Kejari Inhil Musnahkan BB dan Barang Rampasan yang Telah Inkracht oleh Pengadilan

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Selasa 20 Agustus 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nova Fuspitasari, SH MH dan dihadiri serta disaksikan langsung oleh
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Jonta Ginting, SH, Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir, Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, SIK, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Inhil, Devi Natalia, SKM MH, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Terpantau, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, SH, MH Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan pada Periode April s/d Juli 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, Narkotika jenis Shabu-shabu 39,89 Gram, 35 Handphone Android berbagai merk, 6 unit timbangan, 4 buah gunting, Bong, Parang dan barang bukti lainnya.
Berita Lainnya
Kemenag Riau Lakukan Verifikasi Daftar Nama Jamaah Haji
Pj Bupati Inhil Membuka O2SN & GSI Jenjang SD dan SMP 2024
Bupati HM Wardan Sambut Kunjungan BNNP Riau, BNNK Inhil Akan Dibentuk
Ketua Komisi I DPRD Riau Dukung Langkah Pemprov Riau Larang Mudik Lebaran
Ketua Dekranasda Inhil Hj. Katerina Susanti Pimpin Rapat Perdana dan Serahkan SK Pengurus Periode 2025-2030
Pengurus PASI Inhu Periode 2022-2026 Resmi Dilantik.
Bustami Ajak Pewarta Mulai Berorientasi Pada Kesejahteraaan
Tingkatkan PAD Sektor PBB-P2, Bupati Bengkalis Keluarkan Surat Edaran
Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5-6: Narasi Penolakan Dinilai Tidak Berdasar
Masa Jabatan akan Berakhir, Gubri Edy Nasution Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit
Begini Respons Bupati Wardan soal Warga Inhil Tewas Digigit Anjing Rabies
Gubernur Ansar Lantik Hakim STQH Kepri