• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhu

Kepala Kejaksaan Inhu Membuat suatu terobosan Peningkatan Pelayanan

Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 17:38:31 WIB Dibaca : 325 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM INHU- Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah membuat suatu terobosan dengan membangun Ruang Aspirasi Korban (RAK), yang mana Ruang Aspirasi Korban tersebut memiliki Program yang ditujukan untuk menjamin pengajuan hak restitusi korban.

Mendengarkan aspirasi Tuntutan dan Pengembalian Barang Bukti saat Tahap II yang kepemilikannya jelas-jelas milik dari korban Tindak Pidana.

"Benar hal ini telah diwujudkan oleh kepala kejaksaan Inhu" Sebut Kasi Intel Winro tumpal halomoan haro munthe, SH kepihak media Rabu, 28 Agustus 2024
 Di jelaskan, Hal tersebut lahir dari Konsep pemikiran Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang menyadari bahwa dalam sistem Peradilan Pidana, tidak bisa hanya berorientasi kepada penjatuhan sanksi terhadap Pelaku.

Melainkan juga Perlindungan dan pemenuhan hak dari korban tindak pidana, antara lain Hak atas restitusi, hak atas transparansi dan hak atas kejelasan status barang bukti milik korban.

Bahwa seyogyanya, untuk Hak atas restitusi Penghitungannya harus melalui LPSK, sementara di Indonesia hanya ada 12 kantor perwakilan LPSK, dan untuk Provinsi Riau sendiri, tidak terdapat kantor perwakilan LPSK sehingga sangat menyulitkan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan restitusi.

Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu membuat terobosan dengan mempermudah pengajuan restitusi dengan peran aktif Jaksa menawarkan hak restitusi pada korban, dan pengajuan tersebut hanya memerlukan nota pengeluaran Ril dari korban.

Selanjutnya terobosan tersebut juga sudah disosialisasikan pada Pengadilan Negeri rengat serta mendapat dukungan dalam pengajuan restitusi oleh korban saat proses Persidangan.Namun masih terdapat masalah lain selain sulitnya akses terhadap LPSK, yaitu tidak semua terdakwa sanggup untuk membayar Restitusi, yang mana hal tersebut akan menjadi tunggakan dalam penyelesaian perkara.

Akan tetapi atas permasalahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kembali membuat suatu langkah cemerlang dengan kembali melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Rengat terkait subsider atas biaya restitusi yang tidak mampu dibayar Terdakwa, sehingga jika terdakwa tidak mampu membayar Restitusi tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagai pengganti.

Lebih lanjut, untuk memenuhi hak transparansi bagi korban, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak korban untuk menerima aspirasi tuntutan dari Pihak Korban terhadap pelaku tindak pidana, namun hal tersebut bukan menjadi sesuatu yang mutlak akan dituntut sama persis dengan yang diharapkan pihak korban.

Tentunya tetap dengan mempertimbangkan sesuai fakta dipersidangan, tetapi setidak-tidaknya dapat mendekati dari apa yang diharapkan pihak korban agar tercapai wujud transparansi dan kepercayaan dari pihak korban kalau tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU sudah mewakili keinginan korban.

Karena secara teoritis, dalam sistem peradilan Pidana, kepentingan korban diwakili oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dan wujud dari pelayanan negara terhadap Masyarakat,

Tetapi dalam prakteknya pemahaman tersebut selama ini kurang dimaknai secara menyeluruh, Hal itu dibuktikan di dalam beberapa perkara lain, terkadang tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan harapan korban. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan terobosan tersebut.

Dan begitu juga dengan hak atas kejelasan status barang bukti milik korban, Secara teoritis pengembalian barang bukti dapat diambil setelah menunggu Putusan inkracht, yang mana hal tersebut tentu memakan waktu selama proses persidangan.

Sehingga barang bukti milik korban tindak pidana tidak dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu membuat suatu terobosan yaitu pengembalian barang bukti pada saat proses tahap dua terhadap barang bukti yang sudah jelas-jelas merupakan milik korban tindak pidana sehingga korban mendapatkan kepastian akan barang tersebut, akan tetapi dengan catatan apabila diperlukan dalam proses persidangan korban bersedia untuk menghadirkan.

Demikianlah terobosan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dengan harapan hadirnya Ruang Aspirasi Korban pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Proses hukum yang berorientasi pelayanan khususnya kepada korban dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, cepat dan bermanfaat, serta hal tersebut tidak terlepas dari kerjasama yang baik dan dukungan dari Pengadilan Negeri Rengat dan Polres Indragiri Hulu, Tuturnya.


 Editor : Ucu/ P. Simatupang


Berita Lainnya

Penuntasan Kemiskinan Ekstrim & Stunting Jadi Fokus Arahan Gubernur Ansar di Musrenbang Lingga

Razia Masker Depan Kantor Camat Mandau, Puluhan Masyarakat Terjaring

Gubernur Ansar Hadiri Pelantikan Pengurus IWAKUSI Tanjungpinang - Bintan

Ketua IWO Provinsi Riau Minta Tidak Ada Pemadaman Listrik Selama Ramadhan

Wabup Way Kanan Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Pemkab Inhu Terima LHP BPK Pertama di Riau dan Kembali Raih WTP dari BPK Riau

Penutupan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kelurahan Babussalam

Dewi Ansar Dorong Pemanfaatan Digital Marketing untuk Memperkuat Pasar

Bupati Kasmarni Bersama Wakil Ketua DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024

Covid-19 Bertambah Lima, Total 14 PDP Meninggal Dunia di Pekanbaru

Wagub Marlin Safari Ramadhan di Masjid Siti Maryam Kabil

TNI Polri Bagikan 900 Nasi Kotak Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Terkini +INDEKS

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil

10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media