Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tak Ada Lagi Nama Sponsor di Pacu Jalur 2025, Ini Alasannya
BUALBUAL.com - Panitia pelaksana Pacu Jalur Rayon III di Tupian Rajo resmi menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 25 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pacu jalur, yang menjadi revisi dari Perbup Nomor 16 Tahun 2023.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah larangan menyebutkan embel-embel sponsor pada nama jalur saat pengumuman hasil pertandingan. Dewan hakim dan para reporter hanya diperkenankan menyebutkan nama asli jalur dan desa asalnya tanpa tambahan nama sponsor.
“Panitia hanya menyebutkan nama murni jalur dan desa asalnya saja. Hal ini sesuai dengan Perbup No. 25 Tahun 2025 yang menjadi pedoman resmi,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing, Azhar, Jumat (4/7/2025).
Azhar menambahkan, nama sponsor tetap diperbolehkan pada bagian fisik jalur seperti badan jalur, seragam pendayung, serta atribut lainnya, namun tidak boleh dicantumkan dalam daftar aduan atau pengumuman hasil pacu.
"Ini untuk menjaga marwah dan identitas budaya pacu jalur sebagai warisan lokal,” tegasnya.
Aturan tersebut telah disosialisasikan secara resmi kepada seluruh pengurus jalur dalam technical meeting yang digelar Kamis lalu, bersamaan dengan pencabutan undian hari pertama.
Penegasan Aturan Lain dalam Perbup
Selain soal nama sponsor, sejumlah ketentuan baru juga diatur dalam Perbup No. 25 Tahun 2025, antara lain:
- Pakaian Tradisional: Tukang tari, tukang timbo ruang, dan tukang onjai wajib mengenakan pakaian adat Melayu.
- Pembuatan Jalur Baru: Hanya diperbolehkan satu kali dalam lima tahun.
- Konservasi Alam: Untuk setiap satu batang pohon yang ditebang sebagai bahan jalur, desa wajib menanam 100 batang pohon pengganti.
- Kriteria Peserta: Anak pacuan berjumlah minimal 40 orang dan maksimal 70 orang, dengan usia maksimal 50 tahun. Seluruh anak pacuan juga wajib bisa berenang demi keselamatan.
- Lahan Khusus: Setiap kenegerian diwajibkan memiliki lahan minimal 1 hektare untuk penanaman pohon bahan jalur masa depan.
Kepatuhan Peserta Diapresiasi
Azhar mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan seluruh pihak dalam menerapkan aturan ini. Ia mencontohkan bahwa semua tukang timbo ruang kini telah mengenakan pakaian adat Melayu, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang masih ditemukan mengenakan kaos dan celana pendek.
“Alhamdulillah, kita lihat tadi semua jalur telah menaati ketentuan yang disampaikan. Tidak ada lagi tukang timbo ruang yang berpakaian tidak sesuai,” ungkapnya.
Langkah tegas dari panitia dan pemerintah daerah ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga nilai-nilai adat dan keberlanjutan tradisi Pacu Jalur. Penerapan aturan secara konsisten diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Jika ingin, saya bisa bantu juga bikin versi pendek untuk media sosial atau narasi pembuka untuk video liputan.

Berita Lainnya
Persiapan Porprov 2022, Forki Inhil Lakukan Rapat dan Musyawarah Bersama Perguruan Karate-Do
Arsenal Menang 2-0 atas Everton, Posisi di Puncak Liga Inggris Semakin Aman
Legenda Barcelona Sumbang Rp 1,7 Miliar, Perangi Pandemi Virus Corona
Comeback Spektakuler! PSPS Bekuk Persikad 3-1 di Laga Kandang
Sejauh ini Sudah Ada 14 Pemain yang Disebut Bakal Pindah ke Old Trafford musim depan
Dibuka Ketua DPC PDIP Inhil, Pertandingan Mobile Legend yang Ditaja BMI Tanah Merah Diikuti Puluhan Tim
Gagal Manfaatkan Banyak Peluang, PSPS Riau Kalah Telak 3-0 dari PSDS Deli Serdang
Koni Kabupaten Purwakarta Tandatangani Kesepakatan Dengan BP Jamsostek, Terkait Apa?
Kantongi 16 Suara Dukungan, Syamsurizal Awi Calon Tunggal Ketua KONI Inhil
Danrem 033/WP Buka Secara Resmi Piala KASAD Liga Santri 2022
Antonio Conte Buktikan Keajaiban: Napoli Juara dengan Skuad Rp5,5 Triliun Lebih Murah
Pakar Kesehatan Angkat Bicara : Serie A Musim ini Disudahi Saja