Gubernur Riau Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Denda Pajak Kendaraan

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat dengan memberikan diskon dan menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, saat memberikan keterangan pada Sabtu (17/5/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah. Silakan manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan sering dilakukan. Pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda. Ini berlaku selama tiga bulan ke depan,” ujar Evarefita.
Selain meringankan beban ekonomi, program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan mereka.
“Dengan kemudahan ini, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat. Ini merupakan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Evarefita mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak selalu ada, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda pembayaran pajak.
Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, masyarakat dihimbau menggunakan layanan alternatif yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
“Petugas kami siap melayani, namun kami mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan digital dan mobile agar proses lebih efisien dan menghindari penumpukan antrean,” pungkas Evarefita.
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Terima Laporan Hasil Reses Masa Sidang II tahun 2023
Bupati HM Wardan Paparkan Perkembangan dan Penanganan Covid-19 di Inhil
Ini Permintaan Wali Kota Tanjungpinang kepada Pihak Developer
Peringati Hardiknas di Tengah Pandemi, Disdik Bengkalis Bagikan Sembako
Siap-siap! BKPSDM Inhil Buka Seleksi PPPK dan CPNS Pada Agustus, Rincian Formasi Tunggu Kemenpan-RB
Layanan Pengaduan Terintegrasi Nasional SP4N-LAPOR Hadir di INHU
Begini Proses Penyaluran BPUM Rp1,2 Juta Pemprov Riau
Bupati HM Wardan Antarkan Jenazah Dato' Mustafa Kamal Menuju Peristirahatan Terakhir
Gubri Tetapkan Kabupaten Kampar Masuk Zona Merah Covid-19
Siak Terima Dana Insentif Fiskal, Berhasil Kendalikan Angka Inflasi di Bawah Provinsi dan Nasional
Bupati Kasmarni, Sampaikan Pembangunan Transportasi Terbatas di Desa Tasik Serai
Tausiyah di Masjid Al-Jami' Ranai Ba’da Zuhur, Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Menjaga Puasa