Gubernur Riau Sebut Karantina Yang di Lakukan Pemprov Untuk Keselamatan Rakyat

BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebutkan karantina yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhadap mahasiswa dari luar negeri tujuannya untuk keselamatan rakyat.
"Karantina ini tidak untuk mempersulit masyarakat, namun untuk keselamatan rakyat, kita ingin masyarakat sehat untuk itulah pentingnya karantina ini," ungkap Gubri saat melakukan Video Conference (Vidcon) bersama mahasiswa yang dikarantina di Balai Diklat BPSDM, Sabtu (09/05/2020).
Gubri menyampaikan kepada mahasiswa bahwa saat ini dari 12 kabupaten/kota di Riau, 9 kabupaten/kota diantaranya telah terinfeksi virus Corona. Ia mengungkapkan, sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau perlunya dilakukan protokol kesehatan.
" Oleh karena itu perlunya mempersiapkan karantina bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan di lakukan disemua negara, untuk itu dilakukan karantina wilayah selama 14 hari," tambah Gubernur Syamsuar.
Syamsuar berharap semua mahasiswa yang dikarantina dalam keadaan sehat hingga pulang ke rumahnya masing-masing.
"Kita berdoa bersama agar musibah ini cepat berlalu," tutupnya.
Berita Lainnya
Usa Sudah, Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kelurahan Batang Serosa
Prevalensi Stunting Turun, Namun Harus Tetap Waspada
Sebanyak 7.992 ODP di Riau Selesai Pemantauan
Dua Alat PCR Digunakan, Bisa Periksa 100 Sampel Swab Setiap Hari
Gantikan Zainudin, Berikut Profil Dito Ariotedjo Menpora Baru, Menteri Termuda di Kabinet Jokowi
Maraknya LGBT di Riau, DPRD Desak Pemerintah Bentuk Perda
Detak Nadi Jasa Pahlawan, Terasa Saat Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke 77 Di Duri
Bupati Inhu dan Dandim 0302 Lakukan Silahturamhi Kerumdin Dandrem Riau
Orang Bilang Tidak Mungkin, Begini Kisah Perjuangan Rusli Zainal Bangun Jembatan Rumbai Inhil
PKB Riau Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan APBD 2024
HUT Dekranas ke-45, Katerina Susanti: Kita Harus Percaya Diri, Potensi Daerah Kita Mampu Mendunia
Bupati Hadiri Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Inhil