Dugaan Perselingkuhan Pejabat Pemprov Riau Viral, BKD Tunggu Laporan Resmi
BUALBUAL.com - Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belakang ini dihebohkan dengan kedatangan seorang pria di kantor Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, yang berada di Gedung Menara Lancang Kuning Lantai 7, Kantor Gubernur Riau.
Kedatangan pria tersebut pada, Kamis (2/4/2026) lalu ingin meminta penjelasan dari pejabat eselon II Pemprov Riau di Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau yang diduga ada "main mata" dengan bawahannya yang merupakan istri dari pria tersebut.
Namun kedatangan pria itu tidak membuahkan hasil, sebab saat itu pejabat tersebut tidak berada di kantor. Karena kesal tidak bertemu, pria tersebut meluapkan kekesalannya dengan bercerita dengan pegawai di Biro Pemerintahan dan Setdaprov Riau.
Suami dari staf Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau inisial NI itu mendatangi Jhon Pinem karena memiliki bukti kuat dari pesan Whatsapp sang istri dengan atasannya yang diduga menjurus dengan perselingkuhan. Sebab ia memegang bukti chat tak pantas antara atasan dengan bawahan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem masih enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi perihal tersebut lewat telfon seluler dan pesan Whatsapp pribadinya.
"Jangan dulu, saya lagi rapat," kata Jhon Pinem.
Berdasarkan informasi, Jhon Pinem telah melakukan klarifikasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto terkait isu "main mata" yang menyeret namanya.
Di hadapan Plt Gubernur, Jhon Pinem menegaskan, isu yang beredar tersebut tidak benar, hanya salah paham saja dan sudah diselesaikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri saat konfirmasi apakah sudah ada laporan terkait kasus "main mata" pejabat eselon II Pemprov Riau dengan staf di Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau mengaku belum ada.
Meski betul mendapat laporan itu, namun pihaknya sudah mendapat informasi tersebut dari isu yang beredar di kalangan pegawai di lingkungan Pemprov Riau.
"Laporan soal itu belum ada. Kami baru dapat informasi yang beredar saja," kata Budi Fakhri, Selasa (7/4/2026).
Budi menegaskan, jika ada laporan terkait kasus tersebut maka pihaknya akan meneruskan ke Inspektorat Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau ada laporan langsung dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat. Jika hasil pemeriksaan ternyata benar dugaan itu, maka sanksinya tergantung rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat," ujarnya.
Disinggung sanksinya seperti apa, Budi menyatakan, jenis hukumannya ada sanksi ringan, sedang dan berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Meski tidak ada laporan, sesuai PP tersebut pimpinan (Gubernur) bisa langsung memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi," katanya.
Senada, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Jondri Jayaputra Manurung mengatakan, jika pihaknya juga belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Belum ada laporan itu. Tapi biasanya dilaporkan ke BKD terlebih dahulu, baru nanti kami tindaklanjuti. Kami hanya mendapat informasi yang beredar saja, dan akan dilakukan klarifikasi awal dengan yang bersangkutan," kata Jondri.
Plt Gubri SF Hariyanto mengatakan, Jhon Pinem telah mengklarifikasi isu yang beredar tersebut kepadanya.
"Iya, kemarin dia (Jhon Pinem) klarifikasi. Kalau isu yang beredar itu katanya tidak benar, hanya salah paham. Saya minta agar selaku aparatur sipil negara harus menjaga integritas dalam mengemban jabatan. Ke depan kita harap tidak ada lagi isu-isu seperti ini. Kalau terbukti kita beri sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut jenis hukuman dsiplin ringan diantaranya: teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian jenis hukuman disiplin sedang diantaranya: pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sumber : Heboh Dugaan Persekingkuhan Pejabat Pemprov Riau, Plt Gubri Beri Warning https://www.cakaplah.com/berita/baca/134705/2026/04/07/heboh-dugaan-persekingkuhan-pejabat-pemprov-riau-plt-gubri-beri-warning/

Berita Lainnya
Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Bupati Meranti akan Evaluasi 4000 Tenaga Honorer, Karena Dianggap Bebani Keuangan Daerah
Disnakertrans Riau Salurkan 2.876 Paket Sembako Kepada Tenaga Kerja Korban PHK
Sekda Rohul Ajak Masyarakat Budayakan Gemar Menabung
Sekda Lampura Tutup Diklat Dasar CPNS Formasi Umum Golongan III Tahun 2021
Jelang Peacemaker Award 2025, Kemenkumham Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas PMD
Operasi Ketupat 2022 Dimulai 28 April, Bupati Bengkalis Pimpin Apel Gelar Pasukan
Bupati Bengkaalis Tinjau Goro Di Pelabuhan Roro - Air Putih
Pembinaan Statistik Sektoral, Sekdakab Inhu Himbau Forum Camat & Desa Teruskan Pembinaan
Gubernur Ansar Tinjau Langsung Pelaksanaan Baksos Operasi Katarak Gratis
Pemprov Riau Terima Bantuan APD Dari Pertamina
Hadiri HUT TNI-AU Ke-76, Gubernur Ansar: Momentum Evaluasi dan Reposisi Tugas Fungsi