Kepala Kejaksaan Inhu Membuat suatu terobosan Peningkatan Pelayanan

BUALBUAL.COM INHU- Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah membuat suatu terobosan dengan membangun Ruang Aspirasi Korban (RAK), yang mana Ruang Aspirasi Korban tersebut memiliki Program yang ditujukan untuk menjamin pengajuan hak restitusi korban.
Mendengarkan aspirasi Tuntutan dan Pengembalian Barang Bukti saat Tahap II yang kepemilikannya jelas-jelas milik dari korban Tindak Pidana.
"Benar hal ini telah diwujudkan oleh kepala kejaksaan Inhu" Sebut Kasi Intel Winro tumpal halomoan haro munthe, SH kepihak media Rabu, 28 Agustus 2024
Di jelaskan, Hal tersebut lahir dari Konsep pemikiran Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang menyadari bahwa dalam sistem Peradilan Pidana, tidak bisa hanya berorientasi kepada penjatuhan sanksi terhadap Pelaku.
Melainkan juga Perlindungan dan pemenuhan hak dari korban tindak pidana, antara lain Hak atas restitusi, hak atas transparansi dan hak atas kejelasan status barang bukti milik korban.
Bahwa seyogyanya, untuk Hak atas restitusi Penghitungannya harus melalui LPSK, sementara di Indonesia hanya ada 12 kantor perwakilan LPSK, dan untuk Provinsi Riau sendiri, tidak terdapat kantor perwakilan LPSK sehingga sangat menyulitkan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan restitusi.
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu membuat terobosan dengan mempermudah pengajuan restitusi dengan peran aktif Jaksa menawarkan hak restitusi pada korban, dan pengajuan tersebut hanya memerlukan nota pengeluaran Ril dari korban.
Selanjutnya terobosan tersebut juga sudah disosialisasikan pada Pengadilan Negeri rengat serta mendapat dukungan dalam pengajuan restitusi oleh korban saat proses Persidangan.Namun masih terdapat masalah lain selain sulitnya akses terhadap LPSK, yaitu tidak semua terdakwa sanggup untuk membayar Restitusi, yang mana hal tersebut akan menjadi tunggakan dalam penyelesaian perkara.
Akan tetapi atas permasalahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kembali membuat suatu langkah cemerlang dengan kembali melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Rengat terkait subsider atas biaya restitusi yang tidak mampu dibayar Terdakwa, sehingga jika terdakwa tidak mampu membayar Restitusi tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagai pengganti.
Lebih lanjut, untuk memenuhi hak transparansi bagi korban, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak korban untuk menerima aspirasi tuntutan dari Pihak Korban terhadap pelaku tindak pidana, namun hal tersebut bukan menjadi sesuatu yang mutlak akan dituntut sama persis dengan yang diharapkan pihak korban.
Tentunya tetap dengan mempertimbangkan sesuai fakta dipersidangan, tetapi setidak-tidaknya dapat mendekati dari apa yang diharapkan pihak korban agar tercapai wujud transparansi dan kepercayaan dari pihak korban kalau tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU sudah mewakili keinginan korban.
Karena secara teoritis, dalam sistem peradilan Pidana, kepentingan korban diwakili oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dan wujud dari pelayanan negara terhadap Masyarakat,
Tetapi dalam prakteknya pemahaman tersebut selama ini kurang dimaknai secara menyeluruh, Hal itu dibuktikan di dalam beberapa perkara lain, terkadang tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan harapan korban. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan terobosan tersebut.
Dan begitu juga dengan hak atas kejelasan status barang bukti milik korban, Secara teoritis pengembalian barang bukti dapat diambil setelah menunggu Putusan inkracht, yang mana hal tersebut tentu memakan waktu selama proses persidangan.
Sehingga barang bukti milik korban tindak pidana tidak dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu membuat suatu terobosan yaitu pengembalian barang bukti pada saat proses tahap dua terhadap barang bukti yang sudah jelas-jelas merupakan milik korban tindak pidana sehingga korban mendapatkan kepastian akan barang tersebut, akan tetapi dengan catatan apabila diperlukan dalam proses persidangan korban bersedia untuk menghadirkan.
Demikianlah terobosan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dengan harapan hadirnya Ruang Aspirasi Korban pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Proses hukum yang berorientasi pelayanan khususnya kepada korban dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, cepat dan bermanfaat, serta hal tersebut tidak terlepas dari kerjasama yang baik dan dukungan dari Pengadilan Negeri Rengat dan Polres Indragiri Hulu, Tuturnya.
Berita Lainnya
IMAKOP dan FORKOPERI Turut Mensukseskan Pacu Jalur di Tepian Datuk Bandaro Lelo Budi
Dirawat di RSUD Tengku Rafi’an Siak, PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Bertambah 1 Orang
Bersempena HKN TH 2022, Ketua Stunting Inhil H Syamsuddin Tinjau Audit Kasus Stunting
Data Jumlah Vaksinasi di Inhu Bertambah
Pengurus DPP Perppat Bentan Silaturahmi dengan Wabup Bintan
Pawai Takbir Idul Adha 1446 H di Bengkalis Berlangsung Meriah, Turut Disaksikan Delegasi dari Jepang
Bupati Bengkalis Ikuti Rapat Penandatangan MoU Nota Penanganan Kesepahaman Secara Zoom Meeting
Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam, Bupati Kasmarni Ingatkan Jangan Bakar Lahan
Tingkatkan Pelayanan Kinerja Puskesmas,Bupati Kasmarni Buka Bimtek BLUD dan BOK
Wagubri Edi Natar: Jaga Kampung Bagian Dari Ketahanan Negara
Pemprov Kepri Buka Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Tingkat Pusat
Insentif Tenaga Medis Pemko Pekanbaru Segera Dibayar