• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhu

Kepala Kejaksaan Inhu Membuat suatu terobosan Peningkatan Pelayanan

Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 17:38:31 WIB Dibaca : 302 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM INHU- Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah membuat suatu terobosan dengan membangun Ruang Aspirasi Korban (RAK), yang mana Ruang Aspirasi Korban tersebut memiliki Program yang ditujukan untuk menjamin pengajuan hak restitusi korban.

Mendengarkan aspirasi Tuntutan dan Pengembalian Barang Bukti saat Tahap II yang kepemilikannya jelas-jelas milik dari korban Tindak Pidana.

"Benar hal ini telah diwujudkan oleh kepala kejaksaan Inhu" Sebut Kasi Intel Winro tumpal halomoan haro munthe, SH kepihak media Rabu, 28 Agustus 2024
 Di jelaskan, Hal tersebut lahir dari Konsep pemikiran Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang menyadari bahwa dalam sistem Peradilan Pidana, tidak bisa hanya berorientasi kepada penjatuhan sanksi terhadap Pelaku.

Melainkan juga Perlindungan dan pemenuhan hak dari korban tindak pidana, antara lain Hak atas restitusi, hak atas transparansi dan hak atas kejelasan status barang bukti milik korban.

Bahwa seyogyanya, untuk Hak atas restitusi Penghitungannya harus melalui LPSK, sementara di Indonesia hanya ada 12 kantor perwakilan LPSK, dan untuk Provinsi Riau sendiri, tidak terdapat kantor perwakilan LPSK sehingga sangat menyulitkan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan restitusi.

Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu membuat terobosan dengan mempermudah pengajuan restitusi dengan peran aktif Jaksa menawarkan hak restitusi pada korban, dan pengajuan tersebut hanya memerlukan nota pengeluaran Ril dari korban.

Selanjutnya terobosan tersebut juga sudah disosialisasikan pada Pengadilan Negeri rengat serta mendapat dukungan dalam pengajuan restitusi oleh korban saat proses Persidangan.Namun masih terdapat masalah lain selain sulitnya akses terhadap LPSK, yaitu tidak semua terdakwa sanggup untuk membayar Restitusi, yang mana hal tersebut akan menjadi tunggakan dalam penyelesaian perkara.

Akan tetapi atas permasalahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kembali membuat suatu langkah cemerlang dengan kembali melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Rengat terkait subsider atas biaya restitusi yang tidak mampu dibayar Terdakwa, sehingga jika terdakwa tidak mampu membayar Restitusi tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagai pengganti.

Lebih lanjut, untuk memenuhi hak transparansi bagi korban, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak korban untuk menerima aspirasi tuntutan dari Pihak Korban terhadap pelaku tindak pidana, namun hal tersebut bukan menjadi sesuatu yang mutlak akan dituntut sama persis dengan yang diharapkan pihak korban.

Tentunya tetap dengan mempertimbangkan sesuai fakta dipersidangan, tetapi setidak-tidaknya dapat mendekati dari apa yang diharapkan pihak korban agar tercapai wujud transparansi dan kepercayaan dari pihak korban kalau tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU sudah mewakili keinginan korban.

Karena secara teoritis, dalam sistem peradilan Pidana, kepentingan korban diwakili oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dan wujud dari pelayanan negara terhadap Masyarakat,

Tetapi dalam prakteknya pemahaman tersebut selama ini kurang dimaknai secara menyeluruh, Hal itu dibuktikan di dalam beberapa perkara lain, terkadang tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan harapan korban. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan terobosan tersebut.

Dan begitu juga dengan hak atas kejelasan status barang bukti milik korban, Secara teoritis pengembalian barang bukti dapat diambil setelah menunggu Putusan inkracht, yang mana hal tersebut tentu memakan waktu selama proses persidangan.

Sehingga barang bukti milik korban tindak pidana tidak dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu membuat suatu terobosan yaitu pengembalian barang bukti pada saat proses tahap dua terhadap barang bukti yang sudah jelas-jelas merupakan milik korban tindak pidana sehingga korban mendapatkan kepastian akan barang tersebut, akan tetapi dengan catatan apabila diperlukan dalam proses persidangan korban bersedia untuk menghadirkan.

Demikianlah terobosan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dengan harapan hadirnya Ruang Aspirasi Korban pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Proses hukum yang berorientasi pelayanan khususnya kepada korban dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, cepat dan bermanfaat, serta hal tersebut tidak terlepas dari kerjasama yang baik dan dukungan dari Pengadilan Negeri Rengat dan Polres Indragiri Hulu, Tuturnya.


 Editor : Ucu/ P. Simatupang


Berita Lainnya

IMAKOP dan FORKOPERI Turut Mensukseskan Pacu Jalur di Tepian Datuk Bandaro Lelo Budi

Dirawat di RSUD Tengku Rafi’an Siak, PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Bertambah 1 Orang

Bersempena HKN TH 2022, Ketua Stunting Inhil H Syamsuddin Tinjau Audit Kasus Stunting

Data Jumlah Vaksinasi di Inhu Bertambah

Pengurus DPP Perppat Bentan Silaturahmi dengan Wabup Bintan

Pawai Takbir Idul Adha 1446 H di Bengkalis Berlangsung Meriah, Turut Disaksikan Delegasi dari Jepang

Bupati Bengkalis Ikuti Rapat Penandatangan MoU Nota Penanganan Kesepahaman Secara Zoom Meeting

Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam, Bupati Kasmarni Ingatkan Jangan Bakar Lahan

Tingkatkan Pelayanan Kinerja Puskesmas,Bupati Kasmarni Buka Bimtek BLUD dan BOK

Wagubri Edi Natar: Jaga Kampung Bagian Dari Ketahanan Negara

Pemprov Kepri Buka Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Tingkat Pusat

Insentif Tenaga Medis Pemko Pekanbaru Segera Dibayar

Terkini +INDEKS

Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan

25 Juni 2025
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025
UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
25 Juni 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Serentak di Inhil, Polres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
25 Juni 2025
Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media