Diikuti 2.085 Peserta di Tiga Lokasi, BKPSDM Inhil Umumkan Jadwal Seleksi Ujian PPPK Tahap II Tahun 2025
.jpeg)
BUALBUAL.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi mengumumkan tambahan jadwal seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil untuk Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian jadwal ini berlaku bagi peserta yang memilih titik lokasi mandiri di tiga tempat, yaitu BKN Batam 1, BKN Padang 2, dan BKN Pekanbaru 1.
Sebanyak 2.085 peserta akan mengikuti ujian kompetensi tersebut. Rinciannya, 2.061 orang akan melaksanakan ujian di BKN Pekanbaru 1 yang berlokasi di Grand Suka Hotel pada 11–12 Mei 2025. Sementara itu, 24 pelamar lainnya akan mengikuti seleksi di BKN Batam 1 di Golden View Hotel dan BKN Padang 2 di Hotel Basko pada 6 Mei 2025. Selain itu, satu orang pelamar dijadwalkan mengikuti ujian di Kantor Regional IV BKN Medan pada 7 Mei 2025.
Kepala BKPSDM Inhil, Sri Suharni Rawi, SH, MH, mengingatkan peserta untuk segera mengunduh Kartu Peserta Ujian berwarna setelah admin SSCASN instansi memfinalkan jadwal peserta melalui menu PPPK Final Jadwal Seleksi Kompetensi.
“Peserta wajib memastikan jadwal sudah sesuai dengan data peserta yang berhak mengikuti ujian,” ujar Sri kepada Tribun Pekanbaru, Minggu (4/5/2025).
Sri juga menekankan agar seluruh peserta hadir 90 menit sebelum ujian dimulai, membawa Kartu Peserta Ujian berwarna, e-KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman, serta alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
“Registrasi akan ditutup 5 menit sebelum jadwal ujian dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan akan dianggap gugur,” tegasnya.
Selain itu, Sri mengimbau peserta untuk selalu memantau perkembangan informasi seleksi di laman resmi https://inhilkab.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.
Terakhir, ia mengingatkan agar peserta tidak percaya pada pihak manapun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
“Kelulusan adalah murni hasil usaha peserta. Segala bentuk kelalaian membaca pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Kadinkes Riau: 1.469 PDP Telah Dipulangkan
Bupati Inhil Harapkan Program Listrik Desa Berkesinambungan
Progres Pembangunan Konstruksi Tol Pekanbaru - Bangkinang Sudah 71 Persen
Bupati Inhil Buka Bakti Sosial IBI Sempena HKN ke-58
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis Ikuti Jogja Gebyar Pameran Industri
Pemprov dan DPRD Kepri Teken Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022 di Plot Rp3.850 Triliun
dr Indra Yopi: Covid-19 Belum Berakhir, Ini Baru Permulaan
Gandeng TNI - Polri Kamar Narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Dirazia
Gubri: Kerukunan Modal Dasar Membangun Bangsa
Ketua PD IWO Inhil Sampaikan Ini kepada Perwakilan Bappenas RI
Roby Akan Lobi Pusat Diberlakukan Kebijakan Bebas VoA Wisata ke Bintan
Asisten ll Setda Lampura dan Kepala OPD Tinjau Langsung Kondisi Pasar Pagi Kotabumi