• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Sosial
  • Inhu

Pertarungan Saat Minum Tuak Bersama, Perkara Selesai Melalui Restorative Justice

Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 16:18:26 WIB Dibaca : 366 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM INHU  - Pertikaian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya menemukan titik damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini mengedepankan musyawarah kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses hukum lebih jauh.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pertengkaran antara SSL (pelapor) dengan BH (terlapor) dan dua orang lainnya pada 21/11/ 2024 saat minum tuak bersama. Perselisihan dipicu oleh teguran pelapor terhadap terlapor yang dianggap terlalu berisik di rumahnya. Tak terima, terlapor bersama rekannya mendatangi rumah pelapor dan melakukan penganiayaan.

“Kasus ini dilaporkan pada (9/12/ 2024), dengan Laporan Polisi nomor LP/B/53/XII/2024. Berdasarkan pemeriksaan dan mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ungkap Aiptu Misran.

Pada Senin, (23/12/ 2024), dilakukan musyawarah yang difasilitasi Kapolsek Batang Gansal IPTU SP Hutahean.SH.MH yang diwakili oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aipda Asmadianto, S.H. Musyawarah ini dihadiri pelapor, terlapor, saksi-saksi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perjanjian perdamaian.

BH bersama rekan-rekannya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada SSL Selain itu, terlapor bersedia memberikan biaya pengobatan kepada pelapor. Kedua belah pihak juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghindari konsumsi minuman keras bersama-sama.

“Kami memastikan proses mediasi dilakukan secara adil dan transparan. Pelapor merasa puas dan sepakat mencabut laporan polisi. Ini adalah wujud nyata penerapan Restorative Justice yang bertujuan mengedepankan keadilan dan harmoni,” tambah Aiptu Misran.

Misran juga menjelaskan, pendekatan RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara yang sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ meliputi:

1. Perkara ringan seperti penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP).
2. Perkara yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara, dengan syarat pelapor mencabut laporan dan terlapor menunjukkan itikad baik.
3. Kasus keluarga atau konflik antarindividu yang dapat diselesaikan dengan musyawarah.
4 . Tidak bersifat radikalisme dan kejahatan yang mendapat penolakan dari masyarakat dan tidak berpotensi memecah belah bangsa
5. Pecandu narkotika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

“Restorative Justice bukan berarti pelaku bebas dari tanggung jawab, melainkan memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung kepada korban. Selain itu, ini dapat menghindari dampak negatif proses hukum formal terhadap kehidupan sosial masyarakat,” tegas Misran.

Melalui penerapan RJ, Polres Inhu terus berupaya mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan efektif. Keberhasilan penyelesaian kasus di Desa Penyaguan menjadi bukti nyata bahwa dialog dan mediasi bisa menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.


 Editor : Ucu/ P. Simatupang


Berita Lainnya

PB Gerakan Nahdlatul Ulama Peduli Covid-19, Datangi Kelenteng Salurkan Sembako

Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila Riau Fokuskan Penguatan Organisasi

Dukung Protokol Kesehatan di Kota Pekanbaru, PLN Berikan 28 Unit Washtafel

Dengan Dukungan Mitra, JMSI Inhu Salurkan 20 Paket Sembako Lewat Program Jumat Berbagi

Pendaftaran Calon Ketua MPC PP Inhu Resmi Tutup

WBP Lapas Teluk Kuantan Bangun RLH Masyarakat tak Mampu

PT PAA Simpang Bangko Salurkan CSR Pada Warga Terdampak Covid -19

Khitan Massal dan Cek Kesehatan di Desa Sencalang

Pemcam Mandau Taja Gotong Royong Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444H/2023M

Ada Apa 387 Ha Lahan Masih di Kuasai PT Murini, Susah Dieksekusi?

Akun Facebook 'Poetra Baharie' Minta Maaf Terkait Postingan Bantuan Sembako Masyarakat Igal Rantau di Desa Igal Dikenakan Biaya 20 Ribu

Bersama Dinas Perkebunan Riau, Sambu Group Bagikan Paket Sembako

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
  • 2 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 3 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 4 DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
  • 5 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 6 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 7 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 8 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media