Usai Deklarasi Kampanye Damai, Ferryandi Sampaikan Optimisme Nomor Urut 2 yang Didapatnya
Andi Darma Taufik Siap All Out Menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 di Kabupaten Inhil
11 DPC PKB Riau Terima SK, Abdul Wahid Yakin PKB Riau Menang Tahun 2024
Gelombang Dukungan dari Arus Bawah Terus Mengalir, Ribuan Masyarakat Inginkan Fermadani Menjadi Pemimpin Inhil
PKB Siap Gaspol!!! Alfedri-Husni Terima SK Dukungan
Ketua Syuro PKB Riau Doakan Pasangan Hafit Syukri - Erizal Menang Pada Pilkada Rohul
Siap Menangkan Lis Darmansyah, Perilis Tanjungpinang Resmi Dideklarasikan