• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Rohil

Kronologi Lengkap Kasus Persetubuhan Anak 16 Tahun di Rohil: Dibawa Kabur 6 Hari, Disetubuhi 4 Kali

Redaksi

Sabtu, 05 Juli 2025 18:02:31 WIB Dibaca : 995 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa kemauan orangtuanya. Jum'at 4 Juli 2025 pukul 01.00 WIB.

Seorang laki-laki mengaku bekerja sebagai nelayan inisial F usia 21 tahun, dilaporkan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) usia 43 tahun, karena tidak terima putrinya yang masih bersekolah dan baru berusia 16 tahun, dibawa kabur selama kurang lebih 6 hari dan diperlakukan tidak senonoh sepertinya layaknya suami - isteri.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Darlinson Sitorus SH membenarkan hal tersebut.

Kejadiannya pada Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saat korban berangkat dari rumah menuju ke rumah temannya di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kemudian pada hari Jum'at sekira pukul 03.00 WIB, korban dijemput oleh pacarnya dan dibawa ke salah satu perumahan.

Dan di tempat tersebut korban disetubuhi sebanyak empat kali. Karena tidak kunjung pulang, pelapor bersama keluarga mencari di sekeliling Panipahan, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB pelapor bersama keluarga berhasil menjemput paksa korban lalu membawanya pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa malu dan melaporkannya ke Polsek Panipahan," terang Ipda Darlinson Sitorus.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku, dan Tim unit Reskrim segera bergerak mengamankan pelaku. Saat ditanya, terlapor mengakui telah membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa izin dari orangtuanya, dan mengakui mereka memiliki hubungan pacaran dan telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Selanjutnya, pelaku ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu berlist kuning tanpa nomor polisi, satu pasang pakaian tidur berwarna hitam bermotif bunga putih. Dan Terlapor disangkakan Pasal 76E Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana." Kata Kasi Humas Polres Rohil*


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Berkah Ramadan, Tambah Daya Listrik PLN Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403

Iwan Taruna Jadi Ketua DPRD, Pimpinan DPRD Inhil Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik

Gubernur Ansar Lantik Roby Kurniawan Sebagai Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024

Kondisi Bayi Positif Covid-19 di Dumai Mulai Membaik

Wabup Inhil H. Syamsuddin Uti Buka Festival Sains 2021 di Universitas Islam Indragiri

Gubernur Ansar Minta Bintan dan Karimun Seperti Batam

Sudah Berlaku di 11 Daerah, Beli Sun based Subsidi Kini Wajib Pakai Qr Code MyPertamina

Pencapaian Vaksinasi di Kepri Melebihi Target Presiden Jokowi

Kendalikan Laju Inflasi, Upaya Pemkab Purwakarta Bekerja sama dengan Forkopimda

Melayu Bersatu! Riau Didukung Bengkulu Jadi Daerah Istimewa

Ketua K3S Inhil Temu Ramah Bersama Orang Tua Anak Jalanan dan Gepeng

Cegah Karhutla, Kabupaten Inhu Apel Gelar Pasukan dan Peralatan

Terkini +INDEKS

Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih

24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media