Diduga Acara Tabligh Akbar di Kecamatan Keritang Langgar Undang-undang Pilkada

BUALBUAL.com - Kegiatan Tabligh Akbar yang dilaksanakan di Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir berpotensi melanggar undang-undang Pilkada pasal 187 ayat 1.
Meski Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Keritang, Beni Yusandra sempat mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak masuk dalam unsur kampanye.
"Acaranya Sah-sah saja karena tablig (tausiyah). Acaranya tidak melanggar," tulisnya Beni melalui WhatsApp selulernya, Selasa (9/10/2024).
Namun pandangan dari sisi lain menyebutkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh masyarakat tersebut sudah masuk dalam kategori kampanye.
"Yang dimaksud dengan kampanye adalah adanya atribut pasangan calon terpajang di kegiatan," jelas Muhammad Dong dalam wawancaranya, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, katanya, terdapat juga foto yang mengeluarkan simbol mengarah ke salah satu paslon dan kebetulan pada hari itu hadir saat kegiatan.
"Mengangkat tangan dan membuat simbol dari jari juga termasuk bagian dari kampanye. Kita bisa lihat foto-foto yang disebarkan setelah kegiatan, ketua Tim Pemenangan Salah Satu Paslon melakukan itu, saat kegiatan dengan mengacung tangan mengarah ke nomor urut Paslon" ujarnya kembali.
Dari beberapa kriteria yang dipaparkan, Muhammad Dong dapat menarik kesimpulan bahwa kegiatan yang ditaja tersebut berpotensi melakukan pelanggaran.
"Tadi sudah kita jelaskan yang dimaksud dengan kampanye seperti apa, nah sekarang kita lihat PKPU Tahun 2024 pada pasal 187, di situ kita lihat penjelasannya tidak dibenarkan berkampanye di luar jadwal," katanya.
Kendati pemahaman yang dia ketahui, Muhammad Dong tetap mempercayakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melakukan penelusuran jika ada laporan.
"Ini memang ranah Gakumdu untuk menindaklanjuti jika ada laporan masuk," ucap ketua Bawaslu Inhil 2018-2023 ini.
Mantan komisioner Komisi Pemilahan Umum Daerah (KPUS) kabupaten Inhil ini menambahkan, setiap kegiatan yang dicurigai berpotensi melakukan pelanggaran diberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan laporan.
"Selama 3 hari itu batasnya untuk melakukan laporan ke Bawaslu. Jika sudah lewat maka permasalahan ini dianggap kadaluarsa," tambahnya.
Adapun tujuan Muhammad Dong menjelaskan permasalahan ini, katanya bagian dari edukasi pendidikan politik terhadap masyarakat dan memberikan informasi terkait adanya aturan main selama tahapan berjalan.
"Ini merupakan bagian dari edukasi pendidikan politik dan juga pemahaman terkait aturan yang digunakan selama tahap berlangsung. Kita ingin menegakkan demokrasi baik secara sikap maupun dalam berpikir agar tidak kebablasan. Semua sudah ada peraturan yang mengatur dan juga ada aturan main yang dianjurkan," imbuhnya.
Berita Lainnya
PMS Lingga Siap Menangkan Paslon Insani pada Pilkada Kepri
Relawan GP Mania Bubar Tak Dukung Capres 2024, Ganjar: Ya Rapopo
PAN Dukung Program 1 Miliar 1 Desa Kembali di Hidupkan
Datang ke Penuba, H. Nurdin Basirun Disambut Masyarakat dan Tokoh
Susun Rencana Strategis Partai, PKB Riau Target 10 Kursi Pemilu 2024 Mendatang
Momentum Pelantikan PAC Gerindra Inhil, Ketua Asmadi Mari Kita Jadikan Titik Star Menang Pileg, Menang Pilkada, 2024 Prabowo Presiden
Cagubri Abdul Wahid Berkomitmen Perhatikan Kesejahteraan Guru Madrasah
BSPN DPC PDI Perjuangan Rohil: Tidak Ada Waktu Lagi untuk Berlengah - Lengah
Ketua DPW PKS Kepri Optimis Pasangan 'Bersinar' Mampu Menang di Pilkada Karimun
Pileg 2024 Andrigo: Jangan Pilih Orang Mandah-Pelangiran Jika Tak Beri Perubahan Kampung, Pertahankan Jika Memang Mereka Berbuat untuk Masyarakat
Usai Membuka Acara HUT 43 Yayasan Jantung, IKA Unilak Dukung Penuh Pasangan Calon Walikota Nomor 4 Ayah Kita Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Syamsuar Dijegal Maju Pilgubri? Lewat Skenario Elit Partai Golkar Perintahkan Maju Caleg DPR RI