Penumpang Lewat Bandara SSK II Wajib Kantongi Surat Keterangan Negatif Covid-19
BUALBUAL.com - Pemerintah menerapkan new normal pasca tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, bagi anda yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara di Bandara SSK II Pekanbaru harus melengkapi beberapa persyaratan.
Eksekutif General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prasetiyo, mengatakan terkait dengan penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara SSK II Pekanbaru, pihaknya tetap menjalankan aturan sesuai dengan arahan pemerintah pusat yakni sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.
"Kelengkapan yang harus dilengkapi sesuai dengan Surat Edaran (SE), Nomor 5 Tahun 2020. Diantaranya, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN atau Lembaga Pemerintahan,” ujar Yogi, Jumat (29/5/2020).
Selanjutnya adalah menunjukkan surat keterangan Rapid Test (RT) - PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Atau surat keterangan uji Rapid Test, dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
"Selain itu persyaratan lainnya yang menjadi pegangan bagi masyarakat seperti harus ada surat keterangan bebas gejala seperti influensa," katanya.
Kemudian bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
"Selanjutnya menunjukkan identitas diri seperti KTP, dan melaporkan rencana penerbangan atau jadwal penerbangan," terang Yogi.

Berita Lainnya
Disnakertrans Riau Lakukan Pendalaman, Terkait Sopir CPO Tewas Terlindas Truknya Sendiri di Dumai
Karhutla Kerumutan Meluas, 6 Alat Berat Dikerahkan Bangun Parit Gajah
Bupati Bengkalis Lantik Pengurus DPAC FKDT dan Korkab KKG-DT Bengkalis
Dampak Covid-19, Pajak Hotel dan Restoran di Pekanbaru Merosot hingga 75 Persen
Gubernur Riau Serahkan Penghargaan kepada Desa dan Koperasi Terbaik di Kampar
Kalapas Narkotika Tanjungpinang Ikuti Media Gathering dan Bakti Sosial
Kesebelas Kalinya Kepri Raih Penghargaan APE
Bukan Drama! Ini Nyata, Petugas Kuansing Lawan Sampah di Tengah Hujan Malam
Gubernur Riau Sebut Karantina Yang di Lakukan Pemprov Untuk Keselamatan Rakyat
Langkah Wujudkan BERMASA, Kecamatan Pinggir Mendapat Alokasi Anggaran Sebesar 69,93 Miliar Rupiah
Pemkab Meranti Upayakan Agustus Mendatang Masyarakat Pulau Padang Dapat Nikmati Listrik 24 Jam
Sumardany Tegaskan Kritik Demokrat atas LKPJ 2024 Bukan Sekadar Formalitas