Kronologi Lengkap Kasus Persetubuhan Anak 16 Tahun di Rohil: Dibawa Kabur 6 Hari, Disetubuhi 4 Kali

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa kemauan orangtuanya. Jum'at 4 Juli 2025 pukul 01.00 WIB.
Seorang laki-laki mengaku bekerja sebagai nelayan inisial F usia 21 tahun, dilaporkan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) usia 43 tahun, karena tidak terima putrinya yang masih bersekolah dan baru berusia 16 tahun, dibawa kabur selama kurang lebih 6 hari dan diperlakukan tidak senonoh sepertinya layaknya suami - isteri.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Darlinson Sitorus SH membenarkan hal tersebut.
Kejadiannya pada Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saat korban berangkat dari rumah menuju ke rumah temannya di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kemudian pada hari Jum'at sekira pukul 03.00 WIB, korban dijemput oleh pacarnya dan dibawa ke salah satu perumahan.
Dan di tempat tersebut korban disetubuhi sebanyak empat kali. Karena tidak kunjung pulang, pelapor bersama keluarga mencari di sekeliling Panipahan, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB pelapor bersama keluarga berhasil menjemput paksa korban lalu membawanya pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa malu dan melaporkannya ke Polsek Panipahan," terang Ipda Darlinson Sitorus.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku, dan Tim unit Reskrim segera bergerak mengamankan pelaku. Saat ditanya, terlapor mengakui telah membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa izin dari orangtuanya, dan mengakui mereka memiliki hubungan pacaran dan telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
Selanjutnya, pelaku ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu berlist kuning tanpa nomor polisi, satu pasang pakaian tidur berwarna hitam bermotif bunga putih. Dan Terlapor disangkakan Pasal 76E Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana." Kata Kasi Humas Polres Rohil*
Berita Lainnya
BLK Pekanbaru Harus Mampu Persiapkan Putra-Putri Riau Kerja di Tanah Kelahiran
Ketua PWOIN Siap Sukseskan HPN bersama Wadah Kewartawanan Lampung Utara
DPRD Lingga Setujui Ranperda RP3KP
Plt Bupati Bintan: Kita akan terus perhatikan Kemajuan Tambelan
DPRD Riau Serius Bahas Budaya Melayu, Sumardany: Ini Soal Warisan dan Peradaban
Gubri : Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 Siap Dioperasionalkan Minggu Ini
Penerbangan Komersil Mulai Dibuka, AP II Pekanbaru Belum Terima Pengajuan Penerbangan Airlines
BAZNas Rohul Serahkan Bantuan 42 Juta untuk Pembangunan RSLH Milik Ucok
Pemkab Inhu Gelar Dialog Kampanye Publikasi Kerukunan Umat Beragama
Pemdes Resam Lapis Bahas BLT DD dan Perubahan APBDes
Gubri Umumkan Persetujuan Pekanbaru Lanjut PSBB
Cegah Wabah Virus Corona, TP PKK Rohil Bagikan Masker ke Masyarakat