Pemprov Riau Ajukan Tiga Ranperda, Dua Diantaranya Dilanjutkan

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Dari tiga yang diusulkan, dua bisa dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun tiga Ranperda yang diajukan yakni hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Dari ketiga Ranperda tersebut, dua bisa dilanjutkan, sementara Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah tidak bisa dilanjutkan," kata Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, di ruang rapat paripurna, Selasa (24/1/2023).
Yulisman menyebutkan, untuk menindaklanjuti ketiga Ranperda tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, sehingga didapatlah kesimpulan dua perda diantaranya bisa dilajutkan.
Sementara itu, alasan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah tidak bisa dilanjutkan, karena telah diatur didalam ketentuan delegasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
"Karena telah disampaikan untuk tidak diatur dalam bentuk Peraturan Derda (Perda)," jelas Yulisman.
Dengan adanya regulasi dari undang-undang tersebut, Pemprov Riau kata Yulisman, bisa menyesuaikan dengan kewenangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sehingga Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah tidak bisa untuk dilanjutkan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Sidak Hari Pertama Masuk Kerja ASN, Tidak Hadir Lansung Beri Peringatan
Wagub Kepri Hadiri Penutupan TMMD di Pulau Setokok
83 KK Masyarakat Kuala Selat Kateman, Dapat BPNT dari Pemerintah Desa
Dampak Covid-19, Bisa Dipastikan ASN Mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Hingga Badan Tak Dapat THR
Tahun 2023, Dinsos Riau Siapkan Bantuan Logistik Bencana Rp500 Juta
LVRI Pusat Apresiasi Gubri Edy Nasution Akan Ciptakan Generasi TNI Penghafal Al-Quran
Gubri Syamsuar Harap Bantuan UMKM Dimanfaatkan Dengan Sebaiknya
Pemkab Inhil Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Teluk Pantaian
Pemkab Kuansing Terapkan UU 20 Tahun 2023, Non-ASN Baru Tidak Diperpanjang, PPPK Menanti
Pansus Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Resmi Dibentuk
Gubernur Ansar Minta Bintan dan Karimun Seperti Batam
Disdik Bengkalis Borong 6 Penghargaan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar 2023